Headline
Polisi harus usut tuntas hingga ke aktor intelektualnya.
Polisi harus usut tuntas hingga ke aktor intelektualnya.
Kumpulan Berita DPR RI
MAHKAMAH Konstitusi mengingatkan pemohon uji materi (judicial review) Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, mengenai tenggat waktu pelantikan anggota legislatif terpilih pada Pemilu 2019 yang tinggal menunggu waktu.
Hakim MK Suhartoyo mengatakan, bila nantinya anggota legislatif terpilih sudah dilantik, maka relevansi pengajuan uji materi UU Pemilu akan hilang.
"Ini harus dihitung perbaikan (permohonan) nanti tanggal berapa. Kalau perbaikan yang diajukan sudah melewati hari pelantikan, sudah tidak ada relevansinya lagi mahkamah mempertimbangkan," katanya dalam sidang pemeriksaan pendahuluan, di Gedung MK, Jakarta, Kamis (19/9).
Sebagai informasi, permohonan yang teregistrasi dengan nomor perkara 47/PUU-XVII/2019 diajukan oleh Yoyo Effendi dkk sebagai warga negara Indonesia. Para pemohon menguji Pasal 419, 420, 421 dan 422 dalam UU Pemilu 7/2017.
Salah satu permohonan mereka adalah terkait konversi suara.
Baca juga : Bawaslu Daerah Uji Materi UU Pilkada ke MK
"Faktanya kami sudah mencoblos, tapi suara kami tidak dilibatkan dalam konversi suara yang sekarang jadi kursi. Kami anggap ini pengkhianatan hak kami sebagai warga negara," kata Yoyo kepada majelis hakim yang dipimpin oleh Enny Nurbaningsih.
Terkait permohonan yang diajukan, Suhartoyo meminta kepada para pemohon untuk menarasikan secara jelas permohonan yang diajukan.
"Sebaiknya untuk menarasikan bahwa ada persoalan konstitusionalitas di pasal-pasal yang dipersoalkan, mestinya pasal-pasal itu munculkan dulu," katanya.
Selain itu, ia juga meminta agar para pemohon menegaskan posisinya apakah sebagai pemilih atau tidak. Jika sebagai pemilih, kata Suhartoyo, mereka harus menjelaskan dimana mereka memilih saat pencoblosan berlangsung.
"Tegaskan Anda sebagai pemilih. Memilih dimana," ucapnya.
Tak hanya itu, Suhartoyo juga meminta pemohon untuk memperjelaskan terkait data yang disampaikan kepada MK.
Pada kesempatan tersebut, pemohon menyampaikan bahwa ada 16 juta suara rakyat yang tidak dilibatkan dalam proses konversi suara menjadi kursi. "Itu juga harus dijelaskan. Harus berikan data-data yang valid, darimana 16 juta itu," katanya.
Baca juga : UU Pemilu Dominasi Uji Materi di MK
Terlepas dari itu, Suhartoyo pun meminta kepada pemohon untuk memperhatikan waktu perbaikan permohonan yang diberikan Mahkamah.
Jika tidak, kata dia, permohonan yang diajukan akan kehilangan relevansinya.
"Mana yang lebih dulu? Perbaikan (permohonan) atau pelantikan itu? Kalau pelantikan, apakah tidak kehilangan relevansi dengan permohonan itu?" ucapnya.
Usai sidang, Yoyo pun meyakini bahwa perbaikan permohonan akan segera disampaikan kepada Mahkamah. "Tiga hari sudah masuk (perbaikan permohonannya)," tandasnya. (OL-7)
Mantan Hakim MK Arief Hidayat tegaskan ambang batas parlemen harus proporsional sesuai Putusan MK 116. Jangan biarkan suara rakyat terbuang percuma
MK menolak permohonan uji ambang batas parlemen (parliamentary threshold) karena dinilai prematur. Mahkamah menunggu langkah revisi dari DPR untuk Pemilu 2029.
PRESIDEN ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) mengomentari uji materi Pasal 169 Undang-Undang Nomor 7/2017 tentang Pemilihan Umum atau UU Pemilu yang dilayangkan dua advokat.
Pakar Hukum UI Titi Anggraini menilai gugatan larangan keluarga Presiden maju Pilpres di MK penting demi menjaga keadilan kompetisi dan mencegah nepotisme.
UU Pemilu digugat meminta keluarga Presiden dan/atau Wakil Presiden yang sedang menjabat dilarang mencalonkan diri sebagai capres dan cawapres
Sidang pemeriksaan pendahuluan perkara tersebut digelar Kamis (4/2) dan dipimpin Ketua MK Suhartoyo, didampingi Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan M. Guntur Hamzah.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved