Headline
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Kumpulan Berita DPR RI
DIREKTUR Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) Fakultas Hukum Universitas Andalas Feri Amsari menyarankan Presiden Jokowi menunjukkan sikapnya secara tegas tentang revisi UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hal itu penting guna mengetahui nasib pemberantasan korupsi ke depan.
"Presiden Jokowi perlu segera menyatakan sikapnya atas RUU KPK supaya kita tahu keberpihakannya terhadap KPK dan nasib pemberantasan korupsi ke depan. Jika beliau tidak setuju maka harus segera melayangkan surat pemerintah tidak turut dalam pembahasannya," jelasnya saat ditemui di Jakarta, Minggu (8/9).
Baca juga: PDIP: Revisi UU KPK Perlu Agar Relevan dengan Perkembangan Zaman
Menurut dia, hingga kini sikap Jokowi belum bisa disimpulkan keberpihakannya dalam tarik-ulur revisi UU KPK. Di sisi lain, Feri menilai secara prosedural RUU itu juga cacat karena tidak masuk dalam program legislasi nasional prioritas.
DPR berdalih bahwa revisi UU tersebut sudah pernah dibahas sehingga tidak ada aturan yang dilanggar, merupakan sebuah kekeliruan.
"Sesuatu yang cacat prosedural akan dianggap batal demi hukum. Jadi batal dengan sendirinya tidak dibutuhkan keputusan peradilan yang menyatakan sah atau tidak absahnya sebuah pembentukan peraturan perundang-undangan, kalau dia cacat prosedural," pungkasnya. (OL-8)
KETUA Pusat Studi Anti Korupsi (PUKAT) Fakultas Hukum (FH) Universitas Mulawarman Samarinda, Orin Gusta Andini menilai upaya pemberantasan korupsi di Indonesia masih berjalan stagnan.
UU KPK digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Pemohon mengajukan uji materi Pasal 30 ayat (1) dan (2) mengenai proses seleksi pimpinan KPK yang dianggap tidak sah.
Sejumlah harapan kepada pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Dewan Pengawas (Dewas) KPK 2024-2029. Salah satu harapannya ialah KPK jangan tebang pilih dalam memberantas korupsi.
Saut Situmorang mengatakan lima pimpinan KPK yang baru terbentuk periode 2024-2029 berpotensi akan bekerja tidak independen dalam memberantas korupsi karena revisi UU KPK
Soleman B Ponto menilai Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 87/PUU-XXI/2023 membenturkan kewenangan KPK dengan Kejaksaan dan TNI lewat Polisi Militer.
ICW harap pansel bisa objektif pilih kandidat Capim KPK
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved