Headline

Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.

Fokus

Kawasan Pegunungan Kendeng kritis akibat penebangan dan penambangan ilegal.

Kejaksaan Aktif Cegah Perdagangan Orang

Golda Eksa
10/9/2019 10:40
Kejaksaan Aktif Cegah Perdagangan Orang
Wakil Jaksa Agung Arminsyah (kanan) , Kepala Misi IOM Indonesia Louis Hoffmann (kiri).(Dok. Badiklat Kejagung)

TINDAK pidana perdagangan orang (TPPO) merupakan perbudakan modern yang memprihatinkan. Persoalan tersebut menjadi tantangan baru yang membutuhkan penanganan cermat, pemahaman, serta keahlian khusus.

Demikian sambutan Jaksa Agung HM Prasetyo yang dibacakan Wakil Jaksa Agung Arminsyah dalam acara Peluncuran Program Mentoring Penanganan TPPO Berbasis E-Learning, di Kompleks Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI, Jakarta, kemarin.

Acara dihadiri Kepala Misi International Organization for Migration (IOM) Louis Hoffman, utusan Kedutaan Besar Australia untuk Indonesia Mark White Church, Kepala Badan Diklat Kejaksaan RI Setia Untung Arimuladi, para jaksa agung muda, serta pejabat eselon II dan III di lingkungan Korps Adhyaksa.

Arminsyah mengemukakan fenomena problematika kemiskinan, rendahnya kualitas pendidikan, dan tak tersedianya lapangan kerja menjadi faktor utama yang mendorong korban untuk mencari penghidupan yang layak. Misalnya, berpindah dari suatu wilayah ke wilayah lain dan ke luar negeri. Pada akhirnya tidak jarang di antara mereka justru terjebak berbagai kegiatan perdagangan manusia, seperti perbudakan, pekerja anak, maupun eks-ploitasi seksual.

Fakta juga menunjukkan bahwa kejahatan perdagangan orang kerap dijumpai bersinggungan dengan berbagai tindak pidana lainnya, seperti pencucian uang dan korupsi. Subjek tindak pidana pun tidak lagi semata dilakukan individu, tapi oleh sindikat kejahatan serta korporasi yang terorganisasi dan lintas negara (transnational organized crime).

Di samping itu, sambung dia, dengan berkembangnya teknologi informasi dewasa ini juga telah mendorong transformasi aneka ragam corak dan modus operandi. Cara-cara yang rumit, pelik, kompleks, serta semakin memberikan kesempatan bagi para pelaku melakukan perbuatan jahat menjadi sangat terbuka.

"Dengan demikian, tidak ada pilihan lain bagi kita selaku aparat penegak hukum, selain harus selalu meng-upgrade kompetensi diri agar mampu meresponsnya dengan cara dan pendekatan yang holistik, efisien, efektif, dan profesional."

 

Teknologi informasi

Pemanfaatan teknologi informasi dalam kegiatan belajar melalui program mentoring penanganan TPPO berbasis digital, terang Arminsyah, merupakan langkah progresif dan positif. Terobos-an itu diharapkan mampu menghadirkan proses belajar mengajar yang lebih efisien dan efektif.

Menurut dia, platform pembelajaran yang dihadirkan juga semakin memudahkan transfer knowledge terkait dengan isu aktual seputar penegakan hukum TPPO, kapan pun dan di mana pun berada tanpa dibatasi jarak dan waktu.

Kepala Badan Diklat Kejaksaan RI Setia Untung Arimuladi membeberkan sistem pendidikan berbasis elektronik untuk mendukung kegiatan belajar mengajar yang dilaksanakan 23 September hingga 23 Desember 2019.

Program baru tersebut sangat bermanfaat, khususnya dalam memberikan efisiensi biaya bagi administrasi penyelenggara, efisiensi penyediaan sarana, serta fasilitas fisik, termasuk fleksibilitas dalam memilih waktu dan tempat untuk mengakses perjalanan.

"Harapan ke depan bahwa pengembangan program mentoring berbasis e-learning ini dapat dipreplikasi untuk jenis pendidikan dan pelatih-an lainnya, terutama dalam rangka mewujudkan lembaga pendidikan berbasis digital di era revolusi industri 4.0," pungkas Setia. (P-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Riky Wismiron
Berita Lainnya