Headline

Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.

Fokus

Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.

Pemerintah Akan Pelajari Revisi UU KPK, Ini Respons KPK

Dhika Kusuma Winata
09/9/2019 18:15
Pemerintah Akan Pelajari Revisi UU KPK, Ini Respons KPK
Juru Bicara KPK Febri Diansyah.(DOK MI/ROMMY PUJIANTO )

PRESIDEN Joko Widodo meminta Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly untuk mempelajari naskah revisi UU KPK yang diusulkan DPR. Presiden meminta ada kajian mendalam terhadap draf revisi UU KPK sebelum pemerintah memberikan tanggapan resmi ke DPR.

Menanggapi hal itu, Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan pihaknya menghormati perintah Presiden yang meminta Menkumham mempelajari draf RUU KPK inisiatif DPR tersebut. KPK berharap pemerintah mengeluarkan keputusan didasarkan pertimbangan yang matang.

Baca juga: Jelang Fit and Proper Test di DPR RI, Firli Optimistis Lolos

"Kami berharap perintah Presiden tersebut bisa dijalankan sebaik-baiknya. Jangan sampai ada kesimpulan-kesimpulan yang prematur apalagi ada klaim dan tuduhan dari sejumlah politisi seolah-olah Presiden sudah menyetujui RUU KPK inisiatif DPR tersebut," kata Febri di Jakarta, Senin (9/9).

Hingga saat ini, Presiden belum menerbitkan surat ke DPR untuk membahas lebih lanjut RUU tersebut. Sementara itu, terjadi penolakan di kalangan masyarakat atas rencana DPR mengubah UU KPK tersebut.

Berbagai kalangan masyarakat, mulai dari puluhan guru besar serta ribuan dosen di berbagai universitas, pemuka agama hingga masyarakat sipil menolak inisiatif DPR merevisi UU KPK.

"Penolakan publik atas revisi UU KPK tersebut tentu bukan tanpa alasan. Jika revisi terjadi maka bukan tidak mungkin KPK akan lumpuh dan kemudian mati," pungkasnya. (OL-6)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Astri Novaria
Berita Lainnya