Headline

Indonesia optimistis IEU-CEPA akan mengerek perdagangan hingga Rp975 triliun.

Fokus

Tiga sumber banjir Jakarta, yaitu kiriman air, curah hujan, dan rob.

Rian Ernest Minta DPR Tunda Pengesahan RKUHP

Antara
24/9/2019 08:00
Rian Ernest Minta DPR Tunda Pengesahan RKUHP
Rian Ernest(MI/ROMMY PUJIANTO )

POLITISI Partai Solidaritas Indonesia (PSi) Rian Ernest meminta DPR untuk menunda pengesahan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) karena dinilai di dalamnya terdapat sejumlah pasal yang dapat memecah belah bangsa.    

"Bahwa rancangan KUHP ini apabila disahkan dengan yang ada sekarang berpotensi memecah belah bangsa," ujar Rian di Jakarta, Senin (23/9).    

Menurut dia, dalam rancangan KUHP yang akan disahkan DPR, terdapat sejumlah pasal yang dinilai bermasalah. Salah satunya mengenai pemberlakukan pasal penodaan agama yang dianggap masih sangat karet dan multitafsir.       

"Interpretasinya tergantung perasaan beragama orang per orang yang pasti beda. Kenapa tidak dibuat yang lebih jelas," ucap wakil ketua DPW PSI DKI Jakarta itu.    

Baca juga: Tokoh Bangsa Desak DPR Tinjau Ulang Pasal RKUHP

Poin pasal lainnya yang juga dianggap bermasalah adalah pengadopsian living law (hukum yang hidup di tengah masyarakat) yang berpotensi memecah belah, serta intervensi undang-undang yang terlalu jauh masuk ke ranah privat masyarakat.    

Rian mendesak DPR menunda pengesahan rancangan KUHP, untuk kemudian dibahas kembali pada periode DPR berikutnya dengan melibatkan lebih banyak pihak.  

"Teman-teman di DPR dan pemerintah lebih membuka lagi ruang dialog dengan masyarakat, buka pasal-pasalnya, unggah di daring, terima masukan dari masyarakat, akademisi, dan penggiat. Ini saya yakin naskahnya akan lebih baik lagi," jelas dia.        

Rian juga mengingatkan kepada DPR agar tidak menjadikan rancangan KUHP sebagai warisan pada periode saat ini.

"Jangan hanya berdasarkan ego sektoral ingin memaksakan produknya sekarang terjadi, lebih baik demi kepentingan bangsa dan negara diundur saja, dibongkar lagi, dibuka lagi, dikaji lagi, lalu disahkan di DPR periode berikutnya," pungkas dia. (OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya