Headline
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil terpidana kasus korupsi pengadaan paket penerapan KTP elektronik (KTP-E) Andi Agustinus alias Andi Narogong sebagai saksi.
Andi yang merupakan pengusaha itu dijadwalkan diperika sebagai saksi untuk salah satu tersangka baru kasus KTP-E yakni Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra Paulus Tannos.
"Yang bersangkutan dijadwalkan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka PLS (Paulus Tannos)," ungkap juru bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Selasa (3/9).
Selain Paulus, empat tersangka baru dalam kasus KTP-Eialah mantan anggota DPR Miryam S Haryani, mantan Direktur Utama Perum Percetakan Negara RI (PNRI) Isnu Edhi Wijaya, dan pegawai Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) Husni Fahmi.
Empat orang tersebut disangka melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
Mereka disangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
KPK sebelumnya juga memanggil Miryam sebagai saksi untuk tersangka Paulus. Dalam penyidikan kasus tersebut, KPK masih mendalami keterangan terkait dengan aliran dana KTP-E yang diduga mengalir ke sejumlah politisi DPR RI. (OL-09)
Pemerintah Indonesia sudah mengupayakan pemulangan Tannos dengan jalur diplomatik.
Tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (KTP-E) itu menolak pulang ke Indonesia.
Menurut Sudirman Said, hukum yang berlumuran korupsi membuat rasa tak adil mendominasi suasana batin rakyat banyak.
Rika mengatakan pihaknya hanya menjalankan putusan pengadilan, dalam hal ini vonis Mahkamah Agung atas permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan Setnov.
PENGACARA Setya Novanto (Setnov), Maqdir Ismail membeberkan bukti baru yang meringankan hukuman menjadi 12,5 tahun penjara, dari sebelumnya 15 tahun yakni keterarangan FBI
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menyayangkan putusan Peninjauan Kembali (PK) yang dikeluarkan oleh Mahkamah Agung (MA) terhadap terpidana kasus korupsi KTP-E Setya Novanto.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved