Headline
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Kumpulan Berita DPR RI
MAHKAMAH Konstitusi mengingatkan pemohon uji materi (judicial review) Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, mengenai tenggat waktu pelantikan anggota legislatif terpilih pada Pemilu 2019 yang tinggal menunggu waktu.
Hakim MK Suhartoyo mengatakan, bila nantinya anggota legislatif terpilih sudah dilantik, maka relevansi pengajuan uji materi UU Pemilu akan hilang.
"Ini harus dihitung perbaikan (permohonan) nanti tanggal berapa. Kalau perbaikan yang diajukan sudah melewati hari pelantikan, sudah tidak ada relevansinya lagi mahkamah mempertimbangkan," katanya dalam sidang pemeriksaan pendahuluan, di Gedung MK, Jakarta, Kamis (19/9).
Sebagai informasi, permohonan yang teregistrasi dengan nomor perkara 47/PUU-XVII/2019 diajukan oleh Yoyo Effendi dkk sebagai warga negara Indonesia. Para pemohon menguji Pasal 419, 420, 421 dan 422 dalam UU Pemilu 7/2017.
Salah satu permohonan mereka adalah terkait konversi suara.
Baca juga : Bawaslu Daerah Uji Materi UU Pilkada ke MK
"Faktanya kami sudah mencoblos, tapi suara kami tidak dilibatkan dalam konversi suara yang sekarang jadi kursi. Kami anggap ini pengkhianatan hak kami sebagai warga negara," kata Yoyo kepada majelis hakim yang dipimpin oleh Enny Nurbaningsih.
Terkait permohonan yang diajukan, Suhartoyo meminta kepada para pemohon untuk menarasikan secara jelas permohonan yang diajukan.
"Sebaiknya untuk menarasikan bahwa ada persoalan konstitusionalitas di pasal-pasal yang dipersoalkan, mestinya pasal-pasal itu munculkan dulu," katanya.
Selain itu, ia juga meminta agar para pemohon menegaskan posisinya apakah sebagai pemilih atau tidak. Jika sebagai pemilih, kata Suhartoyo, mereka harus menjelaskan dimana mereka memilih saat pencoblosan berlangsung.
"Tegaskan Anda sebagai pemilih. Memilih dimana," ucapnya.
Tak hanya itu, Suhartoyo juga meminta pemohon untuk memperjelaskan terkait data yang disampaikan kepada MK.
Pada kesempatan tersebut, pemohon menyampaikan bahwa ada 16 juta suara rakyat yang tidak dilibatkan dalam proses konversi suara menjadi kursi. "Itu juga harus dijelaskan. Harus berikan data-data yang valid, darimana 16 juta itu," katanya.
Baca juga : UU Pemilu Dominasi Uji Materi di MK
Terlepas dari itu, Suhartoyo pun meminta kepada pemohon untuk memperhatikan waktu perbaikan permohonan yang diberikan Mahkamah.
Jika tidak, kata dia, permohonan yang diajukan akan kehilangan relevansinya.
"Mana yang lebih dulu? Perbaikan (permohonan) atau pelantikan itu? Kalau pelantikan, apakah tidak kehilangan relevansi dengan permohonan itu?" ucapnya.
Usai sidang, Yoyo pun meyakini bahwa perbaikan permohonan akan segera disampaikan kepada Mahkamah. "Tiga hari sudah masuk (perbaikan permohonannya)," tandasnya. (OL-7)
Berdasarkan data komparatif internasional, sistem campuran justru berisiko menimbulkan ketimpangan antara perolehan suara dan kursi di parlemen.
Perludem menilai rencana DPR membahas terpisah revisi Undang-Undang Pemilu dan Undang-Undang Pilkada kemunduran demokrasi.
Berdasarkan anggaran dasar Yayasan JAKI Kemanusiaan Inisiatif, kewenangan mewakili yayasan tidak dapat dilakukan oleh ketua seorang diri.
KOMISI II DPR RI memulai tahapan revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) pada Januari 2026 yang dibagi dalam dua termin utama.
Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda memastikan mekanisme pemilihan presiden dan wakil presiden (Pilpres) tetap dilakukan secara langsung oleh rakyat.
Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan Undang-Undang Pemilu yang mempersoalkan kewajiban autentikasi faktual ijazah capres dan cawapres.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved