Headline
Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.
Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.
Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.
REVISI UU Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK) yang diajukan DPR harus memperjelas fungsi dan kewenangan lembaga antirasywah itu.
Pasalnya, kata pakar hukum pidana Romli Atmasasmita, pengawasan, penyadapan serta operasi tangkap tangan harus diatur agar tidak memicu penyalahgunaan.
"Pembentukan pengawas harus ada. Namanya mau dewan atau lainnya, tapi harus ada pengawasan yang melekat nempel di struktur, bukan di luar struktur,” ujarnya lewat keterangan resmi, Selasa (10/9).
Baca juga: Wapres: KPK Perlu Diberi Wewenang Terbitkan SP3
Posisi pengawas, jelas Guru Besar Universitas Padjajaran itu, harus dimatangkan. Tujuannya agar jangan pengawas malah menjadi pihak yang diawasi.
"Jadi ada bahasa who control, the controlers. Pertanyaannya sekarang siapa? Apa malaikat lagi atau setengah malaikat?" ujarnya.
Posisi dewan pengawas menjadi salah satu poin revisi UU KPK. Dewan Pengawas KPK akan berbentuk berupa lembaga nonstruktural yang anggotanya berjumlah lima orang. Tiga diantaranya akan dipilih oleh DPR sedangkan dua lagi oleh Presiden.
Di samping itu, Romli juga menyoroti tentang penyadapan. Menurut dia, kewenangan ini perlu direvisi mengenai prosedurnya. Karena, ada beberapa syarat terkait KPK bisa melakukan penyadapan. Poin revisi UU KPK mengatur bahwa penyadapan oleh komisi antirasywah baru dapat dieksekusi setelah mendapat izin dari Dewan Pengawas KPK.
“Siapa objeknya, siapa subjek, apa masalahnya, berapa lama disadap, kepada siapa harus bertanggung jawab. Nah, mekanisme ini tidak ada di KPK," imbuhnya.
Penyadapan ini, sambung Romli, juga erat kaitannya dengan operasi tangkap tangan (OTT) oleh KPK. Sebagian besar kasus korupsi yang dibongkar KPK berawal dari penyadapan. Menurutnya, OTT tidak perlu terjadi jika KPK mengedepankan fungsi pencegahan.
Ia mengingatkan bahwa penyadapan dalam criminal justice system menjadi the last tool atau alat terakhir di semua negara.
"Misalnya ini ada sadapan, berhentiin dong, kalau enggak gue tangkap. Nah ini koordinasi tidak ada. Harusnya pencegahannya (dikedepankan). Penyadapan itu paling enak, duduk diem terima laporan masyarakat lalu disadap. Jadi penyelidikannya di belakang meja, turun itu kalau dia gerebek," imbuhnya.
Terpisah, Wakil Presiden Jusuf Kalla mengatakan, pemerintah pada prinsipnya menyetujui sebagian dari poin revisi UU KPK. Misalnya, sebut Kalla, kehadiran dewan pengawas, kewenangan surat penghentian penyidikan Perkara (SP3) serta pengawasan atas penyadapan.
Pemerintah mempelajari secara hati-hati draf revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi yang menjadi inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat. Oleh karena itu, pemerintah juga belum menerbitkan surat presiden yang menandai dimulainya pembahasan rancangan undang-undang antara pemerintah dan DPR. (Ant/OL-8)
Berdasarkan komposisi pimpinan KPK 2024-2029 yang terdiri dari unsur kepolisian, jaksa, hakim, dan auditor BPK akan berpengaruh pada independensi KPK.
SETYO Budiyanto terpilih menjadi Ketua KPK periode 2024-2029 berdasarkan pemungutan suara yang dilakukan Komisi III DPR RI. Ia memiliki kekayaan senilai Rp9,6 miliar.
Pada Senin, 18 November, Setyo memaparkan visi misi dan pemikirannya soal lembaga antirasuah pada uji kelayakan dan kepatutan Capim dan Calon Dewas KPK yang digelar Komisi III DPR RI
KOMISARIS Jenderal Setyo Budiyanto terpilih sebagai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2024-2029
Guru besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia Jimly Asshiddiqie mengatakan operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebaiknya tidak dihapus.
Komisi III DPR memutuskan mekanisme pemilihan voting saat menggelar rapat pleno penetapan calon pimpinan (capim) dan calon dewan pengawas (dewas) KPK.
KETUA Pusat Studi Anti Korupsi (PUKAT) Fakultas Hukum (FH) Universitas Mulawarman Samarinda, Orin Gusta Andini menilai upaya pemberantasan korupsi di Indonesia masih berjalan stagnan.
UU KPK digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Pemohon mengajukan uji materi Pasal 30 ayat (1) dan (2) mengenai proses seleksi pimpinan KPK yang dianggap tidak sah.
Sejumlah harapan kepada pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Dewan Pengawas (Dewas) KPK 2024-2029. Salah satu harapannya ialah KPK jangan tebang pilih dalam memberantas korupsi.
Saut Situmorang mengatakan lima pimpinan KPK yang baru terbentuk periode 2024-2029 berpotensi akan bekerja tidak independen dalam memberantas korupsi karena revisi UU KPK
Soleman B Ponto menilai Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 87/PUU-XXI/2023 membenturkan kewenangan KPK dengan Kejaksaan dan TNI lewat Polisi Militer.
ICW harap pansel bisa objektif pilih kandidat Capim KPK
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved