Headline
Pelaku usaha menagih penyederhanaan regulasi dan kepastian kebijakan dari pemerintah.
Pelaku usaha menagih penyederhanaan regulasi dan kepastian kebijakan dari pemerintah.
Kumpulan Berita DPR RI
MAHKAMAH Agung menggandeng Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) untuk menyosialisasikan penerapan aplikasi e-litigasi. Penerapan e-litigasi sebagai kelanjutan dari program e-court merupakan solusi yang diberikan Mahkamah Agung, terutama dalam menciptakan pelayanan peradilan dengan pemanfaatan teknologi informasi.
E-litigasi rencananya diterapkan secara nasional mulai Januari 2020. Guna memodernisasi sistem peradilan di Tanah Air, MA melalui Peraturan MA (Perma) Nomor 3 Tahun 2018 telah memperkenalkan administrasi perkara di pengadilan secara elektronik (e-court). Sistem berbasis online itu terdiri atas e-filing, e-payment, dan e-summon.
E-court kemudian disempurnakan dengan pemberlakuan Perma No 1 Tahun 2019 yang mewajibkan diterapkannya persidangan di pengadilan secara elektronik atau e-litigasi. Agar e-ligitasi berjalan lancar maka semua pihak yang berkepentingan, termasuk advokat sebagai pengguna aktif e-court diharapkan mampu berperkara di pengadilan secara elektronik.
"Ini langkah yang sangat bagus, dan sistemnya bagus tapi kalau pengguna tidak mendukung juga akan tidak jalan," ujar Ketua Pokja Perma MA Syamsul Maarif disela-sela acara sosialisasi e-litigasi di Jakarta, Senin (2/9).
Menurut dia, e-court sangat bagus untuk diterapkan dalam persidangan. Tujuannya agar persidangan dapat berjalan cepat, efisen, dan murah. Namun, e-court tidak akan bisa berjalan tanpa didukung oleh pengguna yang mempunyai kewenangan, seperti organisasi Peradi dan advokat lain.
Pihaknya pun menyadari adanya persoalan dan hambatan di lapangan melalui sosialisasi e-court. Itu lantaran ada beberapa hal yang belum jelas. Oleh karena itu, pihaknya diakui Maarif, akan menampung dan menggodok kembali terkait penerapan e-court, sehingga pelayanan pengadilan bisa berlangsung lebih cepat, lebih sederhana, serta lebih murah.
Baca juga: Aparat Keamanan di Papua Kedepankan Cara Persuasif
"Program lebih cepat dan lebih murah melalui e-ligitasi ini adalah bagian kecil dari misi Mahkamah Agung. Misinya ingin banget agar peradilan ke depan respected dan agung, makanya salah satu komponen menuju itu adalah pelayanan yang optimal, melalui elektronik dan pelayanan yang lain."
Ia membeberkan, saat ini seluruh pengadilan dari level Mahkamah Agung hingga di bawahnya sudah menyiapkan sarana prasarana sudah, termasuk pelatihan SDM. MA juga minta dukungan publik agar pelaksanaan terobosan itu berjalan lancar.
Ketua Umum Peradi, Juniver Girsang, mengapresiasi upaya MA dan mendukung Perma Nomor 1 Tahun 2019. Menurut dia, regulasi tersebut bakal mengefektifkan cara kerja advokat dalam beracara.
"E-litigasi menghemat waktu, biaya, tenaga dan energi. Kita bertanggungjawab mensosialisasikan ini kepada advokat agar segera bisa menyesuaikan diri. Sistem ini sangat bagus dan melalui sistem ini bisa membuktikan kepada luar negeri bahwa kita bisa dipercaya dalam berproses berperkara yang cepat," ujar Juniver.
Lebih jauh, imbuh dia, penerapan e-litigasi sekaligus membuktikan bahwa Indonesia lebih maju dari negara lain. Bahkan, Malaysia diakuinya belum menerapkan sistem tersebut. Kehadiran aplikasi itu diharapkan dapat mendukung percepatan perkara yang selama ini menjadi masalah bagi pencari keadilan.
Perma Nomor 1 Tahun 2019 sejak diluncurkan pada 13 Juli 2019 telah terdaftar sebanyak 19.034 peserta dan terverifikasi 17.520. Dari data itu diketahui 70% berasal dari anggota Peradi (13.342) dan sisanya, 30% merupakan peserta lainnya. (OL-1)
KPK menyatakan tidak mempermasalahkan batalnya Jamdatun Kejagung Narendra Jatna bersaksi dalam sidang ekstradisi buronan Paulus Tannos di Singapura karena sudah ada afidavit.
KPK menggeledah kantor serta rumah dinas Ketua dan Wakil Ketua PN Depok terkait kasus suap sengketa lahan. Penyidik menyita dokumen dan uang USD50 ribu.
KPK mendalami dugaan aliran uang yang terafiliasi Bupati nonaktif Pati Sudewo melalui koperasi. Sejumlah saksi telah diperiksa penyidik di Gedung Merah Putih.
Kejaksaan Agung menindaklanjuti perintah Presiden Prabowo Subianto untuk memeriksa eks pejabat BUMN terkait dugaan kebocoran anggaran.
Peneliti SAKSI, Herdiansyah Hamzah, menegaskan besarnya tunjangan kinerja (tukin) hakim tidak menjamin peradilan bebas dari korupsi.
KPK memperpanjang penahanan Bupati nonaktif Pati Sudewo selama 40 hari terkait kasus dugaan pemerasan pengisian jabatan perangkat desa.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved