Headline
Dengan bayar biaya konstruksi Rp8 juta/m2, penghuni Rumah Flat Menteng mendapat hak tinggal 60 tahun.
Dengan bayar biaya konstruksi Rp8 juta/m2, penghuni Rumah Flat Menteng mendapat hak tinggal 60 tahun.
TINDAK pidana perdagangan orang (TPPO) merupakan perbudakan modern yang memprihatinkan. Persoalan tersebut menjadi tantangan baru yang membutuhkan penanganan cermat, pemahaman, serta keahlian khusus.
Demikian sambutan Jaksa Agung HM Prasetyo yang dibacakan Wakil Jaksa Agung Arminsyah dalam acara Peluncuran Program Mentoring Penanganan TPPO Berbasis E-Learning, di Kompleks Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI, Jakarta, kemarin.
Acara dihadiri Kepala Misi International Organization for Migration (IOM) Louis Hoffman, utusan Kedutaan Besar Australia untuk Indonesia Mark White Church, Kepala Badan Diklat Kejaksaan RI Setia Untung Arimuladi, para jaksa agung muda, serta pejabat eselon II dan III di lingkungan Korps Adhyaksa.
Arminsyah mengemukakan fenomena problematika kemiskinan, rendahnya kualitas pendidikan, dan tak tersedianya lapangan kerja menjadi faktor utama yang mendorong korban untuk mencari penghidupan yang layak. Misalnya, berpindah dari suatu wilayah ke wilayah lain dan ke luar negeri. Pada akhirnya tidak jarang di antara mereka justru terjebak berbagai kegiatan perdagangan manusia, seperti perbudakan, pekerja anak, maupun eks-ploitasi seksual.
Fakta juga menunjukkan bahwa kejahatan perdagangan orang kerap dijumpai bersinggungan dengan berbagai tindak pidana lainnya, seperti pencucian uang dan korupsi. Subjek tindak pidana pun tidak lagi semata dilakukan individu, tapi oleh sindikat kejahatan serta korporasi yang terorganisasi dan lintas negara (transnational organized crime).
Di samping itu, sambung dia, dengan berkembangnya teknologi informasi dewasa ini juga telah mendorong transformasi aneka ragam corak dan modus operandi. Cara-cara yang rumit, pelik, kompleks, serta semakin memberikan kesempatan bagi para pelaku melakukan perbuatan jahat menjadi sangat terbuka.
"Dengan demikian, tidak ada pilihan lain bagi kita selaku aparat penegak hukum, selain harus selalu meng-upgrade kompetensi diri agar mampu meresponsnya dengan cara dan pendekatan yang holistik, efisien, efektif, dan profesional."
Teknologi informasi
Pemanfaatan teknologi informasi dalam kegiatan belajar melalui program mentoring penanganan TPPO berbasis digital, terang Arminsyah, merupakan langkah progresif dan positif. Terobos-an itu diharapkan mampu menghadirkan proses belajar mengajar yang lebih efisien dan efektif.
Menurut dia, platform pembelajaran yang dihadirkan juga semakin memudahkan transfer knowledge terkait dengan isu aktual seputar penegakan hukum TPPO, kapan pun dan di mana pun berada tanpa dibatasi jarak dan waktu.
Kepala Badan Diklat Kejaksaan RI Setia Untung Arimuladi membeberkan sistem pendidikan berbasis elektronik untuk mendukung kegiatan belajar mengajar yang dilaksanakan 23 September hingga 23 Desember 2019.
Program baru tersebut sangat bermanfaat, khususnya dalam memberikan efisiensi biaya bagi administrasi penyelenggara, efisiensi penyediaan sarana, serta fasilitas fisik, termasuk fleksibilitas dalam memilih waktu dan tempat untuk mengakses perjalanan.
"Harapan ke depan bahwa pengembangan program mentoring berbasis e-learning ini dapat dipreplikasi untuk jenis pendidikan dan pelatih-an lainnya, terutama dalam rangka mewujudkan lembaga pendidikan berbasis digital di era revolusi industri 4.0," pungkas Setia. (P-3)
MAKI tetap mencadangkan gugatan praperadilan melawan JAM-Pidsus jika penyidik 'gedung bundar' tak melakukan penambahan tersangka berdasarkan minimal dua alat bukti.
Pengadaan laptop Chromebook, di Kemendikbudristek tahun 2020–2022, sebenarnya sudah dirancang sebelum Nadiem Makarim resmi menjabat sebagai Menteri.
Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan akan kembali memanggil mantan Mendikbudristek, Nadiem Anwar Makarim, terkait dugaan korupsi dalam program pengadaan chromebook.
Kejagung belum menetapkan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim (NAM), sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook.
Ia juga menduga tersangka dalam kasus ini tidak hanya dilakukan secara tunggal.
Padahal, hasil uji coba pada 2019 menunjukkan penggunaan 1.000 unit Chromebook tidak efektif sebagai sarana pembelajaran lantaran.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved