Headline
Membicarakan seputar Ramadan sampai dinamika geopolitik.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa sembilan saksi dalam perkara dugaan suap dengan tersangka Bupati Kudus non-aktif Muhammad Tamzil. Ia terjerat OTT KPK terkait kasus suap pengisian jabatan perangkat daerah di lingkungan Pemkab Kudus pada 2019.
Dari total sembilan orang yang diperiksa di Gedung KPK Jakarta, Rabu (4/9) itu, tiga di antaranya merupakan PNS Pemkab Kudus. Mereka ialah Kepala Dinas Perdagangan Sudiharti, Kepala Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga Joko Susilo, pegawai Pemkab Kudus Subchan.
Adapun keenam saksi lainnya berasal dari pihak swasta. Mereka ialah Direktur CV Rahmania Djati Utama Faiq Himawan, Direktur CV Jakaria Margo Waluyo, Direktur CV Lingkar Matra Ratno, Direktur CV Bangkit Santoso Sariyun, Direktur CV Cinta Damai Suhardi alias Aheng, dan Direktur PT Sinar Utama Karya Sunaryo.
"Penyidik memeriksa Sembilan orang saksi atas nama MTZ (Muhammad Tamzil) dan mendalami keterangan saksi-saksi terkait dengan aliran dana yang diterima oleh Bupati Kudus tersebut," kata juru bicara KPK Febri Diansyah, di Jakarta, Rabu (4/9).
Baca juga: Serahkan 10 Nama Capim KPK, Presiden Sudah Serap Aspirasi Publik
Saat ini, Tamzil mengajukan gugatan praperadilan penetapan statusnya sebagai tersangka. Sidang perdana praperadilan yang diajukan akan digelar pada 9 September di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Dalam petitum permohonan praperadilan, tersangka Tamzil antara lain meminta agar penetapan tersangka yang disangkakan kepadanya dibatalkan. Pasal suap yang disangkakan kepadanya juga dianggap tidak sah menurut hukum.
Tamzil disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo.Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (OL-8)
Peneliti Pusat Studi Antikorupsi menilai maraknya kasus korupsi kepala daerah akibat tak ada efek jera dalam penegakan hukum dan hukuman yang rendah
BUPATI Pekalongan Fadia Arafiq mengaku tak sadar telah melakukan tindak pidana korupsi. Ia mengatakan tak punya pengetahuan soal rasuah lantaran berlatar belakang sebagai penyanyi dangdut.
KPK menetapkan Bupati Pekalongan Fadia Arafiq (FAR) sebagai tersangka kasus dugaan rasuah pengadaan barang dan jasa outsourcing di wilayahnya. KPK menjelaskan modus yang digunakan Fadia
KPK menilai permohonan praperadilan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas tidak tepat sasaran.
Unsur mens rea sangat krusial dalam membedakan korupsi dari kesalahan administrasi biasa
PUTUSAN Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus frasa “langsung” dan “tidak langsung” dalam Pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) menuai kritik.
SIDANG kasus pemblokiran Jalan Pantura dengan terdakwa dua pentolan Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) Supriyono alias Botok dan Teguh Istiyanto, memasuki babak akhir.
KPK ingatkan artis yang masuk politik untuk belajar tata kelola pemerintahan. Hal ini merespons Bupati Pekalongan Fadia Arafiq yang berdalih tidak tahu hukum karena latarbelakang pedangdut
KPK mengungkap perusahaan milik keluarga Fadia Arafiq mendominasi proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan selama 2025.
KPK menetapkan Bupati Pekalongan Fadia Arafiq sebagai tersangka tunggal kasus korupsi pengadaan barang dan jasa. Fadia ditahan hingga 23 Maret 2026.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menyegel usaha salon, restoran, hingga sejumlah mobil di rumah dinas yang diduga milik Bupati Pekalongan Fadia Arafiq.
KPK ungkap detail OTT Bupati Pekalongan Fadia Arafiq terkait dugaan suap pengadaan 'outsourcing' di Pemkab Pekalongan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved