Headline
“Damai bukan sekadar absennya perang. Ia adalah kebajikan,” tulis filsuf Baruch Spinoza.
“Damai bukan sekadar absennya perang. Ia adalah kebajikan,” tulis filsuf Baruch Spinoza.
Kumpulan Berita DPR RI
KEMENTERIAN Dalam Negeri (Kemendagri) mengaktifkan kembali Jaringan Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) di Kabupaten Takalar, menyusul pembatalan Surat Keputusan (SK) Bupati, Syamsari Kitta, bernomor 821/385/BKPSDM/VII/2019. Kemendagri melalui Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) menyatakan SK Bupati itu merupakan pelanggaran berat karena telah memutasi pejabat lama yang di SK-kan oleh Mendagri.
"Dengan dibatalkan SK Bupati tersebut, jaringan (SIAK) kita aktifkan sekarang," kata Dirjen Dukcapil Kemendagri, Zudan Arif Fakhrulloh melalui keterangan persnya di Jakarta, kemarin.
Pemutusan Jaringan Administrasi Kependudukan (Adminduk) tersebut dilakukan karena Syamsari mengabaikan surat teguran Kemendagri bernomor: 820/5894/Dukcapil tertanggal 13 Agustus 2019. Surat teguran itu menyoroti pelantikan pejabat tinggi pratama di lingkungan kedinasan Dukcapil Takalar oleh Bupati Takalar pada 10 Juli 2019.
Poin kedua dalam surat tersebut ditulis bahwa mutasi yang dilakukan pada Dukcapil Takalar tidak diusulkan lebih dahulu kepada Mendagri. Zudan mengatakan Bupati Takalar telah melampaui kewenangannya dan melakukan pelanggaran hukum karena memberhentikan Kepala Dinas Dukcapil Takalar, Farida, dari jabatan strukturalnya dengan menerbitkan SK yang bermasalah itu.
Perbuatan tersebut melanggar Pasal 83 A UU No 24/2013 tentang Adminduk dan Peraturan Mendagri No 76/2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Pejabat pada Unit Kerja yang menangani urusan Adminduk di Provinsi dan Kabupaten-Kota.
Akibatnya, pelayanan Disdukcapil setempat dilumpuhkan tanpa tedeng aling-aling karena Bupati diduga mengabaikan surat teguran tersebut tanpa alasan yang jelas.
Namun, setelah Bupati Syamsari menganulir SK yang dikeluarkan pada 9 Juli 2019 itu dengan penerbitan SK bernomor 821/544/BKPSDM/IX/2019 tertanggal 9 September 2019, sanksi tersebut pun dicabut. Dengan begitu Farida dapat kembali bertugas sebagai Kepala Dinas Dukcapil Kabupaten Takalar. (Iam/Ant/P-4)
Dirjen Dukcapil Kemendagri Teguh Setyabudi menegaskan bahwa DKB merupakan hasil proses pembersihan dan sinkronisasi ketat untuk menghapus data ganda atau anomali.
DIREKTORAT Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mencatat sebanyak 5,5 juta penduduk Indonesia bercerai pada 2025.
Berdasarkan Data Kependudukan Bersih (DKB) Semester II 2025 yang dihimpun, diketahui jumlah penduduk Indonesia mencapai 288.315.089 jiwa. Penduduk laki-laki memiliki jumlah lebih tinggi.
Dukcapil rilis daftar nama paling pasaran di Indonesia tahun 2026. Dari Nurhayati hingga Sutrisno, cek apakah nama Anda masuk daftar populer di sini!
MAYORITAS penduduk Indonesia saat ini berada pada kelompok usia produktif. Hingga Semester II Tahun 2025, sebanyak 199.026.595 jiwa berada di rentang usia 15 hingga 64 tahun.
ANGGOTA Komisi II DPR RI, Cindy Monica, menegaskan akan mengawal kemudahan pengurusan dokumen kependudukan bagi masyarakat terdampak bencana.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved