Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
MENTERI Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Yasonna H Laoly menjawab polemik pasal tentang perzinahan dan kohabitasi atau kumpul kebo dalam Rancangan Undang-undang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RUU KUHP). Menurut dia, sanksi pidana yang terkandung dalam Pasal 417 dan 418 itu akan berlaku jika merugikan orang lain sehingga bersifat delik aduan.
"Itu hanya di pengaduan dibatasi oleh orang-orang terkena dampaknya, tidak dikaitkan dengan perceraian," ujar Yasonna saat memberikan keterangan resmi, di Graha Pangayoman, Kementerian Hukum dan HAM, Jakarta, Jumat (20/9).
Baca juga: Menkumham: Penolakan RKUHP Akibat Salah Paham
Menurut Yasonna, pasal tentang perzinahan juga sudah diatur dalam KUHP, namun, dalam RKUHP ini tidak perlu diikuti dengan gugatan perceraian. Kemudian kedua aturan itu juga membutuhkan pelaporan dari pihak yang merasa dirugikan dan dapat ditarik kembali.
"Tidak ada yang baru di sini (Pasal 417 dan 418). Nanti kalau kita tidak atur dikatakan lagi, pemerintah atau Menkumham menyetujui perzinahan, itu lebih berat buat saya. Maka jangan diputar balik," ujar Yasonna.
Sementara sanksi terhadap dua pelanggaran hukum itu berupa denda atau kurungan penjara enam bulan. Menurut dia, pemahaman ini penting oleh masyarakat termasuk media asing yang sempat salah persepsi seperti terjadi di Australia dan akhirnya pemerintah setempat mengeluarkan larangan berwisata ke Indonesia.
"Saya kemarin ketemu dengan seorang Duta Besar saya jelaskan kepada mereka, itu yang tidak mau dipersepsikan salah. Jadi seolah-olah negara kita ini akan menangkapi semua orang, hanya karena kohabitasi," pungkasnya. (OL-8)
DJKI Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) melakukan Ekspos dan Pemusnahan Barang Bukti Hasil Penanganan Pelanggaran Kekayaan Intelektual.
DJKI dan Uni Eropa melalui EUIPO gelar workshop bahas tantangan penegakan hukum kekayaan intelektual di pasar fisik dan daring untuk wujudkan perdagangan sehat.
DJKI Kemenkumham rekomendasikan 41 situs ditutup karena terbukti langgar hak cipta. Langkah ini perkuat perlindungan karya kreatif di ranah digital.
Pemerintah Indonesia ajukan proposal hukum internasional ke WIPO untuk tata kelola royalti dan publisher right demi ekosistem musik dan media yang lebih adil.
Baleg DPR RI bersama Kemenkumham dan PPUU DPD RI menetapkan Prolegnas Prioritas 2025–2026 dengan total 67 RUU.
Baleg DPR RI bersama Kemenkumham dan PPUU DPD RI resmi menetapkan Prolegnas Prioritas 2026 dengan 67 RUU.
Menurut dia, PERADI SAI menilai keputusan ini sebagai tonggak penting untuk memperkuat posisi advokat dalam sistem peradilan pidana.
Menurutnya, sistem penegakan hukum terpadu seharusnya menjadi kesatuan rangkaian antarpenegak hukum untuk menanggulangi kejahatan.
Hukuman mati tidak lagi menjadi pidana pokok tapi pidana khusus. Ini menjadi politik hukum baru dan menjadi suatu jalan tengah
INDONESIA harus berbangga dengan memiliki produk hukum asli dan menanggalkan produk hukum kolonial.
PASAL perzinaan dalam KUHP yang baru dipastikan tidak akan berdampak negatif terhadap sektor pariwisata dan investasi di Indonesia.
RUU KUHP, merupakan RUU terlama yang dibahas oleh DPR hingga disahkan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved