Headline
Gara-gara Yaqut, Noel ikut ajukan jadi tahanan rumah.
Gara-gara Yaqut, Noel ikut ajukan jadi tahanan rumah.
Kumpulan Berita DPR RI
DIREKTUR Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) Fakultas Hukum Universitas Andalas Feri Amsari menyarankan Presiden Jokowi menunjukkan sikapnya secara tegas tentang revisi UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hal itu penting guna mengetahui nasib pemberantasan korupsi ke depan.
"Presiden Jokowi perlu segera menyatakan sikapnya atas RUU KPK supaya kita tahu keberpihakannya terhadap KPK dan nasib pemberantasan korupsi ke depan. Jika beliau tidak setuju maka harus segera melayangkan surat pemerintah tidak turut dalam pembahasannya," jelasnya saat ditemui di Jakarta, Minggu (8/9).
Baca juga: PDIP: Revisi UU KPK Perlu Agar Relevan dengan Perkembangan Zaman
Menurut dia, hingga kini sikap Jokowi belum bisa disimpulkan keberpihakannya dalam tarik-ulur revisi UU KPK. Di sisi lain, Feri menilai secara prosedural RUU itu juga cacat karena tidak masuk dalam program legislasi nasional prioritas.
DPR berdalih bahwa revisi UU tersebut sudah pernah dibahas sehingga tidak ada aturan yang dilanggar, merupakan sebuah kekeliruan.
"Sesuatu yang cacat prosedural akan dianggap batal demi hukum. Jadi batal dengan sendirinya tidak dibutuhkan keputusan peradilan yang menyatakan sah atau tidak absahnya sebuah pembentukan peraturan perundang-undangan, kalau dia cacat prosedural," pungkasnya. (OL-8)
Ketentuan UU KPK yang dinilai membuka peluang anggota TNI dan Polri aktif menjabat pimpinan KPK digugat ke Mahkamah Konstitusi karena dianggap multitafsir.
INDONESIA Corruption Watch (ICW) mengkritik dukungan untuk melakukan revisi UU KPK yang dilontarkan oleh mantan Presiden ke-7 RI, Joko Widodo atau Jokowi.
Pernyataan Presiden Joko Widodo yang menyebut keinginan agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali ke Undang-Undang lama dinilai tidak lebih dari gimik politik.
ANGGOTA Komisi III DPR RI Nasyirul Falah Amru menanggapi sikap Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) yang setuju ingin kembalikan UU Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) versi lama.
Jokowi diminta jangan sekadar mencari muka menyetujui pengembalian Undang-Undang No.19/2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi atau UU KPK Lama.
Pakar menegaskan pentingnya pemerintah mengembalikan Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) ke desain awal sebelum revisi 2019.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved