Headline
Presiden Trump telah bernegosiasi dengan Presiden Prabowo.
Presiden Trump telah bernegosiasi dengan Presiden Prabowo.
Warga bahu-membahu mengubah kotoran ternak menjadi sumber pendapatan
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang pelarangan ke luar negeri terhadap dua orang terkait dengan kasus tindak pidana korupsi kontrak perjanjian karya pengusahaan pertambangan batu bara (PKP2B) PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Dua orang tersebut ialah petinggi dua perusahaan pertambangan, yakni pemilik PT Borneo Lumbung Energi, Samin Tan, dan Direktur PT Borneo Lumbung Energi, Nenie Afwani. "KPK memperpanjang pelarangan ke luar negeri terhadap dua orang bernama Samin Tan dan Nenie Afwani," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, di Jakarta, kemarin.
Mereka dilarang ke luar negeri selama 6 bulan ke depan terhitung sejak 5 September 2019. Sebelumnya, keduanya telah dicekal selama 6 bulan sejak 14 Maret. Keduanya dalam penyidikan dugaan korupsi pemberian hadiah atau janji kepada anggota DPR nonaktif Eni Maulani Saragih terkait dengan pengurusan terminasi PKP2B PT Asmin Koalindo Tuhup di Kementerian ESDM.
Samin Tan saat ini berstatus tersangka. Meski begitu, ia belum ditahan KPK. Samin diduga menyuap Eni sebanyak Rp5 miliar terkait dengan pengurusan terminasi kontrak tersebut.
Pada Oktober 2017, Kementerian ESDM melakukan terminasi atas PKP2B PT AKT. Adapun PT BLEM milik Samin Tan diduga telah mengakuisisi PT AKT sebelum terminasi itu. Dalam upaya menyelesaikan persoalan terminasi perjanjian karya tersebut, Samin diduga meminta bantuan kepada Eni Saragih.
Eni yang saat itu merupakan anggota Fraksi Partai Golkar yang duduk di Komisi VII menyanggupi permintaan Samin dan diduga memengaruhi pihak Kementerian ESDM. Sebagai imbalannya, Eni diduga meminta sejumlah uang kepada Samin.
Pada Juni 2018, diduga telah terjadi pemberian uang dari Samin melalui stafnya kepada tenaga ahli Eni sebanyak dua kali. Pemberian pertama pada 1 Juni 2018 sebanyak Rp4 miliar dan pemberian kedua terjadi pada 22 Juni 2018 sebanyak Rp1 miliar.
Kasus PKP2B merupakan hasil pengembangan dari kasus suap proyek PLTU Mulut Tambang Riau-1 yang telah menjerat sejumlah terdakwa, seperti mantan Dirut PLN Sofyan Basir. (Dhk/P-2)
Dirjen Minerba Kementerian ESDM periode 2015-2020, Bambang Gatot Ariyono (BGA) ditahan usai ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi timah
Dirjen Migas KESDM Tutuka Ariadji bersama direksi Pertamina Patra Niaga meninjau langsung sarana dan fasilitas operasional, serta memastikan pasokan energi dalam kondisi aman.
Anggota Komisi VII DPR RI Nurzahedi mengungkapkan program BPBL adalah upaya pemerintah memastikan masyarakat mendapatkan listrik sehingga berdampak positif pada berbagai bidang.
Hingga triwulan III 2023, rasio elektrifikasi (RE), yakni perbandingan jumlah rumah tangga yang berlistrik dengan total rumah tangga se-Indonesia, mencapai 99,74%.
Kementrian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Republik Indonesia menyampaikan beberapa rekomendasi terkait aktivitas Gunung Marapi pada Minggu (3/12).
Kebutuhan energi di Indonesia bakal terus meningkat seiring pertumbuhan jumlah penduduk yang diprediksi mencapai 330 juta pada 2060
KPK belum memeriksa saksi terkait kasus dugaan suap proyek jalan di Sumatra Utara (Sumut). Penyidik fokus melakukan penggeledahan untuk mencari bukti.
KPK meyakini pengusutan kasus ini sangat didukung masyarakat. Sebab, penyebab jalan rusak di Sumut sudah ditahui, dan pihak terlibat kini diproses hukum.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT), terkait dugaan suap proyek jalan di Sumatra Utara (Sumut).
Suap dan gratifikasi di sektor pendidikan biasanya terjadi karena adanya orang tua murid memaksakan anaknya masuk sekolah tertentu.
JAM-Pidsus Kejaksaan Agung menyita uang senilai Rp2 miliar dari hakim Djuyamto yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara korupsi minyak goreng
Perkara ini berkaitan dengan bantuan peralatan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) bagi satuan pendidikan tingkat dasar, menengah, dan atas.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved