Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Menkumham Sebut RKUHP tidak Mungkin Dirombak Ulang

Fachri Audhia Hafiez
25/9/2019 16:23
Menkumham Sebut RKUHP tidak Mungkin Dirombak Ulang
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly(MI/MOHAMAD IRFAN)

MENTERI Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly mengaku tak mungkin merombak ulang Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKHUP). Pasalnya, tidak mudah menyamaratakan pemikiran semua elemen masyarakat.
 
"No way, sampai 'Lebaran kuda' enggak akan jadi ini barang. Tidak mungkin kita mengambil persetujuan seluruh rakyat Indonesia 260 juta untuk UU ini, karena Indonesia negara yang heterogen. Memaksakan semua seragam enggak bisa," terang Yassona di Kemenkumham, Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (25/9).
 
Namun, Yasonna tetap membuka ruang dialog bagi setiap pihak yang kontra dengan sejumlah pasal-pasal dalam RKUHP. Ia ingin tidak ada disinformasi yang berujung demonstrasi berkepanjangan.

"Kalau masih ada yang (kontra), kita jelaskan terang benderang duduk bersama-sama, masih kita perbaiki, mari kita duduk bersama," ujar Yasonna.

Baca juga: Fahri Hamzah Akui Kecewa Pengesahan RKUHP dan RUU PAS Ditunda
 
Kader PDI Perjuangan itu meminta semua pihak secara saksama membaca kandungan dari RKUHP. Aturan ini dirancang untuk menggantikan KUHP peninggalan zaman Hindia Belanda yang berlaku saat ini.
 
"Makanya saya menjadi heran, kalau ada orang melakukan penolakan seolah-olah ada yang kemarin bilang ini kolonialisme. Ini tidak baca, menyedihkan sekali. Jadi kita berharap sebagai anak bangsa kalau memang mau menyampaikan pandangan itu yang benar," ucap Yasonna.
 
Sejumlah elemen masyarakat menolak pasal-pasal kontroversial dalam RKHUP. Penolakan berujung demonstrasi mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi di depan Gedung DPR, Selasa (24/9).
 
DPR dan pemerintah pun sepakat menunda pengesahan empat RUU. Aturan itu meliputi RUU RKUHP, RUU Perubahan UU Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan, RUU Pertanahan, dan RUU Perubahan UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba). (Medcom/A-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Dwi Tupani
Berita Lainnya