Headline

. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.

Fokus

Penurunan permukaan tanah di Jakarta terus menjadi ancaman serius.

KPK Protes Kesaksian Keponakan Bupati Kudus

M Iqbal Al Machmudi
26/9/2019 10:20
KPK Protes Kesaksian Keponakan Bupati Kudus
Bupati Kudus non-aktif M. Tamzil.(MI/Susanto)

KPK memprotes kesaksian Ahmad Zain Rizak dalam sidang gugatan praperadilan Bupati Kudus nonaktif M Tamzil. KPK baru mengetahui Ahmad keponakan Tamzil.

"Izin yang mulia, berdasarkan KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) keluarga tidak bisa bersaksi, tapi kami serahkan kepada Yang Mulia untuk menilai," kata tim biro hukum KPK Raden Natalia Kristianto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, kemarin.

Hakim tunggal Sudjarwanto mengangguk menanggapi pernyataan KPK. Kesaksian Ahmad tetap didengar sebab sudah disumpah. Ahmad mengaku penggeledahan di rumah dinas bupati Kudus sebanyak tiga kali. Dia menyaksikan setiap penggeledahan.

Dia sempat kebingungan saat kedatangan tim KPK datang ketiga kalinya. Saat itu, Ahmad sempat meminta surat tugas tim penyidik. "Saya inisiatif untuk meminta surat perintah. Petugas satunya diam dan akhirnya saya dikasih, tapi dipegang. Jadi, saya lihatnya agak condong ke depan. Saya lihat ada nama-nama. Saya sempat melihat orang itu, tapi tidak ada identitas. Saya ingat surat itu bulan Mei," ujar Ahmad.

Raden lalu mempertanyakan surat yang dimaksud Ahmad. Namun, Ahmad mengaku tidak begitu melihat isi surat. "Saya enggak tahu pokoknya ada nama," ujar Ahmad.

Dia mengaku meminta melihat surat karena ingin memastikan. Dia tidak ingin ada orang lain yang memanfaatkan situasi menggeledah rumah dinas asisten bupati Kudus.

KPK menetapkan Tamzil sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi pengisian perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kudus tahun 2019. KPK juga menetapkan dua pejabat di lingkungan Pemkab Kudus sebagai tersangka, yakni staf khusus Bupati Kudus Agus Soeranto dan Plt Sekretaris Dinas DPPKAD Kabupaten Kudus Akhmad Sofyan. Tamzil diduga menerima suap Rp250 juta dari Akhmad Sofyan melalui Agus Soeranto. Uang diberikan agar Tamzil memuluskan proses jabatan Akhmad.

 

Terlambat

Kuasa hukum Bupati Kudus nokaktif M Tamzil, Aristo Seda, menilai protes KPK terkait saksi keponakan Tamzil terlambat. Protes seharusnya dilakukan sebelum sumpah. "Sejak awal dijadikan saksi, pihak termohon tidak keberatan. Kalau awal keberatan, seharusnya dia tidak disumpah," kata Aristo.

Aristo mengatakan protes saat saksi sudah bersumpah merupakan hal yang sia-sia. Kesepakatan awal semua pihak sudah menyetujui. "Kalau mereka keberatan, harusnya mereka menolak, tapi saat persidangan (saat disumpah) penyidik tidak menolak dan hakim tidak menolak," ujar Aristo.

Dalam sidang itu juga terkuak bahwa staf khusus Bupati Kudus, yakni Mukhtoirin menuding rekan kerjanya, Agus Soeranto, sering memanfaatkan nama Bupati Kudus M Tamzil. Agus disebut sering menawarkan jabatan ke sejumlah pihak. "Saya dengar Agus itu cari duit pakai nama bupati," kata Mukhtoirin saat menjadi saksi.

Mukhtoirin mengaku bosnya pernah memarahi Agus saat rapat penerimaan staf khusus baru awal Juli 2019. Tamzil meminta Agus tidak memanfaatkan namanya. "Di situ dia (Tamzil) marah besar sama Agus. 'Gus, kamu saya peringatkan jangan keluyuran, jangan manfaatkan posisi saya'," kata Mukhtoirin menirukan ucapan Tamzil. (Ant/medcom/P-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Riky Wismiron
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik