Headline

Indonesia optimistis IEU-CEPA akan mengerek perdagangan hingga Rp975 triliun.

Fokus

Tiga sumber banjir Jakarta, yaitu kiriman air, curah hujan, dan rob.

Perzinahan dan Kumpul Kebo tetap Delik Aduan

Cahya Mulyana
20/9/2019 21:00
Perzinahan dan Kumpul Kebo tetap Delik Aduan
Yasonna Laoly(Antara/ ADITYA PRADANA PUTRA)

MENTERI Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Yasonna H Laoly menjawab polemik pasal tentang perzinahan dan kohabitasi atau kumpul kebo dalam Rancangan Undang-undang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RUU KUHP). Menurut dia, sanksi pidana yang terkandung dalam Pasal 417 dan 418 itu akan berlaku jika merugikan orang lain sehingga bersifat delik aduan.

"Itu hanya di pengaduan dibatasi oleh orang-orang terkena dampaknya, tidak dikaitkan dengan perceraian," ujar Yasonna saat memberikan keterangan resmi, di Graha Pangayoman, Kementerian Hukum dan HAM, Jakarta, Jumat (20/9).

Baca juga: Menkumham: Penolakan RKUHP Akibat Salah Paham

Menurut Yasonna, pasal tentang perzinahan juga sudah diatur dalam KUHP, namun, dalam RKUHP ini tidak perlu diikuti dengan gugatan perceraian. Kemudian kedua aturan itu juga membutuhkan pelaporan dari pihak yang merasa dirugikan dan dapat ditarik kembali.

"Tidak ada yang baru di sini (Pasal 417 dan 418). Nanti kalau kita tidak atur dikatakan lagi, pemerintah atau Menkumham menyetujui perzinahan, itu lebih berat buat saya. Maka jangan diputar balik," ujar Yasonna.

Sementara sanksi terhadap dua pelanggaran hukum itu berupa denda atau kurungan penjara enam bulan. Menurut dia, pemahaman ini penting oleh masyarakat termasuk media asing yang sempat salah persepsi seperti terjadi di Australia dan akhirnya pemerintah setempat mengeluarkan larangan berwisata ke Indonesia.

"Saya kemarin ketemu dengan seorang Duta Besar saya jelaskan kepada mereka, itu yang tidak mau dipersepsikan salah. Jadi seolah-olah negara kita ini akan menangkapi semua orang, hanya karena kohabitasi," pungkasnya. (OL-8)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Polycarpus
Berita Lainnya