Headline
Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.
Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.
Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.
MANTAN Kepala Staf Komando Strategis Angkatan Darat (Kostrad) Kivlan Zen dijadwalkan menjalani sidang perdana kasus kepemilikan senjata api ilegal, hari ini, Selasa (10/9) di PN Jakarta Pusat. Sidang mengagendakan pembacaan dakwaan.
Kuasa Hukum Kivlan Zen, Tonin Tachta, mengatakan kliennya sedang tidak sehat. Namun, dia memastikan Kivlan tetap hadir.
"Kalau dipaksakan hadir ya hadir, mungkin dibopong atau pakai kursi roda. Ya lihat saja jaksa gimana bawanya," kata Tonin, Selasa (10/9).
Tonin menyebut Kivlan sangat siap menghadapi sidang. Pihaknya belum memutuskan mengajukan nota keberatan atau eksepsi terkait dakwaan.
"Kita lihat dulu keadaannya, kalau jelas (dakwaan) ngapain dieksepsi," ujar Tonin.
Baca juga: Kejaksaan Luncurkan Program Penanganan TPPO Berbasis E-Learning
Dia kukuh kliennya tidak bersalah. Tonin menuding kepolisian plin plan menetapkan kasus Kivlan.
"Orang dituduhnya membunuh kok sekarang malah kepemilikan senjata api, itu lain. Jauh gunung dari laut kan itu jadinya," ucap Tonin.
Kivlan ditetapkan sebagai tersangka usai menjalani pemeriksaan perdana dalam kasus dugaan makar di Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, 29 Mei lalu.
Nama Kivlan terseret kasus kepemilikan senjata api ilegal usai enam orang tersangka yang masih berkaitan dengan kasus dugaan makar ditangkap.
Keenamnya, IK alias HK, AZ, IR, TJ, AD, dan AF. Mereka diduga menunggangi aksi demonstrasi penolakan hasil pemilu pada 21-22 Mei 2019. (Medcom/OL-2)
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa perkara itu dengan pidana penjara selama 4 bulan dan 15 hari," kata Hakim Ketua Agung Suhendro di Jakarta Pusat, Jumat (24/9).
Kivlan tercatat berjasa terhadap negara yang dibuktikan dengan 11 bintang penghargaan.
Berdasarkan analisa dokter, Kivlan perlu menjalani pengobatan selama 10 hari.
Sang dokter mendapati Kivlan berusaha mengambil kertas hasil pemeriksaan dari tas dokter.
SUARA batuk terdengar beberapa kali di salah salah satu ruang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, kemarin.
Habil dinilai terbukti memberikan uang sebanyak Sin$15 ribu atau setara Rp153 juta kepada Kivlan melalui Helmi Kurniawan alias Iwan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved