Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
REVISI UU Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK) yang diajukan DPR harus memperjelas fungsi dan kewenangan lembaga antirasywah itu.
Pasalnya, kata pakar hukum pidana Romli Atmasasmita, pengawasan, penyadapan serta operasi tangkap tangan harus diatur agar tidak memicu penyalahgunaan.
"Pembentukan pengawas harus ada. Namanya mau dewan atau lainnya, tapi harus ada pengawasan yang melekat nempel di struktur, bukan di luar struktur,” ujarnya lewat keterangan resmi, Selasa (10/9).
Baca juga: Wapres: KPK Perlu Diberi Wewenang Terbitkan SP3
Posisi pengawas, jelas Guru Besar Universitas Padjajaran itu, harus dimatangkan. Tujuannya agar jangan pengawas malah menjadi pihak yang diawasi.
"Jadi ada bahasa who control, the controlers. Pertanyaannya sekarang siapa? Apa malaikat lagi atau setengah malaikat?" ujarnya.
Posisi dewan pengawas menjadi salah satu poin revisi UU KPK. Dewan Pengawas KPK akan berbentuk berupa lembaga nonstruktural yang anggotanya berjumlah lima orang. Tiga diantaranya akan dipilih oleh DPR sedangkan dua lagi oleh Presiden.
Di samping itu, Romli juga menyoroti tentang penyadapan. Menurut dia, kewenangan ini perlu direvisi mengenai prosedurnya. Karena, ada beberapa syarat terkait KPK bisa melakukan penyadapan. Poin revisi UU KPK mengatur bahwa penyadapan oleh komisi antirasywah baru dapat dieksekusi setelah mendapat izin dari Dewan Pengawas KPK.
“Siapa objeknya, siapa subjek, apa masalahnya, berapa lama disadap, kepada siapa harus bertanggung jawab. Nah, mekanisme ini tidak ada di KPK," imbuhnya.
Penyadapan ini, sambung Romli, juga erat kaitannya dengan operasi tangkap tangan (OTT) oleh KPK. Sebagian besar kasus korupsi yang dibongkar KPK berawal dari penyadapan. Menurutnya, OTT tidak perlu terjadi jika KPK mengedepankan fungsi pencegahan.
Ia mengingatkan bahwa penyadapan dalam criminal justice system menjadi the last tool atau alat terakhir di semua negara.
"Misalnya ini ada sadapan, berhentiin dong, kalau enggak gue tangkap. Nah ini koordinasi tidak ada. Harusnya pencegahannya (dikedepankan). Penyadapan itu paling enak, duduk diem terima laporan masyarakat lalu disadap. Jadi penyelidikannya di belakang meja, turun itu kalau dia gerebek," imbuhnya.
Terpisah, Wakil Presiden Jusuf Kalla mengatakan, pemerintah pada prinsipnya menyetujui sebagian dari poin revisi UU KPK. Misalnya, sebut Kalla, kehadiran dewan pengawas, kewenangan surat penghentian penyidikan Perkara (SP3) serta pengawasan atas penyadapan.
Pemerintah mempelajari secara hati-hati draf revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi yang menjadi inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat. Oleh karena itu, pemerintah juga belum menerbitkan surat presiden yang menandai dimulainya pembahasan rancangan undang-undang antara pemerintah dan DPR. (Ant/OL-8)
Pada dasarnya boleh saja dari penegak hukum, entah itu dari instansi Polri maupun kejaksaan mendaftar jadi capim KPK
Ini masih di ranah kewenangan pansel. Kami di Komisi III kan bersifat menunggu,
DI tengah kerasnya kritik publik terhadap kinerja panitia seleksi (pansel), proses seleksi calon pimpinan KPK terus berjalan dan memasuki tahap akhir.
DPR telah menerima surat dari Presiden Joko Widodo terkait 10 nama calon pimpinan Komisi Pemberantan Korupsi.
Pimpinan KPK lima tahun ke depan harus dapat memaksimalkan aspek tindak pidana pencucian uang yang selama ini kendur.
Namun, Presiden mengingatkan keputusan akhir siapa yang akan menduduki jabatan komisioner KPK diputuskan DPR.
Peserta demonstrasi tersebut merupakan perwakilan mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi di Indonesia
Sebelumnya, upaya massa HMI untuk menuju Gedung DPR-MPR RI gagal karena terhalang oleh barikade dari pihak kepolisian di Jalan Gatot Subroto menuju Gedung DPR-MPR RI.
Pengalihan lalu lintas dilakukan sehubungan adanya aksi unjuk rasa di depan gedung MPR/DPR dan sekitarnya.
Selain itu, layanan bus Amari (Angkutan Malam Hari) juga diberhentikan operasinya malam ini
Sebelumnya Akbar sempat dikabarkan hilang seusai kerusuhan aksi di DPR pada Rabu (25/9). Belakangan ia ditemukan dalam kondisi luka-luka dan tak sadarkan diri.
Revisi Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah didengungkan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved