Headline
Presiden Trump telah bernegosiasi dengan Presiden Prabowo.
Presiden Trump telah bernegosiasi dengan Presiden Prabowo.
Warga bahu-membahu mengubah kotoran ternak menjadi sumber pendapatan
DIREKTUR Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Iwan Kurniawan mengatakan pihaknya telah memintai keterangan dari pengurus nasional Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Dandhy Laksono sebagai tersangka terkait Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
"Ada, semalam kami lakukan penangkapan. Dugaan terkait UU ITE," kata Iwan dimintai keterangannya, Jumat (27/9).
Dandhy ditetapkan sebagai tersangka karena postingannya di media sosial. Oleh karena itu, pihak kepolisian memintai keterangan Dandhy terkait postingan yang diduga mengandung unsur provokasi tersebut.
"Ada postingannya di media sosial yang setelah kita analisis itu mengandung provokasi," sebutnya.
Iwan mengatakan, Dandhy telah dipulangkan setelah menjalani serangkaian pemeriksaan dan dimintai keterangan oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
"Semalam kita periksa saja. Sudah dipulangkan kok, ya memang kita nggak melakukan penahanan," lanjutnya.
Baca juga: Ditetapkan Tersangka, Dandhy Laksono tak Ditahan
Sebelumnya, Dandhy ditangkap oleh pihak kepolisian pada Kamis (27/9) malam di kediamannya yang terletak di Jl Sangata 2 Blok i-2 No.16 Jatiwaringin Asri, Pondok Gede, Bekasi.
Kuasa Hukum Dandhy, Feri, menjelaskan penangkapan Dandhy terkait dengan lima kicauannya dalam utas Twitter ihwal Kerusuhan di Wamena, Papua pada tanggal 23 September 2019.
Penangkapannya mendapat sorotan dari banyak pihak. Menurut AJI, penangkapan Dandhy bertentangan dengan nilai-nilai demokrasi. Setidaknya ada dua sikap yang dinyatakan AJI:
1. Mendesak Polda Metro Jaya melepaskan Dandhy dengan segera dan membebaskannya dari segala tuntutan hukum.
2. Penangkapan terhadap Dandhy ini bertentangan dengan kebebasan berekspresi dan berpendapat yang dijamin oleh konstitusi Indonesia.(OL-5)
Kritik tak selalu berarti penolakan, melainkan bentuk cinta terhadap negeri.
Pemerintah berupaya memperluas basis pajak dan mengoptimalkan penerimaan negara. Salah satunya membidik pengenaan pajak berbasis media sosial dan data digital di tahun depan.
Media sosial dapat memperburuk kondisi emosional penderita bipolar. Ketahui tiga dampak negatif utamanya.
xAI menyampaikan permintaan maaf resmi setelah Grok memuji Adolf Hitler dan komentar antisemitisme.
Data terbaru Survei Kesehatan Indonesia (SKI) 2023 mencatat bahwa 19,7% anak usia 5–12 tahun dan 14,3% anak usia 13–18 tahun mengalami kelebihan berat badan atau obesitas.
PM Israel Benjamin Netanyahu berkomitmen melawan kampanye 'demonisasi dan fitnah terorganisir' terhadap Israel di media sosial.
Gedung Putih menegaskan akan menyelidiki siapa dalang dibalik pemberontakan di wilayah Los Angeles, California, Amerika Serikat.
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Impas) Agus Andrianto diminta tanggung jawab karena gagal mengelola lembaga pemasyarakatan (lapas).
Sebanyak 56 narapidana dari Lapas Narkotika Muara Beliti yang berbuat kerusuhan dipindahkan ke Lapas dengan pengamanan super maksimum di Pulau Nusakambangan.
KERUSUHAN terjadi di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Narkotika Muara Beliti, Kabupaten Musi Rawas, Sumatra Selatan. Kini dilaporkan kondisinya sudah kondusif
1 Mei diperingati Hari Buruh Sedunia atau May Day. Hari tersebut adalah sebuah peringatan atas solidaritas pekerja yang merujuk pada peristiwa kerusuhan Haymarket
MK memutuskan tindakan penyebaran informasi atau dokumen elektronik yang memuat pemberitahuan bohong atau hoaks dapat dipidana jika menimbulkan kerusuhan di ruang fisik. UU ITE
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved