Headline
Ekonomi RI tumbuh 5,39% pada triwulan IV 2025 dan tumbuh 5,11% secara kumulatif 2025.
Ekonomi RI tumbuh 5,39% pada triwulan IV 2025 dan tumbuh 5,11% secara kumulatif 2025.
Kumpulan Berita DPR RI
DIREKTUR Utama PT Perkebunan Nusantara (PTPN) III Dolly Pulungan menyerahkan diri ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dolly merupakan salah satu tersangka kasus dugaan suap terkait distribusi gula di PTPN III pada 2019 yang lolos dari operasi tangkap tangan (OTT).
“Menyerahkan diri ke kantor KPK dini hari tadi. DPU (Dolly Pulungan), saat ini, dalam proses pemeriksaan,” kata juru bicara KPK Febri Diansyah, Jakarta, Kamis (4/9).
Pemilik PT Fajar Mulia Trasindo Pieko Nyotosetiadi yang juga ditetapkan sebagai tersangka belum menyerahkan diri. KPK mengultimatum Pieko agar kooperatif dan segera menyerahkan diri.
KPK menetapkan Dolly, Pieko, dan Direktur Pemasaran PTPN III I Kadek Kertha Laksana sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait distribusi gula di PTPN III.
Baca juga: Dirut PTPN III Ditetapkan Tersangka Kasus Suap
Dolly dan Kadek Kertha sebagai penerima suap, sedangkan Pieko pemberi suap.
Dolly melalui Kadek Kertha diduga menerima suap 345 ribu dolar Singapura dari Pieko. Suap ini diberikan terkait distribusi gula yang digarap Pieko.
Dolly dan Kadek Kertha disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Pieko dijerat dengan Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP dan Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (Medcom/OL-2)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan secara rinci kronologi operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan di Kota Depok, Jawa Barat, pada 5 Februari 2026.
KPK menyebut ada dugaan penerimaan gratifikasi oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Depok Bambang Setyawan senilai Rp2,5 miliar.
KPK menyatakan Ketua Pengadilan Negeri Depok I Wayan Eka Mariarta dan Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan meminta uang sebesar Rp1 miliar sebagai imbalan percepatan eksekusi lahan.
KPK menyatakan anak usaha Kementerian Keuangan, PT Karabha Digdaya, mencairkan invois fiktif senilai Rp850 juta guna memenuhi permintaan Ketua PN Depok.
KPK tetapkan lima tersangka OTT di Depok, termasuk Ketua PN Depok, terkait dugaan gratifikasi pengurusan sengketa lahan. Penahanan 20 hari pertama.
KPK lakukan OTT di Depok, menyita Rp850 juta dari Juru Sita PN terkait dugaan gratifikasi dan pengurusan sengketa lahan. Lima tersangka ditetapkan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved