Headline
PRESIDEN Amerika Serikat (AS) Donald Trump telah menetapkan tarif impor baru untuk Indonesia
PRESIDEN Amerika Serikat (AS) Donald Trump telah menetapkan tarif impor baru untuk Indonesia
MALAM itu, sekitar pukul 18.00 WIB, langit sudah pekat menyelimuti Dusun Bambangan
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (12/9), memanggil mantan Ketua DPR RI Setya Novanto dalam penyidikan kasus korupsi pengadaan paket penerapan KTP-elektronik (KTP-E).
Novanto dijadwalkan diperiksa untuk tersangka baru kasus KTP-E, yaitu Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra, Paulus Tannos (PLS).
"Yang bersangkutan dijadwalkan diperiksa untuk tersangka PLS," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (12/9).
Baca juga: KPK Diminta Lebih Cermat dan Profesional
Sebelumnya, Novanto telah diproses dalam perkara korupsi KTP-E tersebut.
Novanto telah dijatuhi vonis 15 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan ditambah kewajiban pembayaran uang pengganti US$7,3 juta.
Selain Novanto, KPK pada Kamis (12/90 juga memanggil tiga saksi lainnya untuk tersangka Paulus, yakni Direktur PT Stacopa Raya Hadi Suprapto Kakalim, pensiunan PNS pada Ditjen Dukcapil Kemendagri Suciati, dan karyawan money changer PT Berkat Omega Sukses Sejahtera Yu Bang Tjhiu. (OL-2)
PENGACARA Setya Novanto (Setnov), Maqdir Ismail membeberkan bukti baru yang meringankan hukuman menjadi 12,5 tahun penjara, dari sebelumnya 15 tahun yakni keterarangan FBI
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menyayangkan putusan Peninjauan Kembali (PK) yang dikeluarkan oleh Mahkamah Agung (MA) terhadap terpidana kasus korupsi KTP-E Setya Novanto.
Seluruh dokumen yang diminta otoritas Singapura terkait proses ekstradisi buron kasus KTP elektronik (KTP-E), Paulus Tannos telah rampung.
Paulus Tannos ditangkap oleh otoritas penegak hukum di Singapura pada 17 Januari 2025.
Sebagai pihak yang mengajukan permohonan ekstradisi, Supratman pemerintah Indonesia akan memberikan keterangan ke pengadilan di Singapura.
KPK bakal langsung menahan buron Paulus Tannos setelah proses ekstradisi rampung. Upaya paksa itu merupakan prosedur untuk tersangka yang melarikan diri ke luar negeri.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved