Headline
Skor dan peringkat Indeks Persepsi Korupsi Indonesia 2025 anjlok.
Skor dan peringkat Indeks Persepsi Korupsi Indonesia 2025 anjlok.
Kumpulan Berita DPR RI
ANGGOTA Komisi III DPR Fraksi PDIP Arteria Dahlan mengatakan revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK) merupakan respons DPR atas keinginan KPK sendiri.
Komisi III DPR RI, kata dia, pernah menanyakan kepada KPK soal dukungan legislasi seperti apa yang dibutuhkan dalam meningkatkan efektivitas pelaksanaan tugas dan fungsi KPK baik di bidang pencegahan maupun pemberantasan tindak pidana korupsi.
Maka itu, ia menekankan revisi UU KPK bukan lah keinginan DPR.
"Kalau dikatakan ini akal-akalan DPR, operasi senyap, di DPR enggak mungkin ada operasi senyap apalagi kalau sudah di paripurna. Semuanya sudah terjadwal, terdokumentasi, teradministrasi secara transparan," katanya dalam diskusi yang bertajuk KPK adalah kunci di De Consulate Resto Lounge, Jakarta, Sabtu (7/9).
Pada November 2015, diungkapkan Arteria, KPK menyampaikan kepada DPR sejumlah hal terkait revisi UU KPK, antara lain menyangkut pembentukan dewan pengawas KPK dan kewenangan mengeluarkan SP3.
"Semua yang diinginkan sudah direspons secara cermat, prosedural melalui mekanisme kelembagaan yang berlaku di DPR," terangnya.
Baca juga: Draf Revisi UU KPK Segera Disampaikan ke Presiden
Saat ini, lanjut dia, perspektif DPR adalah menginginkan penegakan korupsi dapat dilakukan secara paripurna dan juga bersinergi dengan lembaga penegak hukum lainnya.
"Lembaga yang menangani tindak pidana korupsi perlu ditingkatkan sinergitasnya agar bisa berdaya guna, berhasil guna dan ada kesetaraan kewenangan. Kalau semuanya dikasih fasilitas yang sama, saya yakin kekuatannya bisa sama," tuturnya.
Sebagai informasi, DPR mengusulkan untuk merevisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Hal itu sebagaimana pembahasan yang mengemuka dalam rapat paripurna DPR RI pada Kamis (5/9).
Pada kesempatan yang sama, Pakar Hukum Pidana Abdul Fickar Hadjar menilai ada perubahan perspektif di DPR terhadap keberadaan lembaga KPK saat ini. Awal mula pembentukan KPK, dijelaskannya, dilakukan sebagai respons dari stagnannya pemberantasan korupsi pada waktu yang lalu, yaitu oleh Kejaksaan dan Kepolisian.
"Kenapa perubahan paradigma terjadi? Menurut saya lebih pada sosial sosiologis dan psikologis. Umpamanya berapa kali KPK bersama dasar hukumnya itu dipersoalkan? Berapa kali judicial review ke Mahkamah Konsititusi?" katanya.
Selain itu, lanjut dia, menurut catatan, orang-orang yang tersangkut di KPK berasal dari anggota DPR/DPRD, pimpinan partai politik dan juga menteri
"Jadi ada banyak orang yang secara psikologis itu ada keberatannya terhadap kehadiran KPK yang begitu independen. Karena itu ada paradigma yang mau mengubah (UU KPK)," jelasnya.(OL-5)
Komisi II DPR menargetkan RUU Pilkada rampung 2026 demi kepastian hukum sebelum tahapan Pemilu 2029 dimulai pada 2027.
Anggota Komisi I DPR RI Amelia Anggraini mendesak pemerintah segera mengevakuasi WNI kru kapal yang terkatung hampir setahun di lepas pantai Afrika tanpa kepastian upah dan nasib.
Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri Jimly Asshiddiqie menilai reformasi Polri tak bisa instan karena 30 aturan internal perlu dibenahi.
Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa menyoroti penghapusan 11 juta peserta PBI BPJS dan meminta penonaktifan tidak mendadak serta disertai sosialisasi.
DPR RI memastikan layanan kesehatan peserta PBI BPJS tetap berjalan selama 3 bulan ke depan meski ada penonaktifan, dengan iuran ditanggung pemerintah.
Anggota Komisi VII DPR RI Samuel Wattimena menyoroti belum optimalnya penyerapan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) 2.
Tingginya ongkos kontestasi memaksa para kandidat terjebak dalam pusaran return of investment atau upaya pengembalian modal
Kodifikasi memungkinkan pembahasan yang lebih fokus dan substansial terhadap prinsip-prinsip dasar pemilu yang demokratis, inklusif, dan adil.
Pengesahan revisi kebijakan energi nasional perlu dipercepat
FSGI mengatakan pelajar yang ikut dalam aksi unjuk rasa di depan Gedung DPR RI untuk menolak revisi Undang-Undang No.10/2016 tentang Pilkada, berhak mendapat perlindungan.
Polisi menangkap 301 orang terkait aksi unjuk rasa revisi Undang-Undang Pilkada yang berakhir ricuh kemarin. Saat ini 112 orang di antaranya sudah dipulangkan.
KPAI mencatat ada tujuh anak yang diamankan di Polda Metro Jaya dan 78 anak diamankan di Polres Jakarta Barat, usai aksi unjuk rasa menolak pengesahan revisi UU Pilkada.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved