Headline
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.
POLISI menyita minuman keras (miras) yang dibawa seorang mahasiswa saat unjuk rasa di Kantor DPRD Nusa Tenggara Timur (NTT), Kamis (26/9).
"Ada satu orang saja membawa minuman (keras). Minumannya kita amankan, tetapi orangnya tidak diamankan karena dia tidak melanggar hukum," kata Wakil Kepala Polda NTT Brigjen Johanes Asadoma kepada wartawan.
Mahasiswa tersebut tidak ditahan karena tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum. Minuman keras diketahui polisi saat memeriksa tas mahasiswa yang akan berdialog dengan anggota DPRD.
Baca juga: Dua Mahasiswa Mabuk Serang Polisi di Depan DPR/MPR
Namun, mahasiswa yang di dalam tasnya ditemukan minuman keras, tidak diperbolehkan masuk ke gedung dewan. Menurut Asadoma, unjuk rasa berjalan tertib dan aman, dan dialog bersama anggota DPRD juga berjalan konstruktuif.
Mahasiswa yang menggelar unjuk rasa berasal dari berbagai universitas di Kota Kupang, menyampaikan sejumlah tuntutan kepada DPRD yakni menolak pengesahan revisi KHUP, dan UU KPK, RUU Pertanahan, RUU Pemasyarakatan, RUU Ketenagakerjaan, Tarik Militer dari Papua, Penjarakan Penjahat HAM, Hukum Korporasi Pembakar Hutan, dan Hapus BPJS dan kembali ke Jamkesmas. (OL-4)
Ariyadi menilai bahwa asas ini tidak hanya membuka peluang bagi penyalahgunaan kekuasaan, tetapi juga mengecilkan ruang pengawasan, transparansi dan akuntabilitas terhadap jaksa.
KOMISI III DPR RI segera menyusun dan membahas revisi Rancangan Kitab UU Hukum Acara Pidana atau RUU KUHAP.
"Adalah tugas kita semua untuk memantau, terutama para akademisi dalam mencermati bagaimana jalannya KUHP yang sudah disahkan."
Revisi KUHP awalnya bakal disahkan pada 2019 setelah semua fraksi sepakat untuk disahkan pada rapat paripurna.
Kegiatan sosialisasi kali ini dikemas dalam bentuk hiburan rakyat di Lapangan Desa Nungkulan Jaten, Kabupaten Wonogiri, Jawa Tengah.
Adanya RUU KUHP ini dapat menghasilkan hukum pidana nasional dengan paradigma modern, tidak lagi berdasarkan keadilan retributif, tetapi berorientasi pada keadilan korektif
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved