Sejumlah Ormas Setuju Dibentuk Dewan Pengawas KPK

Mediaindonesia.com
10/9/2019 10:23
Sejumlah Ormas Setuju Dibentuk Dewan Pengawas KPK
Kelompok pendukung revisi UU KPK berunjuk rasa di Jakarta, Senin (9/9).(MI/Eksa)

DESAKAN untuk segera dirumuskannya revisi Undang-Undang (UU) KPK oleh DPR RI didukung sejumlah organisasi kemasyarakatan. Presidium Jaringan aktivis Reformasi Indonesia (Jari 98) Willy Prakarsa menyatakan mendukung revisi UU KPK . 

Willy menilai KPK gagal dalam melakukan misinya menggerus korupsi di Tanah Air. Sudah saatnya lembaga antirasuah itu mendapatkan pengawasan guna memperbaiki kinerja KPK yang dinilai kebablasan.

“Operasi tangkap tangan (OTT) berkali-kali ini bukti KPK telah gagal karena korupsi masih ada. KPK gagal total melakukan pencegahan. Padahal fungsi pencegahan itu harus diutamakan," tegas Willy di Jakarta, Selasa (10/9).

Pembentukan dewan pengawas adalah salah satu dari enam poin yang diajukan DPR dalam revisi UU KPK tersebut. Willy menyatakan setuju dengan dimasukkannya dewan pengawas agar kinerja KPK untuk dapat menyelamatkan uang negara bisa dilakukan secara optimal. 

Willy mengatakan UU KPK bukalah kitab suci jadi sah jika direvisi.“UUD45 saja bisa diamandemenkan, kenapa UU KPK tidak,” tanyanya kepada wartawan.  

Aktivis ini bahkan penuding, OTT yang menjadi kebanggaan lembaga antirasuah itu sebagai pemborosan terhadap uang rakyat.  Pemasukan yang didapatkan dari OTT  tidak sebanding dengan biaya operasi yang dilakukan untuk OTT tersebut.

“KPK bisa diibaratkan 'besar pasak daripada tiang'.  Dalam arti pengeluaran KPK jauh lebih tinggi daripada pemasukannya. OTT terus duit rakyat diobral kemana-mana. Dana KPK dapat digunakan untuk hal positif untuk kepentingan rakyat,” tegas aktivis ini.

Hal senada dilontarkan pengacara Petrus Selestinus. Petrus mengatakan selama 15 tahun berdiri, KPK belum juga berhasil membangun sistem pemberantasan korupsi yang efektif dan efisien sesuai dengan wewenangnya yang diberikan UU KPK. 

Budaya korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) yang yang masih menjadi gaya hidup di masyarakat belum bisa diberantas KPK. Padahal, menurut Petrus, indikator suksesnya KPK adalah menciptakan perilaku anti terhadap perbuatan KKN

“Jika KPK hanya memberantas korupsi tetapi kejahatan nepotisme dan kolusi tidak pernah disentuh, maka akar dari korupsi tidak akan pernah tercabut dari habitatnya," tandas Petrus.

Di sisi lain, kalangan yang menolak revisi UU KPK juga bersuara. Ribuan akademisi dari berbagai kampus di Indonesia menolak rencana DPR merevisi UU KPK. Revisi UU KPK yang merupakan inisiatif DPR dinilai sebagai pintu masuk melumpuhkan KPK.

"RUU KPK yang menjadi inisiatif DPR tersebut kami pandang menjadi pintu masuk untuk melumpuhkan KPK. Jika revisi UU KPK akhirnya dapat mematikan KPK, wajar jika kami melihatnya sebagai ancaman terhadap niat luhur kita bersama membangun bangsa ini," kata dosen Fakultas Ekonomi Universitas Gajah Mada, Rimawan Pradiptyo, Senin (9/9).

Dia mengatakan setidaknya hingga hari ini total 1.390 orang dosen telah ikut menyatakan sikap menolak revisi UU KPK. Para akademisi itu tersebar dari berbagai kampus mulai dari UGM, Universitas Indonesia (UI), Universitas Sumatra Utara (USU), hingga Universtas Hasanuddin (Unhas). (OL-09)

 

 

 

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Deri Dahuri
Berita Lainnya