Headline
DPR minta agar dana tanggap darurat bencana tidak dihambat birokrasi berbelit.
DPR minta agar dana tanggap darurat bencana tidak dihambat birokrasi berbelit.
Kumpulan Berita DPR RI
SEJUMLAH aktivis, pegiat hukum dan masyarakat sipil akan mengadakan aksi besar-besaran di depan Gedung Dewan Perwakilan Rakyat, Senayan, besok (Senin, 16/9) siang.
Ada yang menarik, bahwa dalam imbauanya, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Masyarakat, mengajak peserta aksi untuk tidak lupa membawa obat-obatan. Adapun aksi ini untuk menyerukan menolak Revisi Undang-Undang KUHP.
"Teruntuk teman-teman yang ikut aksi di Depan Gedung DPR, besok, 16 September 2019 jam 13.00 wib. Jangan lupa bawa obat-obatan pribadi. Salam perjuangan," seperti yang dilansir dari akun twitternya, @LBHMasyarakat, Jakarta, Minggu (15/9).
Tidak hanya obat-obatan, LBH Masyarakat juga mengimbau agar membawa tempat minum sendiri, memakai alas kaki yang nyaman seperti sepatu olahraga, membawa topi atau payung hingga memakai kaca hitam agar fashionable.
Baca juga : DPR Kebut Poin-Poin Revisi UU KPK
Hal itu ditunjukan dalam flyer yang diunggah di akun twitternya.
Saat dikonfirmasi, Ketua Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Asfinawati membenarkan ada aksi tersebut. Aksi itu diikuti oleh ratusan orang.
"Benar (ada aksi). Ini ramai-ramai banget," ujarnya.
Asfi pun memberikan bentuk undangan aksi kepada Media Indonesia, dimana tertulis, "Panggilan Bergerak. Demokrasi di ujung tanduk. Tak hanya Revisi UUKPK, RKUHP juga menjadi acaman mati totalnya demokrasi di Indonesia. Belum lagi rancangan UU Pertanahan, Sumberdaya Air, Ketenagakerjaan, dan masih banyak lagi,"
"Untuk itu, kami mengajak seluruh masyarakat untuk bergabung pada Aksi Massa Selamatkan Demokrasi. Selamatkan Demokrasi, Now or Never or Go Back to New Order. #TundaRKUHP #HapusPasalNgawur," bunyi undangannya. (OL-7)
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut pidana penjara 10 bulan terhadap 21 terdakwa kasus kerusuhan demonstrasi yang terjadi pada Agustus 2025.
MAHASISWA Fakultas Hukum mengajukan uji materiil Pasal 256 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP baru ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Aksi protes pendukung Manchster United ini dijadwalkan berlangsung sebelum laga kandang melawan Fulham pada 1 Februari mendatang.
Kemudian apabila koordinator demo tidak melaporkan rencana demonstrasi dan tidak terjadi apa-apa atau keonaran maka dirinya tetap tidak akan dipidana.
Demo buruh itu menolak upah minimum provinsi atau UMP Jakarta 2026 sebesar Rp 5,7 juta. Masyarakat diimbau menghindari kawasan monas
WAKIL Gubernur DKI Jakarta Rano Karno mengajak kalangan buruh untuk duduk bersama menyikapi perbedaan pandangan terkait penetapan Upah Minimum Provinsi atau UMP DKI Jakarta 2026.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved