Headline
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Kumpulan Berita DPR RI
DIREKTUR Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Iwan Kurniawan mengatakan pihaknya telah memintai keterangan dari pengurus nasional Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Dandhy Laksono sebagai tersangka terkait Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
"Ada, semalam kami lakukan penangkapan. Dugaan terkait UU ITE," kata Iwan dimintai keterangannya, Jumat (27/9).
Dandhy ditetapkan sebagai tersangka karena postingannya di media sosial. Oleh karena itu, pihak kepolisian memintai keterangan Dandhy terkait postingan yang diduga mengandung unsur provokasi tersebut.
"Ada postingannya di media sosial yang setelah kita analisis itu mengandung provokasi," sebutnya.
Iwan mengatakan, Dandhy telah dipulangkan setelah menjalani serangkaian pemeriksaan dan dimintai keterangan oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
"Semalam kita periksa saja. Sudah dipulangkan kok, ya memang kita nggak melakukan penahanan," lanjutnya.
Baca juga: Ditetapkan Tersangka, Dandhy Laksono tak Ditahan
Sebelumnya, Dandhy ditangkap oleh pihak kepolisian pada Kamis (27/9) malam di kediamannya yang terletak di Jl Sangata 2 Blok i-2 No.16 Jatiwaringin Asri, Pondok Gede, Bekasi.
Kuasa Hukum Dandhy, Feri, menjelaskan penangkapan Dandhy terkait dengan lima kicauannya dalam utas Twitter ihwal Kerusuhan di Wamena, Papua pada tanggal 23 September 2019.
Penangkapannya mendapat sorotan dari banyak pihak. Menurut AJI, penangkapan Dandhy bertentangan dengan nilai-nilai demokrasi. Setidaknya ada dua sikap yang dinyatakan AJI:
1. Mendesak Polda Metro Jaya melepaskan Dandhy dengan segera dan membebaskannya dari segala tuntutan hukum.
2. Penangkapan terhadap Dandhy ini bertentangan dengan kebebasan berekspresi dan berpendapat yang dijamin oleh konstitusi Indonesia.(OL-5)
BNPT mencatat 230 donatur aktif mendukung kelompok teroris dari 2023-2025, dengan pendanaan mencapai Rp5 miliar.
Puncak popularitas Lincoln’s Rock di Blue Mountains berujung penutupan. Ribuan turis menyerbu demi meniru foto Jennie Blackpink, memicu kekhawatiran keamanan dan lingkungan.
Media Talk 2026 sangat relevan dengan peran BSKDN sebagai lembaga think tank Kemendagri yang bertugas menyusun dan merumuskan rekomendasi strategi kebijakan
Polres Metro Jakarta Selatan meningkatkan patroli jalan kaki dan mobile di kawasan Blok M untuk mencegah pencopetan setelah insiden copet viral di media sosial.
Polisi meluruskan kabar viral pengamen membawa mayat di Tambora, Jakarta Barat. Karung tersebut dipastikan berisi seekor biawak.
Lagu atau musik yang muncul dalam video streaming maupun live streaming di platform digital merupakan objek pengumpulan royalti.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut pidana penjara 10 bulan terhadap 21 terdakwa kasus kerusuhan demonstrasi yang terjadi pada Agustus 2025.
Bagi warga negara ganda AS-Iran, kedutaan menegaskan bahwa mereka harus menggunakan paspor Iran untuk keluar dari negara tersebut.
Dalam disertasinya yang berjudul Konfigurasi Resiprokal Determinan, Pencegahan, dan Penanganan Kerusuhan pada Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan Negara di Indonesia.
GUBERNUR DKI Jakarta Pramono Anung angkat bicara terkait kerusuhan yang terjadi di kawasan Kalibata, Jakarta Selatan, pada Kamis (11/12) malam.
ENAM orang saksi diperiksa soal kerusuhan dan pengeroyokan di Kalibata yang membuat dua orang penagih utang atau mata elang tewas, Kamis (11/12) malam.
Reno Syahputra diduga meninggal karena menjadi korban kebakaran saat kerusuhan di Kwitang dan akan dimakamkan di Surabaya.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved