Headline
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
PENGAWASAN pemerintah terhadap penyelenggara negara dinilai masih lemah. Akibatnya, kata peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Agus Sunaryanto, para elite yang menduduki jabatan di birokrasi mudah terjerat korupsi. “Pengawas internal pemerintah gagal mendeteksi potensi korupsi. Akhirnya KPK yang turun tangan,” katanya di Jakarta, kemarin.
Sebagaimana diketahui, korupsi lagi-lagi menerpa penyelenggara negara di lingkup Kementerian Pemuda Olahraga. Kali ini dugaan korupsi yang menimpa mantan Menteri Pemuda Olah Raga Imam Nahrawi. Politikus PKB itu didakwa terlibat menerima suap dalam kasus dugaan korupsi penyaluran dana hibah pada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI). Imam diduga menerima Rp14,7 miliar selama rentang 2014-2018.
Lebih lanjut, Agus mengatakan korupsi yang dilakukan penyelenggara negara seolah tak ada habisnya itu disebabkan kurangnya integritas.
Untuk itu, menurutnya, bukan hanya menteri, melainkan seluruh penyelenggara negara harus memiliki integritas yang tinggi, termasuk juga calon-calon menteri yang nantinya dipilih Presiden Joko Widodo. “Pada prinsipnya semua calon menteri harus memiliki integritas, rekam jejak, dan kompetensi yang baik,” katanya.
Ia pun memprediksi, jika integritas para menteri dan penyelenggara negara rendah, di masa mendatang pun korupsi akan terus merajalela terlebih ketika KPK sudah tidak lagi sekuat sebelumnya.
“Jadi, rasanya pemberantasan korupsi akan kembali suram seperti sebelum ada KPK,” ungkapnya.
Imam bukanlah menpora pertama yang terjerat korupsi. Sebelumnya pada 2014, KPK juga menjerat Mantan Menpora Andi Alfian Mallarangeng yang didakwa memperkaya diri sendiri sebesar Rp4 miliar dan US$550 ribu dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Pusat Pendidikan, Pelatihan, dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) di Bukit Hambalang, Bogor, Jawa Barat. Dari korupsi itu, Andi Mallarangeng divonis empat tahun penjara. Korupsi itu tidak hanya menjerat Andi, tetapi juga adiknya, yakni Choel Mallarangeng.
Tim Riset MI
Tidak transparan
Hal senada dikatakan pengamat olahraga dari Sekolah Farmasi Institut Teknologi Bandung (ITB) Tommy Apriantono. Ia mengatakan perilaku korup di dalam tubuh Kemenpora bisa dimulai dari pengetatan sistem pengawasan. Menurutnya, korupsi yang berulang di Kemenpora disebabkan sistem pengawasan yang lemah sehingga dapat dimanfaatkan banyak pihak.
“Ini bukan karena orangnya semata, tetapi juga karena sistem pengawasannya lemah,” kata Tommy.
Menurutnya, praktik korupsi yang diduga melibatkan Menpora Imam Nahrawi disebabkan oleh sistem pemberian dana hibah yang tidak transparan.
“Hal ini bisa diduga. Dana hibah itu memang rentan karena pihak yang menyetujui hanya yang memberikan. Jadi, si pemberi punya posisi tawar yang tinggi. “Saya dapat berapa kalau kasih segini?” ujarnya. (P-4)
KEJUARAAN Pencak Silat Kemenpora International Pencak Silat Championship 2025 telah usai digelar di Padepokan Pencak Silat Taman Mini Indonesia Indah (TMII), Jakarta Timur, Minggu (13/7).
Kemenpora akan melakukan beberapa strategi akan terciptanya sebuah industri olahraga melalui Patriot Run Indonesia Emas 2025.
AJANG lari Patriot Run Indonesia Emas 2025 akan digelar di Kota Bekasi pada 21 September mendatang.
Kejurnas diharapkan juga jadi pengungkit ekonomi.
Selain mendorong kebugaran dan kebiasaan olahraga masyarakat, sektor ekonomi juga dipastikan bergerak.
Kehadiran Fornas menjadi salah satu langkah strategis pemerintah dalam mendorong budaya berolahraga di tengah masyarakat.
Rumah anggota DPD AA Lanyalla Mahmud Mattalitti menjadi salah satu lokasi yang digeledah penyidik. Dengan begitu, senator itu bakal dipanggil untuk mendalami kasus ini.
KPK menggeledah rumah anggota DPD AA Lanyalla Mahmud Mattalitti, beberapa waktu lalu. Selain itu, Kantor KONI Jatim juga digeledah penyidik.
Kejari Pekalongan, Jawa Tengah, membongkar dugaan korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Pekalongan.
Untuk berprestasi dibutuhkan persiapan yang matang baik dari kemampuan pengurus cabang olahraga, kemampuan atlet, maupun dukungan dana yang memadai.
Selain pidana penjara, terdakwa Agus Suardi juga dituntut oleh JPU dengan pidana denda sebesar Rp300 juta subsider empat bulan kurungan.
KETUA KONI Sulsel, Yasir Machmud mengakui, jika ada keterbatasan dana, yang berdampak pada ketidaksiapan beberapa cabang olahraga pada pelaksanaan Porprov ke XVII tahun 2022.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved