Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
MANTAN Sekretaris Kementerian Pemuda dan Olahraga (Sesmenpora) Alfitra Salam ditanya tiga pertanyaan oleh penyidik KPK. Namun, Alfitra enggan membocorkan mengenai pemeriksaan padanya dalam kasus dugaan suap terkait dana hibah KONI dari Kemenpora.
Ia justru mengaku agar publik menanti apa yang terungkap dalam persidangan saja. "Nanti dilihat di pengadilan saja," kata Alfitra seusai pemeriksaan di KPK, kemarin.
Alfitra mengaku 3 pertanyaan padanya hanya berkaitan dengan tugasnya sebagai Sesmenpora pada tahun 2016. Sedangkan kasus itu disebutnya terjadi pada 2018. "Yang jelas, saya hanya dapat pertanyaan sebagai KPA (kuasa pengguna anggaran) dan kasus 2018 saya sudah enggak jadi Sesmenpora lagi. Saya Sesmenpora sampai 2016. Jadi saya enggak ada kaitan sama pokok perkara," klaim Alfitra.
Juru bicara KPK Febri Diansyah menyebut Alfitra diperiksa sebagai saksi untuk tersangka MIU (Miftahul Ulum, asisten pribadi mantan Menpora Imam Nahrawi). KPK juga memanggil Kepala Bidang Olahraga Inter-nasional Kemenpora Ferry Hadju, dan mantan pegawai negeri sipil (PNS) Kemenpora Supriono. Keduanya diperiksa untuk perkara dan tersangka yang sama.
Miftahul Ulum ditetapkan sebagai tersangka bersama Imam Nahrawi. Dalam perkara ini Imam diduga menerima suap dan gratifikasi sebanyak Rp26,5 miliar melalui Ulum. Pemberian uang itu sebagai commitment fee atas pengurusan proposal hibah yang diajukan KONI kepada Kemenpora tahun anggaran 2018. Imam menerima suap dan gratifikasi itu sebagai Ketua Dewan Pengarah Satlak Prima dan Menpora.
Penetapan tersangka Miftahul dan Imam merupakan hasil pengembangan dari perkara sebelumnya yang menjerat lima tersangka. Mereka yakni, Sekretaris Jenderal KONI Ending Fuad Hamidy, Bendahara Umum KONI Jhonny E Awuy, dan Deputi IV Kemenpora Mulyana.
Kemudian, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Kemenpora Adhi Pumamo dan Staf Kemenpora Eko Tryanto. Lima tersangka itu telah mejalani sidang dan divonis bersalah di pengadilan tingkat pertama.
Miftahul dan Imam dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 12 B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. (Iam/Ant/P-1)
Prestasi gemilang yang ditorehkan kontingen Indonesia pada ajang SEA Games 2025 Thailand tidak hanya menjadi catatan sejarah olahraga nasional.
Presiden Prabowo Subianto menyerahkan bonus bagi atlet berprestasi SEA Games ke-33 Thailand. Ia berpesan dana tersebut dijadikan tabungan, bukan sekadar upah.
Kemenpora bersama FAO mendorong keterlibatan generasi muda Indonesia dalam sektor pertanian, perikanan, dan peternakan sebagai bagian dari upaya mewujudkan swasembada pangan nasional
Kemenpora membuka peluang domino masuk agenda olahraga nasional termasuk dalam Pekan Olahraga Nasional (PON) di Nusa Tenggara Barat (NTB) dan Nusa Tenggara Timur (NTT).
Menteri Pemuda dan Olahraga Erick Thohir meminta masukan dari Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Pusat terkait program deregulasi aturan di Kementerian Pemuda dan Olahraga.
TIM bulutangkis Indonesia tengah memasuki fase pematangan menuju SEA Games Thailand 2025 yang dijadwalkan berlangsung pada 6 sampai 20 Desember.
Rumah anggota DPD AA Lanyalla Mahmud Mattalitti menjadi salah satu lokasi yang digeledah penyidik. Dengan begitu, senator itu bakal dipanggil untuk mendalami kasus ini.
KPK menggeledah rumah anggota DPD AA Lanyalla Mahmud Mattalitti, beberapa waktu lalu. Selain itu, Kantor KONI Jatim juga digeledah penyidik.
Kejari Pekalongan, Jawa Tengah, membongkar dugaan korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Pekalongan.
Untuk berprestasi dibutuhkan persiapan yang matang baik dari kemampuan pengurus cabang olahraga, kemampuan atlet, maupun dukungan dana yang memadai.
Selain pidana penjara, terdakwa Agus Suardi juga dituntut oleh JPU dengan pidana denda sebesar Rp300 juta subsider empat bulan kurungan.
KETUA KONI Sulsel, Yasir Machmud mengakui, jika ada keterbatasan dana, yang berdampak pada ketidaksiapan beberapa cabang olahraga pada pelaksanaan Porprov ke XVII tahun 2022.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved