Headline
Dengan bayar biaya konstruksi Rp8 juta/m2, penghuni Rumah Flat Menteng mendapat hak tinggal 60 tahun.
Dengan bayar biaya konstruksi Rp8 juta/m2, penghuni Rumah Flat Menteng mendapat hak tinggal 60 tahun.
MENTERI Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto mengakui tidak mudah mengendalikan organisasi kemasyarakatan seiring keran demokratisasi yang makin terbuka.
“Jumlah total ormas di Indonesia 424.192 ormas. Banyak juga kan,” ujarnya, di Kantor Lembaga Ketahanan Nasional, di Jakarta, kemarin. Ormas sebanyak itu, terdiri atas 2.880 ormas dengan SK Kementerian Dalam Negeri, 397.241 ormas dengan badan hukum Kementerian Hukum dan HAM, serta ormas asing di bawah Kementerian Luar Negeri sebanyak 71 organisasi.
Menjamurnya ormas, menurut Wiranto, terjadi setelah reformasi politik pasca-Orde Baru tumbang yang memudahkan pendirian ormas, bahkan dalam jaringan internet. “Sekarang izinnya bisa dengan online,” ungkapnya.
Wiranto mengatakan tidak semua ormas memiliki tujuan yang baik sehingga diperlukan upaya-upaya untuk mengatasinya, terutama melalui regulasi yang disiapkan secara baik. Persoalannya, setiap pemerintah menyiapkan regulasi yang bersifat agak keras akan dicap sejumlah pihak sebagai tindakan otoriter.
“Setiap regulasi yang mengarah kepada pembatasan-pembatasan kebebasan dicap sebagai mengarah ke Orde Baru,” imbuh Wiranto.
Demikian pula dengan pembubaran ormas Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) yang sempat menimbulkan pro dan kontra di dalam negeri. Padahal, organisasi itu sudah dilarang di 20 negara, termasuk negara Islam.
Pembubaran HTI ternyata belum menuntaskan persoalan karena peraturan pemerintah pengganti undang-undang terkait itu hanya menyangkut pembubaran organisasi, bukan individunya.
“Ternyata, setelah organisasi kami bubarkan, di luar masih ngomong sana, ngomong sini. Ditangkap, (kami disorot mencegah) kebebasan berekspresi. Kami sedang garap bagaimana pembubaran organisasi itu diimbangi juga dengan individual, tidak boleh menyebarkan ideologi yang sudah dilarang,” papar Wiranto.
Salah satu persoalan terkait ormas yang menuai polemik ialah izin Front Pembela Islam (FPI). Pemerintah belum memperpanjang surat keterangan terdaftar FPI yang habis masa berlakunya per 20 Juni lalu.
Mendagri Tjahjo Kumolo mengatakan FPI belum memiliki surat keterangan terdaftar (SKT) lantaran urung melengkapi persyaratan. Meski demikian tidak ada aturan mengenai tenggat untuk memenuhi persayaratan penerbitan SKT. Tanpa SKT, FPI bisa menjalankan organisasinya, tapi tidak terdaftar sebagai ormas resmi yang mendapatkan pelayanan pemerintah. (Ant/P-2)
DPR juga harus menangkap aspirasi para purnawirawan tersebut agar isu pemakzulan tidak berkembang liar di masyarakat.
Lima tokoh lulusan Akademi TNI yang memberikan kontribusi besar dalam militer dan politik Indonesia.
Sejauh ini partai-partai politik di Indonesia belum memberikan pendidikan dan pelatihan kepemimpinan secara maksimal kepada para kadernya.
Wiranto menyampaikan bahwa visi menjadikan Indonesia sebagai negara maju pada 2045 mendatang merupakan kelanjutan dari cita-cita bangsa yang belum terwujud seutuhnya.
Program Makan Gratis SDN Kedaleman IV, Kota Cilegon, mendapat pujian dari Ketua Dewan Pertimbangan Presiden Wiranto.
Wantimpres Wiranto mengapresiasi pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved