Headline
Pertemuan dihadiri Dubes AS dan Dubes Tiongkok untuk Malaysia.
Pertemuan dihadiri Dubes AS dan Dubes Tiongkok untuk Malaysia.
Masalah kesehatan mental dan obesitas berpengaruh terhadap kerja pelayanan.
DESAKAN untuk segera dirumuskannya revisi Undang-Undang (UU) KPK oleh DPR RI didukung sejumlah organisasi kemasyarakatan. Presidium Jaringan aktivis Reformasi Indonesia (Jari 98) Willy Prakarsa menyatakan mendukung revisi UU KPK .
Willy menilai KPK gagal dalam melakukan misinya menggerus korupsi di Tanah Air. Sudah saatnya lembaga antirasuah itu mendapatkan pengawasan guna memperbaiki kinerja KPK yang dinilai kebablasan.
“Operasi tangkap tangan (OTT) berkali-kali ini bukti KPK telah gagal karena korupsi masih ada. KPK gagal total melakukan pencegahan. Padahal fungsi pencegahan itu harus diutamakan," tegas Willy di Jakarta, Selasa (10/9).
Pembentukan dewan pengawas adalah salah satu dari enam poin yang diajukan DPR dalam revisi UU KPK tersebut. Willy menyatakan setuju dengan dimasukkannya dewan pengawas agar kinerja KPK untuk dapat menyelamatkan uang negara bisa dilakukan secara optimal.
Willy mengatakan UU KPK bukalah kitab suci jadi sah jika direvisi.“UUD45 saja bisa diamandemenkan, kenapa UU KPK tidak,” tanyanya kepada wartawan.
Aktivis ini bahkan penuding, OTT yang menjadi kebanggaan lembaga antirasuah itu sebagai pemborosan terhadap uang rakyat. Pemasukan yang didapatkan dari OTT tidak sebanding dengan biaya operasi yang dilakukan untuk OTT tersebut.
“KPK bisa diibaratkan 'besar pasak daripada tiang'. Dalam arti pengeluaran KPK jauh lebih tinggi daripada pemasukannya. OTT terus duit rakyat diobral kemana-mana. Dana KPK dapat digunakan untuk hal positif untuk kepentingan rakyat,” tegas aktivis ini.
Hal senada dilontarkan pengacara Petrus Selestinus. Petrus mengatakan selama 15 tahun berdiri, KPK belum juga berhasil membangun sistem pemberantasan korupsi yang efektif dan efisien sesuai dengan wewenangnya yang diberikan UU KPK.
Budaya korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) yang yang masih menjadi gaya hidup di masyarakat belum bisa diberantas KPK. Padahal, menurut Petrus, indikator suksesnya KPK adalah menciptakan perilaku anti terhadap perbuatan KKN
“Jika KPK hanya memberantas korupsi tetapi kejahatan nepotisme dan kolusi tidak pernah disentuh, maka akar dari korupsi tidak akan pernah tercabut dari habitatnya," tandas Petrus.
Di sisi lain, kalangan yang menolak revisi UU KPK juga bersuara. Ribuan akademisi dari berbagai kampus di Indonesia menolak rencana DPR merevisi UU KPK. Revisi UU KPK yang merupakan inisiatif DPR dinilai sebagai pintu masuk melumpuhkan KPK.
"RUU KPK yang menjadi inisiatif DPR tersebut kami pandang menjadi pintu masuk untuk melumpuhkan KPK. Jika revisi UU KPK akhirnya dapat mematikan KPK, wajar jika kami melihatnya sebagai ancaman terhadap niat luhur kita bersama membangun bangsa ini," kata dosen Fakultas Ekonomi Universitas Gajah Mada, Rimawan Pradiptyo, Senin (9/9).
Dia mengatakan setidaknya hingga hari ini total 1.390 orang dosen telah ikut menyatakan sikap menolak revisi UU KPK. Para akademisi itu tersebar dari berbagai kampus mulai dari UGM, Universitas Indonesia (UI), Universitas Sumatra Utara (USU), hingga Universtas Hasanuddin (Unhas). (OL-09)
Setelah melakukan simulasi, menurut dia, berbagai partai politik tersebut akan memutuskan sikap untuk sistem penyelenggaraan pemilu atau pilkada ke depannya.
Ketua Banggar DPR RI menekankan pembangunan IKN tetap dilanjutkan meski anggarannya memiliki perubahan dari waktu ke waktu.
PARTAI politik di DPR begitu reaktif dalam merespons Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No 135/PUU-XXII/2025.
DPR menyebut perayaan HUT ke-80 RI pada 17 Agustus digelar di Jakarta, bukan di Ibu Kota Nusantara atau IKN, Kalimantan Timur karena memakan biaya banyak.
DPR dan pemerintah tidak menyerap aspirasi semua pihak dalam membahas RUU KUHAP.
KETUA Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Bob Hasan menyatakan, pembahasan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) kemungkinan lewat dari target selama tiga bulan.
Pengesahan revisi kebijakan energi nasional perlu dipercepat
FSGI mengatakan pelajar yang ikut dalam aksi unjuk rasa di depan Gedung DPR RI untuk menolak revisi Undang-Undang No.10/2016 tentang Pilkada, berhak mendapat perlindungan.
Polisi menangkap 301 orang terkait aksi unjuk rasa revisi Undang-Undang Pilkada yang berakhir ricuh kemarin. Saat ini 112 orang di antaranya sudah dipulangkan.
KPAI mencatat ada tujuh anak yang diamankan di Polda Metro Jaya dan 78 anak diamankan di Polres Jakarta Barat, usai aksi unjuk rasa menolak pengesahan revisi UU Pilkada.
Komnas HAM menyesalkan cara pembubaran aksi unjuk rasa di depan Gedung DPR RI, Jakarta, kemarin. Aparat membubarkan massa dengan gas air mata dan pemukulan.
Istana mengingatkan agar semua pihak tetap harus menjaga kondusifitas agar kepentingan publik dan roda ekonomi tidak terganggu.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved