Presiden Harus Tentukan Sikapnya atas Revisi UU KPK

Cahya Mulyana
08/9/2019 18:14
Presiden Harus Tentukan Sikapnya atas Revisi UU KPK
Feri Amsari (kiri)(Dok. MI)

DIREKTUR Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) Fakultas Hukum Universitas Andalas Feri Amsari menyarankan Presiden Jokowi menunjukkan sikapnya secara tegas tentang revisi UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hal itu penting guna mengetahui nasib pemberantasan korupsi ke depan.

"Presiden Jokowi perlu segera menyatakan sikapnya atas RUU KPK supaya kita tahu keberpihakannya terhadap KPK dan nasib pemberantasan korupsi ke depan. Jika beliau tidak setuju maka harus segera melayangkan surat pemerintah tidak turut dalam pembahasannya," jelasnya saat ditemui di Jakarta, Minggu (8/9).

Baca juga: PDIP: Revisi UU KPK Perlu Agar Relevan dengan Perkembangan Zaman

Menurut dia, hingga kini sikap Jokowi belum bisa disimpulkan keberpihakannya dalam tarik-ulur revisi UU KPK. Di sisi lain, Feri menilai secara prosedural RUU itu juga cacat karena tidak masuk dalam program legislasi nasional prioritas.

DPR berdalih bahwa revisi UU tersebut sudah pernah dibahas sehingga tidak ada aturan yang dilanggar, merupakan sebuah kekeliruan.

"Sesuatu yang cacat prosedural akan dianggap batal demi hukum. Jadi batal dengan sendirinya tidak dibutuhkan keputusan peradilan yang menyatakan sah atau tidak absahnya sebuah pembentukan peraturan perundang-undangan, kalau dia cacat prosedural," pungkasnya. (OL-8)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Polycarpus
Berita Lainnya