Headline
Dalam suratnya, Presiden AS Donald Trump menyatakan masih membuka ruang negosiasi.
Dalam suratnya, Presiden AS Donald Trump menyatakan masih membuka ruang negosiasi.
Tidak semua efek samping yang timbul dari sebuah tindakan medis langsung berhubungan dengan malapraktik.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil terpidana kasus korupsi pengadaan paket penerapan KTP elektronik (KTP-E) Andi Agustinus alias Andi Narogong sebagai saksi.
Andi yang merupakan pengusaha itu dijadwalkan diperika sebagai saksi untuk salah satu tersangka baru kasus KTP-E yakni Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra Paulus Tannos.
"Yang bersangkutan dijadwalkan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka PLS (Paulus Tannos)," ungkap juru bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Selasa (3/9).
Selain Paulus, empat tersangka baru dalam kasus KTP-Eialah mantan anggota DPR Miryam S Haryani, mantan Direktur Utama Perum Percetakan Negara RI (PNRI) Isnu Edhi Wijaya, dan pegawai Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) Husni Fahmi.
Empat orang tersebut disangka melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
Mereka disangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
KPK sebelumnya juga memanggil Miryam sebagai saksi untuk tersangka Paulus. Dalam penyidikan kasus tersebut, KPK masih mendalami keterangan terkait dengan aliran dana KTP-E yang diduga mengalir ke sejumlah politisi DPR RI. (OL-09)
PENGACARA Setya Novanto (Setnov), Maqdir Ismail membeberkan bukti baru yang meringankan hukuman menjadi 12,5 tahun penjara, dari sebelumnya 15 tahun yakni keterarangan FBI
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menyayangkan putusan Peninjauan Kembali (PK) yang dikeluarkan oleh Mahkamah Agung (MA) terhadap terpidana kasus korupsi KTP-E Setya Novanto.
Seluruh dokumen yang diminta otoritas Singapura terkait proses ekstradisi buron kasus KTP elektronik (KTP-E), Paulus Tannos telah rampung.
Paulus Tannos ditangkap oleh otoritas penegak hukum di Singapura pada 17 Januari 2025.
Sebagai pihak yang mengajukan permohonan ekstradisi, Supratman pemerintah Indonesia akan memberikan keterangan ke pengadilan di Singapura.
KPK bakal langsung menahan buron Paulus Tannos setelah proses ekstradisi rampung. Upaya paksa itu merupakan prosedur untuk tersangka yang melarikan diri ke luar negeri.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved