Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Dewan Pengawas KPK Tepercaya Disiapkan

Putra Ananda
18/9/2019 07:30
Dewan Pengawas KPK Tepercaya Disiapkan
Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Jenderal (Purn) Moeldoko.(MI/ROMMY PUJIANTO)

KEPALA Staf Kepresidenan Moeldoko mengatakan Presiden Joko Widodo akan membuat panitia seleksi yang akan menjaring dan menyeleksi anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantaan Korupsi yang tepercaya.

"Setelah itu, nama-nama hasil seleksi disampaikan ke Presiden. Presiden akan menentukan siapa kira-kira yang kredibel, memiliki legitimasi yang kuat di hadapan masyarakat, memiliki trust yang tinggi, dan seterusnya. Itulah kriteria-kriteria yang bisa ditempatkan di Dewan Pengawas," ujar Moeldoko di Kantor Staf Presiden, Jakarta, kemarin.

Menurutnya, kehadiran Dewan Pengawas nantinya tidak akan menghambat kinerja lembaga antirasuah.

"Saya pikir enggak (akan menghambat kinerja KPK) lah," ucapnya, kemarin.

Semua organisasi, menurut Moeldoko, pasti ada pengawasnya. "Organisasi dedemit aja yang enggak ada pengawasnya. Semua organisasi itu harus ada pengawasnya, terkontrol dengan baik, sehingga tidak ada yang dirugikan."

Rapat Paripurna DPR Ke-9 Masa Persidangan I Periode 2019-2020 menyatakan setuju mengesahkan revisi UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK. Rapat berlangsung di Gedung DPR, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, kemarin.

Berdasarkan laporan Ketua Badan Legislasi DPR Supratman Andi Agtas diketahui bahwa tujuh fraksi menyetujui revisi UU KPK secara penuh. Hanya dua fraksi, Gerindra dan PKS, yang memberi catatan soal Dewan Pengawas, sedangkan Fraksi Demokrat belum berpendapat.

Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly yang mewakili pemerintah meng-apresiasi langkah DPR yang tuntas merevisi UU KPK. Pembahasan revisi UU KPK sejak resmi menjadi usul inisiatif DPR hingga disahkan di rapat paripurna hanya 13 hari. DPR periode 2014-2019 akan mengakhiri masa jabatan pada 30 September 2019.

Dewan Pengawas KPK memiliki kewenangan memberikan izin penyadap-an, penggeledahan, dan penyitaan yang diminta komisioner periode 2019-2023.

Selain soal Dewan Pengawas, dalam revisi UU itu diatur bahwa KPK ialah lembaga dalam rumpun eksekutif sehingga seluruh pegawai KPK adalah ASN.

Wakil Ketua KPK 2015-2019 Laode M Syarif menilai sejumlah norma pasal dalam UU KPK yang baru akan melemahkan penindakan KPK. "Komisioner menjadi bukan lagi pimpinan tertinggi di KPK," ujarnya.

 

Gugat ke MK

Koalisi Masyarakat Sipil berencana menggugat UU KPK yang baru disahkan. Mereka beranggapan beleid itu tak sesuai prosedur pembentukan undang-undang. "Kami akan menggugat ke pengadilan tata usaha negara dan Mahkamah Konstitusi," kata Direktur Pusat Studi Konstitusi Fakultas Hukum Universitas Andalas Padang, Feri Amsari, kemarin.

Kepada MK, kata dia, koalisi itu akan mengajukan uji formil soal tudingan cacat prosedural pembentukan UU KPK seperti diatur di UU No 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. "RUU yang seharusnya dibahas harus RUU yang ada dalam prolegnas prioritas. Revisi UU KPK tidak ada di dalam prolegnas tahun ini," ucap dia.

Pakar  hukum dari UI, Chudry Sitompul, menyebut revisi UU KPK perlu dilakukan agar tercipta check and balances dalam proses penegakkan hukum di Indonesia. "Setiap lembaga yang kekuasaannya tidak terbatas tentu menimbulkan masalah dan biasanya akan terjadi penyalahgunaan dalam kewenangan," kata Chudry di Jakarta, kemarin.

Sementara itu, pegawai KPK dan aktivis antikorupsi menggelar aksi simbolik 'pemakaman KPK' di Gedung KPK, Jakarta, tadi malam, sebagai bentuk dimatikannya KPK pascapengesahan revisi UU KPK.

"Kita akan mengenang setiap prestasi yang telah dilakukan garda terdepan pemberantasan korupsi, yaitu KPK dan korban-korbannya yang telah ditolong lembaga ini," ucap Ketua Umum YLBHI Asfinawati. (Nur/Dhk/Ant/X-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Riky Wismiron
Berita Lainnya