Headline

Presiden Trump telah bernegosiasi dengan Presiden Prabowo.

Fokus

Warga bahu-membahu mengubah kotoran ternak menjadi sumber pendapatan

Polisi: Dandhy Dipulangkan Usai Diperiksa terkait UU ITE

Ferdian Ananda Majni
27/9/2019 11:30
Polisi: Dandhy Dipulangkan Usai Diperiksa terkait UU ITE
Anggota Majelis Pertimbangan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Dandhy Dwi Laksono (kiri)(ANTARA FOTO/Reno Esnir)

DIREKTUR Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Iwan Kurniawan mengatakan pihaknya telah memintai keterangan dari pengurus nasional Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Dandhy Laksono sebagai tersangka terkait Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

"Ada, semalam kami lakukan penangkapan. Dugaan terkait UU ITE," kata Iwan dimintai keterangannya, Jumat (27/9).

Dandhy ditetapkan sebagai tersangka karena postingannya di media sosial. Oleh karena itu, pihak kepolisian memintai keterangan Dandhy terkait postingan yang diduga mengandung unsur provokasi tersebut.

"Ada postingannya di media sosial yang setelah kita analisis itu mengandung provokasi," sebutnya.

Iwan mengatakan, Dandhy telah dipulangkan setelah menjalani serangkaian pemeriksaan dan dimintai keterangan oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

"Semalam kita periksa saja. Sudah dipulangkan kok, ya memang kita nggak melakukan penahanan," lanjutnya.

Baca juga: Ditetapkan Tersangka, Dandhy Laksono tak Ditahan

Sebelumnya, Dandhy ditangkap oleh pihak kepolisian pada Kamis (27/9) malam di kediamannya yang terletak di Jl Sangata 2 Blok i-2 No.16 Jatiwaringin Asri, Pondok Gede, Bekasi.

Kuasa Hukum Dandhy, Feri, menjelaskan penangkapan Dandhy terkait dengan lima kicauannya dalam utas Twitter ihwal Kerusuhan di Wamena, Papua pada tanggal 23 September 2019.

Penangkapannya mendapat sorotan dari banyak pihak. Menurut AJI, penangkapan Dandhy bertentangan dengan nilai-nilai demokrasi. Setidaknya ada dua sikap yang dinyatakan AJI:

1. Mendesak Polda Metro Jaya melepaskan Dandhy dengan segera dan membebaskannya dari segala tuntutan hukum.

2. Penangkapan terhadap Dandhy ini bertentangan dengan kebebasan berekspresi dan berpendapat yang dijamin oleh konstitusi Indonesia.(OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik