Headline

Dalam suratnya, Presiden AS Donald Trump menyatakan masih membuka ruang negosiasi.

Fokus

Tidak semua efek samping yang timbul dari sebuah tindakan medis langsung berhubungan dengan malapraktik.

Kembangkan Kasus KTP-E, KPK Panggil Andi Narogong

Dhika Kusuma Winata
03/9/2019 13:52
Kembangkan Kasus KTP-E, KPK Panggil Andi Narogong
Terpidana perkara korupsi e-KTP pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong (kiri)(MI/Mohamad Irfan)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil terpidana kasus korupsi pengadaan paket penerapan KTP elektronik (KTP-E) Andi Agustinus alias Andi Narogong sebagai saksi.

Andi yang merupakan pengusaha itu dijadwalkan diperika sebagai saksi untuk salah satu tersangka baru kasus KTP-E yakni Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra Paulus Tannos.

"Yang bersangkutan dijadwalkan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka PLS (Paulus Tannos)," ungkap juru bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Selasa (3/9).

Selain Paulus, empat tersangka baru dalam kasus KTP-Eialah mantan anggota DPR Miryam S Haryani, mantan Direktur Utama Perum Percetakan Negara RI (PNRI) Isnu Edhi Wijaya, dan pegawai Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) Husni Fahmi.

Empat orang tersebut disangka melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.

Mereka disangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

KPK sebelumnya juga memanggil Miryam sebagai saksi untuk tersangka Paulus. Dalam penyidikan kasus tersebut, KPK masih mendalami keterangan terkait dengan aliran dana KTP-E yang diduga mengalir ke sejumlah politisi DPR RI. (OL-09)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Deri Dahuri
Berita Lainnya