Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
KOMISI III DPR RI dan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menyepakati Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) dibawa dalam pembicaraan Tingkat II di Rapat Paripurna DPR untuk disahkan menjadi UU.
"Izinkan saya untuk memberikan pengesahan untuk diketok. Bisa disepakati," kata Ketua Komisi III DPR RI Aziz Syamsuddin dalam Rapat Kerja dengan Kemenkumham di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (18/9).
Seluruh anggota Komisi III DPR yang hadir dalam rapat tersebut menyatakan setuju RKUHP dibawa dalam Rapat Paripurna untuk disahkan menjadi UU. Begitu pula Menkum dan HAM Yasonna Laoly selaku wakil pemerintah.
Baca juga: DPR Sepakat Hapus Pasal Perzinaan dari RKUHP
Yasonna mengatakan persetujuan RKUHP untuk dibawa ke Pembicaraan Tingkat II merupakan hal yang membahagiakan dan membanggakan karena merupakan perjuangan panjang menyusun RKHUP.
Menurut Yasonna, penyusunan RKUHP merupakan upaya bangsa Indonesia untuk melakukan dekolonialisasi, kodifikasi, konsolidasi, dan demokratisasi hukum pidana nasional yang didasarkan pada pemikiran aliran neoklasik.
"Hal itu yang selain mempertimbangkan suatu perbuatan dan juga memperhatikan aspek individual tindak pidana dan berusaha menjaga keseimbangan antara faktor objektif perbuatan pidananya dengan faktor subjektif," ujarnya.
Dia mengatakan, RKUHP yang akan disahkan, diharapkan agar penegakan hukum pidana di Indonesia dapat berjalan lebih baik lagi sesuai dengan pertimbangan moral nilai-nilai agama, keamanan dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat yang demokratis guna menjamin terwujudnya suatu kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum. (X-15)
Argo memastikan bahwa kepolisian masih memburu pelaku lain terhadap Ninoy yang dikenal sebagai relawan presiden Joko Widoddo.
Sejak dahulu hingga masa reformasi ini pun, kasus pemerkosaan yang terjadi di Indonesia belum juga bisa memberikan keadilan pada korban
Tindak pidana perkosaan tidak diatur dalam RUU TPKS. Hal itu menjadi pekerjaan rumah bagi DPR dan Pemerintah agar bisa memasukan tindak pidana perkosaan dalam RUU KUHP..
PEMERINTAH terus melakukan sosialisasi Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) kepada seluruh elemen masyarakat.
KUHP yang digunakan saat ini merupakan peninggalan Belanda yang sudah tidak lagi relevan dengan perkembangan zaman
Tujuan sosialisasi ini memberikan pemahaman kepada masyarakat serta membuka ruang dialog untuk menghimpun masukan terhadap draft RUU KUHP
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved