Headline

Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.

Fokus

F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.

Eks Sesmenpora Janji Buka-Bukaan

Iqbal Al Machmudi
24/9/2019 11:00
Eks Sesmenpora Janji Buka-Bukaan
Mantan Sekretaris Kementerian Pemuda dan Olahraga (Sesmenpora) Alfitra Salam.(ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)

MANTAN Sekretaris Kementerian Pemuda dan Olahraga (Sesmenpora) Alfitra Salam ditanya tiga pertanyaan oleh penyidik KPK. Namun, Alfitra enggan membocorkan mengenai pemeriksaan padanya dalam kasus dugaan suap terkait dana hibah KONI dari Kemenpora.

Ia justru mengaku agar publik menanti apa yang terungkap dalam persidangan saja. "Nanti dilihat di pengadilan saja," kata Alfitra seusai pemeriksaan di KPK, kemarin.

Alfitra mengaku 3 pertanyaan padanya hanya berkaitan dengan tugasnya sebagai Sesmenpora pada tahun 2016. Sedangkan kasus itu disebutnya terjadi pada 2018. "Yang jelas, saya hanya dapat pertanyaan sebagai KPA (kuasa pengguna anggaran) dan kasus 2018 saya sudah enggak jadi Sesmenpora lagi. Saya Sesmenpora sampai 2016. Jadi saya enggak ada kaitan sama pokok perkara," klaim Alfitra.

Juru bicara KPK Febri Diansyah menyebut Alfitra diperiksa sebagai saksi untuk tersangka MIU (Miftahul Ulum, asisten pribadi mantan Menpora Imam Nahrawi). KPK juga memanggil Kepala Bidang Olahraga Inter-nasional Kemenpora Ferry Hadju, dan mantan pegawai negeri sipil (PNS) Kemenpora Supriono. Keduanya diperiksa untuk perkara dan tersangka yang sama.

Miftahul Ulum ditetapkan sebagai tersangka bersama Imam Nahrawi. Dalam perkara ini Imam diduga menerima suap dan gratifikasi sebanyak Rp26,5 miliar melalui Ulum. Pemberian uang itu sebagai commitment fee atas pengurusan proposal hibah yang diajukan KONI kepada Kemenpora tahun anggaran 2018. Imam menerima suap dan gratifikasi itu sebagai Ketua Dewan Pengarah Satlak Prima dan Menpora.

Penetapan tersangka Miftahul dan Imam merupakan hasil pengembangan dari perkara sebelumnya yang menjerat lima tersangka. Mereka yakni, Sekretaris Jenderal KONI Ending Fuad Hamidy, Bendahara Umum KONI Jhonny E Awuy, dan Deputi IV Kemenpora Mulyana.

 Kemudian, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Kemenpora Adhi Pumamo dan Staf Kemenpora Eko Tryanto. Lima tersangka itu telah mejalani sidang dan divonis bersalah di pengadilan tingkat pertama.

Miftahul dan Imam dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 12 B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. (Iam/Ant/P-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Riky Wismiron
Berita Lainnya