Headline
Program Makan Bergizi Gratis mengambil hampir separuh anggaran pendidikan.
Program Makan Bergizi Gratis mengambil hampir separuh anggaran pendidikan.
MAHKAMAH Konstitusi mengingatkan pemohon uji materi (judicial review) Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, mengenai tenggat waktu pelantikan anggota legislatif terpilih pada Pemilu 2019 yang tinggal menunggu waktu.
Hakim MK Suhartoyo mengatakan, bila nantinya anggota legislatif terpilih sudah dilantik, maka relevansi pengajuan uji materi UU Pemilu akan hilang.
"Ini harus dihitung perbaikan (permohonan) nanti tanggal berapa. Kalau perbaikan yang diajukan sudah melewati hari pelantikan, sudah tidak ada relevansinya lagi mahkamah mempertimbangkan," katanya dalam sidang pemeriksaan pendahuluan, di Gedung MK, Jakarta, Kamis (19/9).
Sebagai informasi, permohonan yang teregistrasi dengan nomor perkara 47/PUU-XVII/2019 diajukan oleh Yoyo Effendi dkk sebagai warga negara Indonesia. Para pemohon menguji Pasal 419, 420, 421 dan 422 dalam UU Pemilu 7/2017.
Salah satu permohonan mereka adalah terkait konversi suara.
Baca juga : Bawaslu Daerah Uji Materi UU Pilkada ke MK
"Faktanya kami sudah mencoblos, tapi suara kami tidak dilibatkan dalam konversi suara yang sekarang jadi kursi. Kami anggap ini pengkhianatan hak kami sebagai warga negara," kata Yoyo kepada majelis hakim yang dipimpin oleh Enny Nurbaningsih.
Terkait permohonan yang diajukan, Suhartoyo meminta kepada para pemohon untuk menarasikan secara jelas permohonan yang diajukan.
"Sebaiknya untuk menarasikan bahwa ada persoalan konstitusionalitas di pasal-pasal yang dipersoalkan, mestinya pasal-pasal itu munculkan dulu," katanya.
Selain itu, ia juga meminta agar para pemohon menegaskan posisinya apakah sebagai pemilih atau tidak. Jika sebagai pemilih, kata Suhartoyo, mereka harus menjelaskan dimana mereka memilih saat pencoblosan berlangsung.
"Tegaskan Anda sebagai pemilih. Memilih dimana," ucapnya.
Tak hanya itu, Suhartoyo juga meminta pemohon untuk memperjelaskan terkait data yang disampaikan kepada MK.
Pada kesempatan tersebut, pemohon menyampaikan bahwa ada 16 juta suara rakyat yang tidak dilibatkan dalam proses konversi suara menjadi kursi. "Itu juga harus dijelaskan. Harus berikan data-data yang valid, darimana 16 juta itu," katanya.
Baca juga : UU Pemilu Dominasi Uji Materi di MK
Terlepas dari itu, Suhartoyo pun meminta kepada pemohon untuk memperhatikan waktu perbaikan permohonan yang diberikan Mahkamah.
Jika tidak, kata dia, permohonan yang diajukan akan kehilangan relevansinya.
"Mana yang lebih dulu? Perbaikan (permohonan) atau pelantikan itu? Kalau pelantikan, apakah tidak kehilangan relevansi dengan permohonan itu?" ucapnya.
Usai sidang, Yoyo pun meyakini bahwa perbaikan permohonan akan segera disampaikan kepada Mahkamah. "Tiga hari sudah masuk (perbaikan permohonannya)," tandasnya. (OL-7)
Selama ini pelaporan dana kampanye hanya dilakukan untuk memenuhi syarat administratif. Dana yang dilaporkan juga diduga tak sepenuhnya sesuai dengan realitas di lapangan.
Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) sebagai alat bantu penghitungan suara pada Pemilihan 2020 lalu harus diperkuat agar proses rekapitulasi hasil pemilu ke depan lebih akurat
REVISI Undang-Undang Pemilu dan Pilkada dinilai sebagai satu-satunya jalan untuk mengakhiri polemik terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai pemisahan pemilu nasional dan lokal.
WAKIL Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengungkapkan pihaknya akan hati-hati dalam membahas revisi Undang-Undang tentang Pemilihan Umum (RUU Pemilu).
WAKIL Menteri Dalam Negeri, Bima Arya Sugiarto meminta kepada publik agar menghentikan perdebatan mengenai pro dan kontra terkait metode penyusunan Revisi UU Pemilu dan UU Pilkada.
Ketua KPU Mochammad Afifuddin mendorong DPR segera merevisi UU Pemilu dan UU Pilkada
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved