Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
PAKAR Hukum Pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar menilai, dihapusnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012 sebagai syarat dan tata cara pemberian remisi dalam revisi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan bukan hanya memberi angin segar ke koruptor. Revisi itu juga akan berdampak pada pengungkapan aktor utama kasus tindak pidana korupsi.
Fickar menjelaskan, tidak ada lagi syarat harus menjadi justice collaborator (JC) dalam pemberian remisi seperti diatur dalam PP 99 Tahun 2012, akan menyulitkan Komisi Pemberantasan Korupsi mengungkap kasus besar termasuk aktor utamanya.
Pasalnya, narapidana korupsi tidak harus jadi JC lantaran Revisi UU Pemasyarakatan memberi kelonggaran dalam pemberian remisi.
“Iya dan ini berkaitan dengan komitmen penguasa yang berwenang membuat PP terhadap pemberantasan korupsi,” kata Fickar kepada Media Indonesia, Minggu (22/9).
Diketahui salah satu poin dalam revisi UU Pemasyarakatan ini menghapus aturan mengenai PP Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.
Baca juga : ICW: Korupsi Sulit Diberantas Karena Pejabat Tak Punya Integritas
Padahal PP tersebut mengatur syarat ketat narapidana bisa mendapat remisi dan pembebasan bersyarat.
Dalam PP Nomor 99 Tahun 2012 memperketat pemberian hak remisi dan pembebasan bersyarat, yakni jika seorang narapidana kasus korupsi menjadi justice collaborator serta mendapat rekomendasi dari KPK.
Fickar menegaskan, revisi tersebut juga menjadikan narapidana korupsi disetarakan dengan napi biasa. Menurutnya, pengetatan di PP 99 Tahun 2012 tidak melanggar hukum atau merubah putusan hakim.
“Karena hanya memperketat syarat yang sejalan dengan status tindak pidana korupsi sebagai kejahatan luar biasa,” tegasnya.
Fickar juga menyinggung soal pembebasan bersyarat yang nantinya tidak lagi harus sudah mengembalikan kerugian negara. Dengan kata lain, menurutnya, revisi Undang-undang Pemasyarakatan itu membuat syarat pembebasan koruptor semakin mudah.
“Karena itu menghapus PP 99 Tahun 2012 sama dengan mempersamakan tindak pidana korupsi dengan maling ayam,” jelasnya. (OL-7)
Sebanyak 40 warga binaan lapas khusus anak tersebut dibekali ilmu dasar sepakbola, termasuk teknik dasar bermain selama 2 jam lebih
Setiap ada tersangka narkoba akan melakukan asesmen baik hukum maupun medis untuk kemudian diklasifikasi
Acara tersebut diinisiasi oleh Kementerian Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) serta Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Lapas itu secara resmi menjadi mitra BNI atau disebut Agen46 yang dapat melayani pembukaan buku tabungan BNI Pandai dan ATM
LEMBAGA Pemasyarakat Khusus Anak (LPKA) Kelas I Tangerang terus meningkatkan pelayan untuk para pengunjung dan anak didik lapas (andikpas
Bukan hanya salon, sebuah unit usaha penatu atau laundry juga dihadirkan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat sekitar Lapas.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved