Headline
Semua hasil kejahatan yang rugikan negara harus dirampas.
Semua hasil kejahatan yang rugikan negara harus dirampas.
Kumpulan Berita DPR RI
ANGGOTA Komisi II DPR Fraksi PDIP Masinton pasaribu mengomentari manuver pengunduran diri Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang. Masinton menduga Saut mundur karena kecewa terhadap hasil pemilihan pimpinan KPK peridoe 2019-2023. Selain itu, Komisi III juga menetapkan Firli Bahuri sebagai Ketua KPK.
"Kan mereka yang paling getol menyerang Pak Firli. Lalu mereka merasa misinya enggak berhasil, ya mengundurkan diri," ucap Masinton di Jakarta, Jumat (13/9).
Masinton menyebut pengunduran diri Saut tidak dipungkiri cukup mengejutkan sejumlah pihak karena bertepatan dengan terpilihnya 5 pimpinan KPK yang baru. Masinton menilai sikap Saut ini juga menjadikan Komisi III ragu atas integritas dan sikap bertanggungjawab sebagai pimpinan KPK. Padahal, kata dia, Saut selama bekerja 4 tahun di KPK ini sudah digaji pemerintah alias dengan uang rakyat.
"Mereka kan digaji negara untuk bekerja profesional, lalu kesempatan itu malah mereka gunakan untuk aktivitas politik menyerang orang. Ketika keinginan mereka tidak terpenuhi lalu mengundurkan diri. Pertanggungjawabkan dong semuanya sampai selesai masa jabatan," tutur Masinton.
Baca juga: Saut Situmorang Mundur, Presiden: Itu Hak Pribadi
Sementara itu, Anggota Komisi III DPR Fraksi NasDem Taufiqulhadi tidak bisa berkomentar lebih jauh mengenai latar belakang mundurnya Saut. Sebab tidak ada pernyataan dari Saut secara langsung yang menyatakan mundur karena terpilihnya lima pimpinan KPK yang baru. Hanya saja, menurut Taufiq, mundurnya Saut menandakan yang bersangkutan tidak bertanggungjawab.
"Kan tidak ada statemen seperti itu (mundurnya Saut karena Firli), maka saya tidak bisa menanggapi. (Hanya saja Saut) Nggak bertanggungjawab. (Padahal) sisa masa jabatannya masih tiga bulan, harusnya dia selesaikan itu," kata Taufiq
Menurut Taufiq, semestinya Saut bisa bertahan menuntaskan tugasnya yang hanya tersisa tiga bulan lagi. Jangan, kata dia, ketika mau dipilih sebagai pimpinan KPK dulu bersemangat melakukan lobi.
"Jangan hanya bersemangat ketika dulu dipilih itu dia minta pejabat untuk mendukung dia. Kemudian bertemu untuk melakokan lobi biar dipilih. Sekarang tiba-tiba mengundurkan diri di tengah jalan, padahal 3 bulan lagi dia selesai," ucap Taufiq. (OL-4)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelusuri komunikasi antara Ketua DPRD Kabupaten Pati Ali Badrudin (ALB) dengan Sudewo (SDW) saat masih menjabat sebagai Bupati Pati.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga mantan Bupati Pati, Sudewo (SDW), melakukan pengondisian sejumlah proyek di Kabupaten Pati, Jawa Tengah, dengan melibatkan timsesnya.
KPK menanggapi peluang pengembalian 57 mantan pegawai yang tidak lulus tes wawasan kebangsaan (TWK) 2021 setelah Komisi Informasi Pusat memerintahkan BKN membuka hasil tes.
ICW meminta KPK mengawasi 1.179 SPPG milik Polri karena dinilai berpotensi menimbulkan konflik kepentingan dan ketimpangan pengelolaan dana hingga Rp2,2 triliun per tahun.
KPK menegaskan eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sudah menerima SPDP terkait dugaan korupsi penyelenggaraan dan pembagian kuota haji.
KPK memeriksa Ketua DPRD Pati Ali Badrudin terkait dugaan pemerasan dalam seleksi calon perangkat desa. Kasus ini menjerat Bupati nonaktif Pati Sudewo.
Berdasarkan komposisi pimpinan KPK 2024-2029 yang terdiri dari unsur kepolisian, jaksa, hakim, dan auditor BPK akan berpengaruh pada independensi KPK.
SETYO Budiyanto terpilih menjadi Ketua KPK periode 2024-2029 berdasarkan pemungutan suara yang dilakukan Komisi III DPR RI. Ia memiliki kekayaan senilai Rp9,6 miliar.
Pada Senin, 18 November, Setyo memaparkan visi misi dan pemikirannya soal lembaga antirasuah pada uji kelayakan dan kepatutan Capim dan Calon Dewas KPK yang digelar Komisi III DPR RI
KOMISARIS Jenderal Setyo Budiyanto terpilih sebagai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2024-2029
Guru besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia Jimly Asshiddiqie mengatakan operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebaiknya tidak dihapus.
Komisi III DPR memutuskan mekanisme pemilihan voting saat menggelar rapat pleno penetapan calon pimpinan (capim) dan calon dewan pengawas (dewas) KPK.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved