Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

KPK Diminta Lebih Cermat dan Profesional

Dhk/Iam/P-1
12/9/2019 09:20
KPK Diminta Lebih Cermat dan Profesional
Anggota Panitia Seleksi Calon Pimpinan KPK Hendardi(MI/ROMMY PUJIANTO)

ANGGOTA Panitia Seleksi Calon Pimpinan KPK Hendardi mengkritik kinerja KPK terkait pencekalan Ketua Fraksi Golkar DPR RI Melchias Marcus Mekeng ke luar negeri.

Ia menilai KPK harus mengedepankan prinsip kehati-hatian dan meningkatkan profesionalitas.

"Itu membuktikan KPK tidak memiliki satu data yang jelas atau intelijen yang kuat tentang seseorang. Kok bisa mengeluarkan cekal, sedangkan orang itu ada di luar negeri. Itu menunjukkan kurangnya prinsip kehati-hatian," kata Hendardi.

Menurutnya KPK perlu meningkatkan profesionalitas. ''Kerja KPK jangan sampai terkesan seperti hanya memenuhi target, tapi kurang kehati-hatian. Jangan pokoknya sudah dikeluarkan cekal, tapi persiapannya kurang. Kemudian bisa saja muncul saling menyalahkan dengan lembaga lain," jelasnya.

"Tentu saja soal-soal begini menjadi pelajaran ke depan untuk tidak menimbulkan kesan hanya mencapai target, misalnya yang penting cekal atau OTT," imbuhnya.

Juru bicara Ditjen Imigrasi, Sam Fernando membenarkan bahwa pihak imigrasi telah menerima surat permohonan pencekalan dari KPK terhadap Melchias Mekeng.

"Iya betul, yang bersangkutan dicegah KPK per tanggal 10 September terkait kasus korupsi," ujar Fernando.

KPK meminta pihak Imigrasi melakukan cegah keadaan politisi Partai Golkar tersebut selama 6 bulan ke depan terhitung sejak Selasa 10 September 2019.

Soal ini, KPK bakal menjadwalkan ulang pemeriksaan Melchias Mekeng.

Mekeng yang sedianya akan diperiksa sebagai terkait kasus suap yang melibatkan mantan anggota DPR dari Partai Golkar lainnya Eni Maulani Saragih, dipastikan tidak hadir karena tengah berada di Swiss dalam rangka kunjungan kerja. KPK mengeluarkan cekal saat Mekeng berada di luar negeri.

Namun, untuk kasus cekal ini bukan terkait KTP-E, melainkan kasus pengurusan terminasi kontrak perjanjian karya pengusahaan pertambangan batu bara PT Asmin Koalindi Tuhup di Kementerian ESDM.

"Kami cek dengan pihak imigrasi dan nanti akan kami jadwalkan ulang pemeriksaannya sebagai saksi. Kami berharap yang bersangkutan tentu kooperatif," kata Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif.

"Penyidik KPK beranggapan yang bersangkutan (Mekeng) mengetahui beberapa hal terkait kasus tersebut. Sehingga, keterangannya dibutuhkan sekali untuk menyelesaikan kasus Samin Tan," imbuh Laode.(Dhk/Iam/P-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Kardashian
Berita Lainnya