Headline
Berdenyut lagi sejak M Bloc Space dibuka pada 2019, kini kawasan Blok M makin banyak miliki destinasi favorit anak muda.
Berdenyut lagi sejak M Bloc Space dibuka pada 2019, kini kawasan Blok M makin banyak miliki destinasi favorit anak muda.
DIREKTUR Utama PT Perkebunan Nusantara (PTPN) III Dolly Pulungan menyerahkan diri ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dolly merupakan salah satu tersangka kasus dugaan suap terkait distribusi gula di PTPN III pada 2019 yang lolos dari operasi tangkap tangan (OTT).
“Menyerahkan diri ke kantor KPK dini hari tadi. DPU (Dolly Pulungan), saat ini, dalam proses pemeriksaan,” kata juru bicara KPK Febri Diansyah, Jakarta, Kamis (4/9).
Pemilik PT Fajar Mulia Trasindo Pieko Nyotosetiadi yang juga ditetapkan sebagai tersangka belum menyerahkan diri. KPK mengultimatum Pieko agar kooperatif dan segera menyerahkan diri.
KPK menetapkan Dolly, Pieko, dan Direktur Pemasaran PTPN III I Kadek Kertha Laksana sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait distribusi gula di PTPN III.
Baca juga: Dirut PTPN III Ditetapkan Tersangka Kasus Suap
Dolly dan Kadek Kertha sebagai penerima suap, sedangkan Pieko pemberi suap.
Dolly melalui Kadek Kertha diduga menerima suap 345 ribu dolar Singapura dari Pieko. Suap ini diberikan terkait distribusi gula yang digarap Pieko.
Dolly dan Kadek Kertha disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Pieko dijerat dengan Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP dan Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (Medcom/OL-2)
Setyo enggan memberikan informasi lebih, karena kasus itu masih di tahap penyelidikan. Menurut dia, masih banyak proses panjang yang harus diulik penyelidik, dalam perkara itu.
KPK pada 10 September 2024 mengungkapkan siap untuk mengusut dugaan gratifikasi terkait pengisian kuota haji khusus pada pelaksanaan haji 2024.
Pemanggilan terhadap Yaqut bakal dilakukan sesuai kebutuhan KPK terkait penanganan perkara tersebut.
KPK membuka penyidikan dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR). Dugaan kasus ini berkaitan dengan gratifikasi pengadaan barang dan jasa.
Budi enggan memerinci nama-nama orang yang sudah dimintai keterangan dalam perkara ini. Sebab, kerahasiaan proses penyelidikan berbeda dengan penyidikan.
Budi enggan memerinci pemilik dua hunian itu. Rumah ditaksir senilai miliaran rupiah.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved