Headline
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Kumpulan Berita DPR RI
TINDAK pidana perdagangan orang (TPPO) merupakan perbudakan modern yang sangat memperihatinkan. Persoalan tersebut menjadi tantangan baru yang membutuhkan penanganan ekstra cermat, serta pemahaman dan keahlian tersendiri.
Demikian sambutan Jaksa Agung HM Prasetyo yang dibacakan oleh Wakil Jaksa Agung Arminsyah disela-sela acara Peluncuran Program Mentoring Penanganan TPPO Berbasis E-Learning, di Kompleks Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI, Jakarta, Senin (9/9).
Baca juga: Jelang Fit and Proper Test di DPR RI, Firli Optimistis Lolos
Acara dihadiri Kepala Misi International Organization for Migration (IOM) Louis Hoffman, utusan Kedutaan Besar Australia untuk Indonesia Mark White Church, Kepala Badan Diklat Kejaksaan RI Setia Untung Arimuladi, para jaksa agung muda, serta pejabat eselon II dan III di lingkungan Korps Adhyaksa.
Arminsyah mengemukakan, fenomena problematika kemiskinan, rendahnya kualitas pendidikan, dan tak tersedianya lapangan kerja menjadi faktor utama yang diduga mendorong korban untuk mencari penghidupan yang layak. Misalnya, berpindah dari suatu wilayah ke wilayah lain dan ke luar negeri. Pada akhirnya tidak jarang diantara mereka justru terjebak dalam berbagai kegiatan perdagangan manusia, seperti perbudakan, pekerja anak, maupun eksploitasi seksual.
Fakta juga menunjukkan bahwa kejahatan perdagangan orang kerap dijumpai bersinggungan dengan berbagai tindak pidana lainnya, seperti pencucian uang dan korupsi. Subjek pelaku tindak pidana pun tidak lagi semata dilakukan oleh individu, melainkan oleh sindikat kejahatan, serta korporasi yang terorganisir dan lintas negara (transnational organized crime).
Di samping itu, sambung dia, dengan berkembangnya teknologi informasi dewasa ini juga telah mendorong adanya transformasi aneka ragam, corak dan modus operandi sedemikian rupa yang tidak kalah rumit, pelik, kompleks, serta semakin memberikan kesempatan bagi para pelaku dalam melakukan perbuatan jahatnya menjadi sangat kian terbuka.
"Sehingga dengan demikian, tidak ada pilihan lain bagi kita selaku aparat penegak hukum, selain harus selalu meng-upgrade kompetensi diri agar mampu meresponsnya dengan cara dan pendekatan yang holistik, efisien, efektif, dan profesional." tandasnya.
Pemanfaatan teknologi informasi dalam kegiatan belajar melalui program mentoring penanganan TPPO berbasis digital, terang Arminsyah, merupakan langkah progresif dan positif. Terobosan itu diharapkan mampu menghadirkan proses belajar mengajar dengan lebih efisien dan efektif.
Menurut dia, platform pembelajaran yang dihadirkan juga semakin memudahkan transfer knowledge terkait dengan isu aktual seputar penegakan hukum TPPO, kapan pun dan dimana pun berada tanpa dibatasi jarak dan waktu.
"Saya berharap para pengguna dalam hal ini jaksa atau penegak hukum lainnya dapat berpartisipasi secara aktif dan interaktif guna menggali sebanyak mungkin informasi dan pengalaman best practises antar sesama penegak hukum, maupun dengan pihak terkait lainnya. Dengan demikian akan muncul problem solving yang tepat, terukur, dan aplikatif guna meningkatkan kualitas penanganan perkara," kata dia.
Ia menambahkan, Kejaksaan RI juga memberikan penghargaan dan apresiasi kepada IMO yang telah mendukung, membantu, dan berpartisipasi dalam mengembangkan platform digital aplikasi e-learning, sebagai sarana untuk memaksimalkan jalannya program mentoring penanganan kasus TPPO.
"Saya berharap kerja sama yang kolaboratif dan sinergis ini dapat terus terjalin dan ditingkatkan secara berkesinambungan dan berkelanjutan, guna mewujudkan keberhasilan penegakan hukum atas kejahatan perdagangan orang yang sedang dan terus kita perjuangkan tiada henti dan tanpa kenal lelah," ujarnya.
Apresiasi serupa, imbuhnya, juga disematkan kepada jajaran Badan Diklat Kejaksaan RI yang telah menginisiasi berlangsungnya mentoring dengan platform aplikasi digital untuk kali pertama di Badiklat Kejaksaan.
Senada disampaikan Kepala Badan Diklat Kejaksaan RI Setia Untung Arimuladi. Ia membeberkan sistem pendidikan berbasis elektronik untuk mendukung kegiatan belajar mengajar itu dilaksanakan pada 23 September hingga 23 Desember 2019.
Baca juga: Menkumham Temui Jokowi Bahas Draf Revisi UU KPK
Program baru tersebut juga sangat bermanfaat, khususnya dalam memberikan efisiensi biaya bagi administrasi penyelenggaranya, efisiensi penyediaan sarana, serta fasilitas fisik, termasuk fleksibilitas dalam memilih waktu dan tempat untuk dapat mengakses perjalanan.
"Harapan ke depan bahwa pengembangan program mentoring berbasis e-learning ini dapat dipreplikasi untuk jenis pendidikan dan pelatihan lainnya, terutama dalam rangka mewujudkan lembaga pendidikan berbasis digital di era revolusi industri 4.0," pungkas Setia. (OL-6)
Refly mengaku baru dapat informasi bahwa saksi dan ahli meringankan itu dipanggil untuk diperiksa pada Selasa (20/1).
Mereka ialah mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo, Ahli Digital Forensik Rismon Hasiholan Sianipar, dan Dokter Tifauziah Tyassuma alias dokter Tifa.
KPK kini mendalami alasan keberadaan kendaraan dinas Pemkab Toli Toli di rumah Albertinus. Ada barang bukti lain yang juga disita penyidik.
KETUA Yayasan Silmi Kaffah Rancamulya KH Ahmad Yazid Basyaiban atau Gus Yazid ditangkap di kediamannya di Bekasi, Jawa Barat pada Selasa (23/12) pukul 22.30 WIB oleh penyidik gabungan Kejaksaan
ICW menyoroti operasi tangkap tangan (OTT) jaksa di Banten oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK. Menurut ICW reformasi di tubuh Kejaksaan lemah.
Sebelumnya, pada 18 Desember 2025, KPK mengonfirmasi penangkapan Ade Kuswara bersama sembilan orang lainnya dalam OTT.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved