Headline
DPR minta agar dana tanggap darurat bencana tidak dihambat birokrasi berbelit.
DPR minta agar dana tanggap darurat bencana tidak dihambat birokrasi berbelit.
Kumpulan Berita DPR RI
KETUA Pimpinan Pusat Muhammadiyah Haedar Nashir menyampaikan enam poin Muhammadiyah atas meninggalnya Randi lewat akun twitternya @HaedarNs pada Jumat (27/9) pagi. Salah satu poinnya, kepada seluruh jajaran internal Muhammadiyah tetap menjaga suasana kondusif dan sepenuhnya mengikutilangkah dan kebijakan Pimpinan Pusat
Enam poin itu adalah pertama, PP Muhammadiyah telah melakukan langkah-langkah ke berbagai pihak baik dalam menghadapi situasi nasional mutakhir maupun khususnya dalam menyikapi atas meninggalnya ananda Randi di Kendari.
"Kedua, PP Muhammadiyah telah berkomunikasi dan mendesak pihak Kepolisian Republik Indonesia untuk mengusut tuntas dan dilakukan investigasi yang objektif. Serta diambil langkah hukum yang tegas dan seadil-adilnya secara terbuka atas peristiwa tersebut," tulis dia.
Ketiga, kepada seluruh jajaran internal Muhammadiyah termasuk organisasi otonom, amal usaha, majelis, lembaga, PCIM, dan semua institusi di lingkungan Persyarikatan untuk tetap menjaga suasana kondusif dan sepenuhnya mengikuti langkah dan kebijakan Pimpinan Pusat.
Keempat, semua jajaran di lingkungan Persyarikatan harus tetap terkonsolidasi dengan baik, menjaga suasana tenang dan kondusif, merekat kebersamaan. Serta tidak mengambil sikap atau langkah sendiri-sendiri dengan tetap mengikuti garis kebijakan Pimpinan Pusat.??
Kelima, kegiatan-kegiaatan dakwah dan amal usaha terus ditingkatkan untuk membawa kemajuan gerakan bagi kemaslahatan umat, bangsa. Menjaga nilai spiritual dan akhlak mulia harus dikedepankan sebagai wujud aktualisasi uswah hasanah dalam bermuhammadiyah.
"Semoga Allah SWT melindungi dan memberi petunjuk bagi bangsa Indonesia dalam menghadapi masalah dan kesulitan atas ridha dan karunia-Nya," kata dia.
Pada Kamis (26/9) Haedar telah mengucapkan duka cita aras meninggalnya Randi.
"Innalillahi wainnailaihi rajiun, Pimpinan Pusat Muhammadiyah berdukacita dan sangat menyesalkan atas meninggalnya kader IMM, Randi dalam aksi mahasiswa di Kendari," tulis dia di akun twitter.
baca juga: Ananda Badudu Isyaratkan Soal Kebebasan
Ia meminta, kejadian tersebut harus diusut dan ditindak secara hukum dengan tegas dan berat karena menyangkut nyawa anak manusia dan warga negara yang mestinya dilindungi. Kejadian yang tidak diharapkan ini harus diusut tuntas dan diselesaikan secara hukum dengan tegas dan seadil-adilnya. Peristiwa ini menjadi perhatian dan keprihatinan semua pihak, agar aksi mahasiswa dan gerakan demonstransi harus ditangani dengan sebaik-baiknya. Haedar meminta tidak boleh ada kekerasan dalam bentuk apa pun, apalagi menyangkut anak bangsa. (OL-3)
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut pidana penjara 10 bulan terhadap 21 terdakwa kasus kerusuhan demonstrasi yang terjadi pada Agustus 2025.
MAHASISWA Fakultas Hukum mengajukan uji materiil Pasal 256 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP baru ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Aksi protes pendukung Manchster United ini dijadwalkan berlangsung sebelum laga kandang melawan Fulham pada 1 Februari mendatang.
Kemudian apabila koordinator demo tidak melaporkan rencana demonstrasi dan tidak terjadi apa-apa atau keonaran maka dirinya tetap tidak akan dipidana.
Demo buruh itu menolak upah minimum provinsi atau UMP Jakarta 2026 sebesar Rp 5,7 juta. Masyarakat diimbau menghindari kawasan monas
WAKIL Gubernur DKI Jakarta Rano Karno mengajak kalangan buruh untuk duduk bersama menyikapi perbedaan pandangan terkait penetapan Upah Minimum Provinsi atau UMP DKI Jakarta 2026.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved