Headline

Dalam suratnya, Presiden AS Donald Trump menyatakan masih membuka ruang negosiasi.

Fokus

Tidak semua efek samping yang timbul dari sebuah tindakan medis langsung berhubungan dengan malapraktik.

KPK Periksa Sembilan Orang Terkait Kasus Suap Bupati Kudus

Dhika kusuma winata
04/9/2019 20:50
KPK Periksa Sembilan Orang Terkait Kasus Suap Bupati Kudus
Febri Diansyah(MI)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa sembilan saksi dalam perkara dugaan suap dengan tersangka Bupati Kudus non-aktif Muhammad Tamzil. Ia terjerat OTT KPK terkait kasus suap pengisian jabatan perangkat daerah di lingkungan Pemkab Kudus pada 2019.

Dari total sembilan orang yang diperiksa di Gedung KPK Jakarta, Rabu (4/9) itu, tiga di antaranya merupakan PNS Pemkab Kudus. Mereka ialah Kepala Dinas Perdagangan Sudiharti, Kepala Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga Joko Susilo, pegawai Pemkab Kudus Subchan.

Adapun keenam saksi lainnya berasal dari pihak swasta. Mereka ialah Direktur CV Rahmania Djati Utama Faiq Himawan, Direktur CV Jakaria Margo Waluyo, Direktur CV Lingkar Matra Ratno, Direktur CV Bangkit Santoso Sariyun, Direktur CV Cinta Damai Suhardi alias Aheng, dan Direktur PT Sinar Utama Karya Sunaryo.

"Penyidik memeriksa Sembilan orang saksi atas nama MTZ (Muhammad Tamzil) dan mendalami keterangan saksi-saksi terkait dengan aliran dana yang diterima oleh Bupati Kudus tersebut," kata juru bicara KPK Febri Diansyah, di Jakarta, Rabu (4/9).

Baca juga: Serahkan 10 Nama Capim KPK, Presiden Sudah Serap Aspirasi Publik

Saat ini, Tamzil mengajukan gugatan praperadilan penetapan statusnya sebagai tersangka. Sidang perdana praperadilan yang diajukan akan digelar pada 9 September di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Dalam petitum permohonan praperadilan, tersangka Tamzil antara lain meminta agar penetapan tersangka yang disangkakan kepadanya dibatalkan. Pasal suap yang disangkakan kepadanya juga dianggap tidak sah menurut hukum.

Tamzil disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo.Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (OL-8)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Polycarpus
Berita Lainnya