Headline

PPATK sebut pemblokiran rekening dormant untuk lindungi nasabah.  

Fokus

Pendidikan kedokteran Indonesia harus beradaptasi dengan dinamika zaman.

Kasus Anggaran Kabupaten Arfak, KPK Panggil Mantan Wabendum PPP

Dhika Kusuma Winata
12/9/2019 11:57
Kasus Anggaran Kabupaten Arfak, KPK Panggil Mantan Wabendum PPP
Juru bicara KPK Febri Diansyah.(MI/Susanto)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan Wakil Bendara Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Puji Suhartono.

Ia dipanggil sebagai saksi dalam kasus dugaan suap anggota DPR dari Partai Amanat Nasional (PAN) Sukiman terkait dengan pengurusan dana perimbangan Kabupaten Pegunungan Arfak, Papua Barat.

"Yang bersangkutan dipanggil sebagai saksi untuk tersangka SUK (Sukiman)," kata juru bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan di Jakarta, Kamis (12/9).

Sukiman ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menerima suap dari mantan Plt Kadis PUPR Pegunungan Arfak Natan Pasomba yang juga merupakan tersangka dalam kasus tersebut.

Komisi antirasuah menduga Natan memberikan suap kepada Sukiman untuk memuluskan pengurusan dana perimbangan APBN-P 2017 dan APBN 2018 untuk Kabupaten Pegunungan Arfak.

Saat ini, Natan sudah diproses di meja hijau. Dia didakwa menyuap Sukiman Rp2,65 miliar dan US$22 ribu. Suap diberikan agar Kabupaten Pegunungan Arfak mendapatkan alokasi anggaran dari APBN.

Dalam persidangan tersebut, Sukiman disebut menerima fee lima kali terkait DAK Kabupaten Pegunungan Arfak.

Fee disebut diberikan secara bertahap oleh Kepala Seksi Perencanaan DAK Fisik Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan pada Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rifa Surya. (Dhk/OL-09)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Deri Dahuri
Berita Lainnya