Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
DIREKTUR Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) Fakultas Hukum Universitas Andalas Feri Amsari menyarankan Presiden Jokowi menunjukkan sikapnya secara tegas tentang revisi UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hal itu penting guna mengetahui nasib pemberantasan korupsi ke depan.
"Presiden Jokowi perlu segera menyatakan sikapnya atas RUU KPK supaya kita tahu keberpihakannya terhadap KPK dan nasib pemberantasan korupsi ke depan. Jika beliau tidak setuju maka harus segera melayangkan surat pemerintah tidak turut dalam pembahasannya," jelasnya saat ditemui di Jakarta, Minggu (8/9).
Baca juga: PDIP: Revisi UU KPK Perlu Agar Relevan dengan Perkembangan Zaman
Menurut dia, hingga kini sikap Jokowi belum bisa disimpulkan keberpihakannya dalam tarik-ulur revisi UU KPK. Di sisi lain, Feri menilai secara prosedural RUU itu juga cacat karena tidak masuk dalam program legislasi nasional prioritas.
DPR berdalih bahwa revisi UU tersebut sudah pernah dibahas sehingga tidak ada aturan yang dilanggar, merupakan sebuah kekeliruan.
"Sesuatu yang cacat prosedural akan dianggap batal demi hukum. Jadi batal dengan sendirinya tidak dibutuhkan keputusan peradilan yang menyatakan sah atau tidak absahnya sebuah pembentukan peraturan perundang-undangan, kalau dia cacat prosedural," pungkasnya. (OL-8)
Peserta demonstrasi tersebut merupakan perwakilan mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi di Indonesia
Sebelumnya, upaya massa HMI untuk menuju Gedung DPR-MPR RI gagal karena terhalang oleh barikade dari pihak kepolisian di Jalan Gatot Subroto menuju Gedung DPR-MPR RI.
Pengalihan lalu lintas dilakukan sehubungan adanya aksi unjuk rasa di depan gedung MPR/DPR dan sekitarnya.
Selain itu, layanan bus Amari (Angkutan Malam Hari) juga diberhentikan operasinya malam ini
Sebelumnya Akbar sempat dikabarkan hilang seusai kerusuhan aksi di DPR pada Rabu (25/9). Belakangan ia ditemukan dalam kondisi luka-luka dan tak sadarkan diri.
Revisi Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah didengungkan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved