Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
MENGAPA UU Pemasyarakatan perlu dilakukan revisi?
Dalam perkembangan hukum kita ada pengaturan soal anak, disabilitas, dan perempuan. Ada persoalan overcrowded di hampir seluruh LP (lembaga pemasyarakat-an) Indonesia. Kalau dirata-ratakan hingga mencapai 105%. Ada 256 ribu napi dan tahanan di seluruh LP, sementara kapasitas LP hanya 146 ribu. Kemudian ada berkali-kali terjadi peristiwa di LP sampai pembakaran LP. Itu harus diatur melalui (revisi) UU Pemasyarakatan. Kemudian, komitmen kita kepada perlindungan hak asasi manusia (HAM).
Perlindungan HAM yang dimaksud itu seperti apa?
Para narapidana yang ada di dalam LP itu kan sudah melalui proses pemidanaan, dari proses penyidikan, penuntutan, hingga peradilan yang berkekuatan hukum tetap. Maka, dalam aspek hukum pidana diatur norma perlindungan terhadap hak asasi manusia.
Jadi, ketika para narapidana sudah masuk ke LP, tidak ada hukuman lainnya?
Ya, kecuali dia melanggar aturan dalam pemasyarakatan. Sepanjang dia tidak melakukan pelanggaran, hak-haknya harus diberikan.
Revisi UU ini meniadakan PP 99/2012 yang memperketat remisi dan pembebasan bersyarat terutama bagi napi koruptor?
Konsepnya ialah pembatasan hak-hak asasi manusia hanya bisa diatur dengan aturan perundang-undangan atau melalui putusan pengadilan. Itu sesuai dengan kovenan internasional dan UUD 1945.
Bukankah ini memudahkan napi koruptor untuk bebas?
Kita harus mengawasinya bersama-sama.
Lalu bagaimana dengan efek jera bagi koruptor jika PP 99/2012 ditiadakan?
Itu kan nanti berdasarkan pertimbangan hakim, (mengenai) justice collaborator itu, bukan lagi di dalam LP. (Soal efek jera itu) Ketika dia menjalani proses peradilan, bukan saat di LP. Saat di LP, dia sudah menjalani semua proses itu.
Jadi, pemberian efek jera bagi napi koruptor diserahkan kepada putusan pengadilan?
Iya, hakimlah yang akan memberikan vonis atas kesalahannya. Hakimlah yang akan memberikan putusan kalau dia bisa bekerja sama dalam mengungkapkan satu kejahatan dan lainnya. (Nur/P-2)
Hal itu menyebabkan ruas Jalan Gatot Subroto arah Grogol macet total, ditambah lagi pengendara di jalan tol ke arah Semanggi tidak bisa melintas.
Aksi demo juga berdampak pada tidak beroperasinya Halte JCC dan Halte Slipi Petamburan arah Pluit.
Peserta demonstrasi tersebut merupakan perwakilan mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi di Indonesia
Seperti halnya di Stadion Madya, yang dipenuhi mahasiswa UNJ dan UI.
Pengerusakan itu terjadi setelah mereka dilarang pergi ke Jakarta untuk berunjuk rasa.
Sebelumnya, upaya massa HMI untuk menuju Gedung DPR-MPR RI gagal karena terhalang oleh barikade dari pihak kepolisian di Jalan Gatot Subroto menuju Gedung DPR-MPR RI.
Hak pemberian remisi, asimilasi, cuti, dan pembebasan bersyarat adalah hak yang dapat dibatasi atau dikurangi, bukan hak dasar dalam perlindungan hak asasi manusia.
Itu yang kami sebut korupsi dianggap bukan lagi kejahatan luar biasa. Kalau kita lihat terkahir, dalam penjara atau lembaga pemasyarakatan ini juga bermasalah.
Menurutnya, kedua Undang-Undang tersebut sudah sesuai standar demokrasi bangsa Indonesia.
MENKUMHAM Yasonna mengungkapkan, instalasi listrik di Lapas Klas I Tangerang belum pernah diperbaiki sejak lapas itu berdiri pada 1972
RUU Pemasyarakatan (PAS) sedianya akan disahkan pada rapat Paripurna 2019, namun urung diundangkan karena masih ada beberapa alasan dan kendala.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved