Headline

RI dan Uni Eropa menyepakati seluruh poin perjanjian

Fokus

Indonesia memiliki banyak potensi dan kekuatan sebagai daya tawar dalam negosiasi.

Tiga Pejabat Kementan Diperiksa KPK

Cahya Mulyana
20/9/2019 10:35
Tiga Pejabat Kementan Diperiksa KPK
Juru Bicara KPK Febri Diansyah(MI/ROMMY PUJIANTO)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Pertanian (Kementan) Syukur Iwantoro. Ia diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi terkait pengurusan izin impor bawang putih tahun 2019.

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka IYD (I Nyoman Dhamantra selaku anggota Komisi VI DPR Fraksi PDIP)," kata juru bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, kemarin.

Selain Syukur, KPK juga memanggil Direktur Jenderal Hortikultura Kementan Suwandi dan Direktur Perbenihan Hortikultura Kementan Sukarman. Keduanya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka yang sama.

Dalam kasus itu, KPK telah menetapkan enam tersangka. Tiga orang dari unsur swasta, yakni Chandry Suanda (CSU) alias Afung, Doddy Wahyudi (DDW), dan Zulfikar (ZFK) merupakan pemberi suap.

Sebagai penerima ialah anggota Komisi VI DPR I Nyoman Dhamantra, Mirawati Basri (MBS) yang merupakan orang kepercayaan Nyoman, dan Elviyanto (ELV) dari unsur swasta. Mereka ditetapkan sebagai tersangka pada 8 Agustus 2019.

Atas perbuatan itu, Chandry, Doddy, dan Zulfikar sebagai pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara itu, Dhamantra, Mirawati, dan Elviyanto sebagai penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Untuk membuat terang kasus itu, KPK telah melakukan penggeledahan di 15 lokasi dengan menelusuri sejumlah bukti, di antaranya dokumen terkait impor bawang putih dan juga dokumen yang berkaitan dengan kewenangan Kementerian Pertanian dan Kementerian Perdagangan.

Beberapa lokasi yang digeledah ialah ruang kerja Direktorat Jenderal Hortikultura Kementerian Pertanian, ruang kerja Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, dan ruang kerja I Nyoman Dhamantra di gedung DPR.

I Nyoman Dhamantra diduga menerima suap sebesar Rp2 miliar dari total komitmen fee Rp3,6 miliar untuk pengurusan izin impor 20 ribu ton bawang putih yang akan masuk ke Indonesia.

Suap itu berasal dari pengusaha Chandry Suanda atau Afung pemilik PT Cahaya Sakti Agro. Untuk melancarkan aksinya, Afung melalui tersangka lainnya, Doddy Wahyudi, mentransfer uang menggunakan money changer Indocev milik Dhamantra.

KPK mengamankan bukti transfer senilai Rp2,1 miliar dari Doddy. Uang itu rencananya akan dikirimkan ke money changer. Komisi Antirasuah menemukan alokasi fee dengan kisaran Rp1.700 sampai dengan Rp1.800 untuk setiap kilogram bawang putih yang diimpor.

Pemulusan suap untuk pengurusan izin impor bawang putih itu dibantu oleh Doddy Wahyudi, Zulfikar, Elviyanto, dan Mirawati. Keempatnya mempunyai peran masing-masing dalam memuluskan suap tersebut.

Pada 27 Agustus lalu, KPK memperpanjang masa penahanan terhadap enam tersangka kasus itu. "Perpanjangan itu berlangsung selama 40 hari sampai dengan 6 Oktober 2019." (Ant/P-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Kardashian
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik