Headline

Berdenyut lagi sejak M Bloc Space dibuka pada 2019, kini kawasan Blok M makin banyak miliki destinasi favorit anak muda.

Fokus

PSG masih ingin menambah jumlah pemain muda.

Dirut PTPN III Serahkan Diri

Dhika Kusuma Winata
04/9/2019 13:12
Dirut PTPN III Serahkan Diri
Direktur Utama PT Perkebunan Nusantara (PTPN) III Dolly Pulungan(MI/Solmi)

DIREKTUR Utama PT Perkebunan Nusantara (PTPN) III Dolly Pulungan menyerahkan diri ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dolly merupakan salah satu tersangka kasus dugaan suap terkait distribusi gula di PTPN III pada 2019 yang lolos dari operasi tangkap tangan (OTT).

“Menyerahkan diri ke kantor KPK dini hari tadi. DPU (Dolly Pulungan), saat ini, dalam proses pemeriksaan,” kata juru bicara KPK Febri Diansyah, Jakarta, Kamis (4/9).

Pemilik PT Fajar Mulia Trasindo Pieko Nyotosetiadi yang juga ditetapkan sebagai tersangka belum menyerahkan diri. KPK mengultimatum Pieko agar kooperatif dan segera menyerahkan diri.

KPK menetapkan Dolly, Pieko, dan Direktur Pemasaran PTPN III I Kadek Kertha Laksana sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait distribusi gula di PTPN III.

Baca juga: Dirut PTPN III Ditetapkan Tersangka Kasus Suap

Dolly dan Kadek Kertha sebagai penerima suap, sedangkan Pieko pemberi suap.

Dolly melalui Kadek Kertha diduga menerima suap 345 ribu dolar Singapura dari Pieko. Suap ini diberikan terkait distribusi gula yang digarap Pieko.

Dolly dan Kadek Kertha disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Pieko dijerat dengan Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP dan Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (Medcom/OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya