Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Dewan Pengawas harus Dimiliki KPK

Medcom
10/9/2019 22:16
Dewan Pengawas harus Dimiliki KPK
Aksi damai mendukung DPR untuk merevisi Undang-undang KPK di depan kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (10/9)(Antara/ Aditya Pradana Putra)

REVISI UU Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK) yang diajukan DPR harus memperjelas fungsi dan kewenangan lembaga antirasywah itu.

Pasalnya, kata pakar hukum pidana Romli Atmasasmita, pengawasan, penyadapan serta operasi tangkap tangan harus diatur agar tidak memicu penyalahgunaan.

"Pembentukan pengawas harus ada. Namanya mau dewan atau lainnya, tapi harus ada pengawasan yang melekat nempel di struktur, bukan di luar struktur,” ujarnya lewat keterangan resmi, Selasa (10/9).

Baca juga: Wapres: KPK Perlu Diberi Wewenang Terbitkan SP3

Posisi pengawas, jelas Guru Besar Universitas Padjajaran itu, harus dimatangkan. Tujuannya agar jangan pengawas malah menjadi pihak yang diawasi.

"Jadi ada bahasa who control, the controlers. Pertanyaannya sekarang siapa? Apa malaikat lagi atau setengah malaikat?" ujarnya.

Posisi dewan pengawas menjadi salah satu poin revisi UU KPK. Dewan Pengawas KPK akan berbentuk berupa lembaga nonstruktural yang anggotanya berjumlah lima orang. Tiga diantaranya akan dipilih oleh DPR sedangkan dua lagi oleh Presiden.

Di samping itu, Romli juga menyoroti tentang penyadapan. Menurut dia, kewenangan ini perlu direvisi mengenai prosedurnya. Karena, ada beberapa syarat terkait KPK bisa melakukan penyadapan. Poin revisi UU KPK mengatur bahwa penyadapan oleh komisi antirasywah baru dapat dieksekusi setelah mendapat izin dari Dewan Pengawas KPK.


“Siapa objeknya, siapa subjek, apa masalahnya, berapa lama disadap, kepada siapa harus bertanggung jawab. Nah, mekanisme ini tidak ada di KPK," imbuhnya.

Penyadapan ini, sambung Romli, juga erat kaitannya dengan operasi tangkap tangan (OTT) oleh KPK. Sebagian besar kasus korupsi yang dibongkar KPK berawal dari penyadapan. Menurutnya, OTT tidak perlu terjadi jika KPK mengedepankan fungsi pencegahan.

Ia mengingatkan bahwa penyadapan dalam criminal justice system menjadi the last tool atau alat terakhir di semua negara.

"Misalnya ini ada sadapan, berhentiin dong, kalau enggak gue tangkap. Nah ini koordinasi tidak ada. Harusnya pencegahannya (dikedepankan). Penyadapan itu paling enak, duduk diem terima laporan masyarakat lalu disadap. Jadi penyelidikannya di belakang meja, turun itu kalau dia gerebek," imbuhnya.

Terpisah, Wakil Presiden Jusuf Kalla mengatakan, pemerintah pada prinsipnya menyetujui sebagian dari poin revisi UU KPK. Misalnya, sebut Kalla, kehadiran dewan pengawas, kewenangan surat penghentian penyidikan Perkara (SP3) serta pengawasan atas penyadapan.

Pemerintah mempelajari secara hati-hati draf revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi yang menjadi inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat. Oleh karena itu, pemerintah juga belum menerbitkan surat presiden yang menandai dimulainya pembahasan rancangan undang-undang antara pemerintah dan DPR. (Ant/OL-8)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Polycarpus
Berita Lainnya