Headline
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.
KELOMPOK Mahasiswa kembali menyemut di depan Gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada Selasa (24/9). Mahasiswa dari berbagai Universitas di Indonesia datang untuk menyuarakan aspirasinya.
Ketua BEM Kema Fakultas Teknologi Industri Pertanian Universitas Padjadjaran Zaki Andika Saputra mengaku cukup berbahagia setelah DPR memutuskan untuk menunda empat Rancangan Undang-Undang yang selama ini menjadi tuntutan masyarakat luas.
"Keputusan DPR terkait menunda pengesahan 4 RUU cukup menggembirakan bagi mahasiswa yang turun ke jalan hari ini," kata Zaki kepada Media Indonesia, Selasa (24/9).
Dirinya mengungkapkan, untuk besok kemungkinan tidak ada aksi yang dilakukan kembali oleh mahasiswa, karena hari ini pihaknya merasa upayanya mengawal pemerintahan telah berhasil.
Baca juga: Petugas Stasiun Palmerah Ikut Nyanyikan Lagu Indonesia Pusaka
Namun begitu, Zaki menegaskan, mahasiswa akan terus mengawal RUU tersebut agar ke depannya dapat dicabut.
"Sekarang, tugas kami semua mengawal proses kedepannya yang akan berlangsung agar semua RUU karet yang ada dicabut tidak hanya ditunda," pungkasnya.
Seperti diketahui, DPR melalui Badan Musyawarah (Bamus), Senin (23/9), dan forum lobi pada Selasa (24/9) sepakat untuk menunda RUU KUHP dan RUU Lembaga Permasyarakatan untuk memberikan waktu kepada DPR maupun pemerintah mengkaji dan menyosialisasikan kembali secara masif isi dari kedua RUU tersebut agar masyarakat lebih bisa memahaminya.
Dua RUU lainnya, yaitu RUU Pertanahan dan RUU Minerba masih dalam pembahasan di tingkat pertama dan belum masuk dalam tahap pengambilan keputusan. (OL-4)
Ariyadi menilai bahwa asas ini tidak hanya membuka peluang bagi penyalahgunaan kekuasaan, tetapi juga mengecilkan ruang pengawasan, transparansi dan akuntabilitas terhadap jaksa.
KOMISI III DPR RI segera menyusun dan membahas revisi Rancangan Kitab UU Hukum Acara Pidana atau RUU KUHAP.
"Adalah tugas kita semua untuk memantau, terutama para akademisi dalam mencermati bagaimana jalannya KUHP yang sudah disahkan."
Revisi KUHP awalnya bakal disahkan pada 2019 setelah semua fraksi sepakat untuk disahkan pada rapat paripurna.
Kegiatan sosialisasi kali ini dikemas dalam bentuk hiburan rakyat di Lapangan Desa Nungkulan Jaten, Kabupaten Wonogiri, Jawa Tengah.
Adanya RUU KUHP ini dapat menghasilkan hukum pidana nasional dengan paradigma modern, tidak lagi berdasarkan keadilan retributif, tetapi berorientasi pada keadilan korektif
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved