Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Jaringan SIAK Kabupaten Takalar Diaktifk an

Iqbal Al Machmudi
10/9/2019 10:10
Jaringan SIAK Kabupaten Takalar Diaktifk an
Dirjen Dukcapil Kemendagri, Zudan Arif Fakhrulloh.(MI/PIUS ERLANGGA)

KEMENTERIAN Dalam Negeri (Kemendagri) mengaktifkan kembali Jaringan Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) di Kabupaten Takalar, menyusul pembatalan Surat Keputusan (SK) Bupati, Syamsari Kitta, bernomor 821/385/BKPSDM/VII/2019. Kemendagri melalui Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) menyatakan SK Bupati itu merupakan pelanggaran berat karena telah memutasi pejabat lama yang di SK-kan oleh Mendagri.

"Dengan dibatalkan SK Bupati tersebut, jaringan (SIAK) kita aktifkan sekarang," kata Dirjen Dukcapil Kemendagri, Zudan Arif Fakhrulloh melalui keterangan persnya di Jakarta, kemarin.

Pemutusan Jaringan Administrasi Kependudukan (Adminduk) tersebut dilakukan karena Syamsari mengabaikan surat teguran Kemendagri bernomor: 820/5894/Dukcapil tertanggal 13 Agustus 2019. Surat teguran itu menyoroti pelantikan pejabat tinggi pratama di lingkungan kedinasan Dukcapil Takalar oleh Bupati Takalar pada 10 Juli 2019.

Poin kedua dalam surat tersebut ditulis bahwa mutasi yang dilakukan pada Dukcapil Takalar tidak diusulkan lebih dahulu kepada Mendagri. Zudan mengatakan Bupati Takalar telah melampaui kewenangannya dan melakukan pelanggaran hukum karena memberhentikan Kepala Dinas Dukcapil Takalar, Farida, dari jabatan strukturalnya dengan menerbitkan SK yang bermasalah itu.

Perbuatan tersebut melanggar Pasal 83 A UU No 24/2013 tentang Adminduk dan Peraturan Mendagri No 76/2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Pejabat pada Unit Kerja yang menangani urusan Adminduk di Provinsi dan Kabupaten-Kota.

Akibatnya, pelayanan Disdukcapil setempat dilumpuhkan tanpa tedeng aling-aling karena Bupati diduga mengabaikan surat teguran tersebut tanpa alasan yang jelas.

Namun, setelah Bupati Syamsari menganulir SK yang dikeluarkan pada 9 Juli 2019 itu dengan penerbitan SK bernomor 821/544/BKPSDM/IX/2019 tertanggal 9 September 2019, sanksi tersebut pun dicabut. Dengan begitu Farida dapat kembali bertugas sebagai Kepala Dinas Dukcapil Kabupaten Takalar. (Iam/Ant/P-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Riky Wismiron
Berita Lainnya