Headline

DPR klaim proses penjaringan calon tunggal hakim MK usulan dewan dilakukan transparan.

Menag Sebut UU Pesantren Jamin Independensi Pesantren

Cahya Mulyana
24/9/2019 20:34
Menag Sebut UU Pesantren Jamin Independensi Pesantren
Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin(MI/Rommy Pujianto)

UNDANG-Undang Pesantren yang baru saja disahkan oleh DPR RI tidak akan mengintervensi kemandirian lembaga pesantren. Hal itu ditegaskan oleh Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin usai menghadiri rapat paripruna DPR di kompleks parlemen, Selasa (24/9).

Lukman menegaskan,dalam payung hukum itu tidak ada paksaan terhadap pesantren harus berbadan hukum untuk mendapatkan anggaran dari pemerintah.

"Pesantren (harus) berbadan hukum atau tidak, kita serahkan sepenuhnya kepada pesantren itu sendiri," katanya.

Baca juga : Pesantren Butuh Peran Pemerintah

Menurut dia, UU itu meminta pengasuh pesantren memiliki hirarki organisasi yang kuat melalui dewan masyayikh dan majelis masyayikh, yaitu pengurus yang memiliki kompetensi pendidikan pesantren.

UU itu juga mengamanatkan agar pemerintah segera melahirkan aturan pemerintah, aturan presiden dan aturan menteri sebagai turunan dari undang-undang tersebut.

"Ya tentu itu nanti ada ketentuannya secara rinci. Tapi apapun itu ketentuan bagaimana pemerintah baik pusat, provinsi, kabupaten, maupun kota, untuk bisa memberikan dukungan kontribusi bantuannya kepada pondok pesantren," pungkasnya. (OL-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi
Berita Lainnya