Headline
Dengan bayar biaya konstruksi Rp8 juta/m2, penghuni Rumah Flat Menteng mendapat hak tinggal 60 tahun.
Dengan bayar biaya konstruksi Rp8 juta/m2, penghuni Rumah Flat Menteng mendapat hak tinggal 60 tahun.
PETISI meminta Presiden Joko Widodo untuk menolak Revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengalir. Hingga pukul 12.02 WIB petisi yang diberi judul 'Indonesia Bersih, Presiden Tolak Revisi UU KPK!' sudah ditandatangani sebanyak 19.955 orang.
Petisi yang diinisiasi oleh Direktur Eksekutif Indonesian Center for Environmental Law (ICEL), Henri Subagiyo, tersebut ditujukan kepada Presiden RI Joko Widodo dan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly.
Alasan Henri membuat petisi tersebut dilatarbelakangi karena pengusulan RUU dinilai berpotensi melanggar prosedur.
"Proses pengusulan RUU KPK saat ini juga dilakukan secara tertutup dalam waktu relatif singkat di internal Baleg DPR RI," dalam laman www.change.org
"Oleh karenanya, selain berpotensi melanggar prosedur, pembahasan RUU ini juga tidak melibatkan partisipasi publik secara memadahi untuk upaya pemberantasan korupsi ke depan," imbuhnya.
Selain itu, menurutnya RUU KPK saat ini berpotensi menimbulkan ancaman yang akan memundurkan aksi pemberantasan korupsi di Indonesia.
Hal itu bukan tanpa alasan, dalam RUU tersebut adanya ketentuan tentang pembentukan Dewan Pengawas bagi KPK oleh DPR atas usulan Presiden. Ketentuan ini berpotensi membatasi ruang gerak KPK.
KPK juga harus mendapatkan izin terlebih dahulu sebelum melakukan penyadapan, penggeledahan, dan penyitaan.
"Personel penyidik KPK hanya diperbolehkan dari kepolisian, kejaksaan dan penyisik pegawai negeri sipil sehingga tidak memungkinkan untuk adanya penyidik independent dari KPK," ujar Henri.
Salah satu warga yang menandatangani petisi tersebut, Pungki Eko Purnawan, mengatakan alasan menandatangani petisi itu bahwa korupsi merupakan extra ordinary crime sehingga untuk memberantasnya dibutuhkan lembaga yang juga memiliki kekuatan extra ordinary.
Revisi UU KPK sendiri sudah berada di tangan presiden untuk ditandatangani atau tidak. Pengembangan amanah UU Nomor 30 Tahun 2002, KPK dan masyarakat hanya bisa memohon kepada presiden untuk tidak menandatangani revisi tersebut.
"Saat ini yang bisa dilakukan yaitu menyelamatkan KPK adalah Presiden melalui kewenangannya untuk menolak menerbitkan Surpres. Ayo Pak Jokowi! Seluruh anak bangsa menunggu komitmen bapak dalam pemberantasan korupsi," kata Pungki, Minggu (8/9).
Hal yamg senada juga diucapkan oleh Asrul Sidiq yang turut menandatangani petisi tersebut.
Menurutnya KPK saat ini seharusnya diperkuat jangan diperlemah. Berjuang bersama untuk KPK yang berintegritas. (OL-09)
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan pembahasan Revisi Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) akan dilanjutkan pada masa sidang berikutnya
Pria yang kerap disapa Eddy itu juga menepis anggapan bahwa klausul tersebut tidak berpihak pada pemberantasan korupsi.
Pemerintah dan DPR seharusnya melibatkan peran aktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam merumuskan RUU KUHAP
Budi mengatakan, lahan sawit itu masih beroperasi selama enam bulan pascadisita KPK. Total, Rp3 miliar keuntungan didapat dari kegiatan sawit di sana, dan kini disita penydiik.
Pencegahan kepada saksi dilakukan agar mudah dipanggil, saat keterangannya dibutuhkan penyidik.
KPK berharap mereka berdua memenuhi panggilan penyidik.
Pengesahan revisi kebijakan energi nasional perlu dipercepat
FSGI mengatakan pelajar yang ikut dalam aksi unjuk rasa di depan Gedung DPR RI untuk menolak revisi Undang-Undang No.10/2016 tentang Pilkada, berhak mendapat perlindungan.
Polisi menangkap 301 orang terkait aksi unjuk rasa revisi Undang-Undang Pilkada yang berakhir ricuh kemarin. Saat ini 112 orang di antaranya sudah dipulangkan.
KPAI mencatat ada tujuh anak yang diamankan di Polda Metro Jaya dan 78 anak diamankan di Polres Jakarta Barat, usai aksi unjuk rasa menolak pengesahan revisi UU Pilkada.
Komnas HAM menyesalkan cara pembubaran aksi unjuk rasa di depan Gedung DPR RI, Jakarta, kemarin. Aparat membubarkan massa dengan gas air mata dan pemukulan.
Istana mengingatkan agar semua pihak tetap harus menjaga kondusifitas agar kepentingan publik dan roda ekonomi tidak terganggu.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved