Headline

Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.

Fokus

Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan

Kapolri dan Panglima TNI Mulai Berkantor Sementara di Papua

Ferdian Ananda Majni
02/9/2019 13:17
Kapolri dan Panglima TNI Mulai Berkantor Sementara di Papua
Panglima TNI Mar­sekal Hadi Tjahjanto dan Kapolri Jenderal Tito Karnavian.(ANTARA/Puspa Perwitasari)

GUNA memastikan perkembangan kondusifitas dan melakukan dialog dengan lintas tokoh serta otoritas setempat. Hari ini, Senin (2/9) sekira pukul 16.00 WIB, Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian bersama Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto akan bertolak ke Papua.

"Tujuannya untuk menjamin keamanan agar situasi kembali sangat kondusif, walau saat ini relatif kondusif. Jadi masyarakat Papua dan Papua Barat bisa melakukan aktivitas seperti sedia kala," kata Irjen Pol Muhammad Iqbal, Kepala Divisi Humas Mabes Polri, di Humas Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (2/9).

Baca juga: Guru Besar Minta Presiden Pilih Capim KPK Berintegritas

Iqbal menjelaskan, keberadaan petinggi kepolisian dan TNI diharapkan menjadi motivasi dan menjamin masyarakat Papua dan Papua Barat bisa melakukan aktivitas seperti sediakala. Bahkan, keduanya juga akan meninjau pelaksanaan proses penegakan hukum.

"InsyaAllah, mungkin 4-10 hari di situ (Papua). Sangat tergantung situasi dan kondisi Papua dan seluruh wilayah Indonesia karena tanggnug jawab bapak Kapolri dan Panglima TNI sesuai regulasi," sebutnya.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian menyatakan telah memerintahkan Kapolda Papua Barat Brigjen Pol Herry Rudolf Nahak mengeluarkan maklumat larangan demonstrasi. Perintah larangan tersebut untuk mencegah anarkisme.

Atas intruksi itu, Kepolisian Daerah (Polda) Papua Barat mengeluarkan Maklumat bernomor MAK/08/IX/2019 itu dikeluarkan di Manokwari tertanggal 1 September 2019, dan ditandatangi Kepala Polda Papua Barat, Brigjen Pol Herry Rudolf F Nahak.

Ada enam poin maklumat yang mengatur tentang pelaksanaan penyampaian pendapat di muka umum. Berikut maklumat tersebut:

1. Penyampaian pendapat di muka umum baik berupa unjukrasa, demonstrasi, pawai, rapat umum, dan/atau mimbar bebas dilarang membawa senjata api/karet, alat panah dan busur panah atau anak panah, senjata tajam, tombak, parang, senjata pemukul atau benda-benda yang membahayakan , serta telah memberitahukan terlebih dahulu secara tertulis 3 (tiga) hari sebelumnya.

2. Pelaksanaan penyampaian pendapat di muka umum harus mematuhi UU No.9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum, Pasal 5 UU No 9 Tahun 1998 menyatakan bahwa warga negara yang menyampaikan pendapat di muka umum, wajib untuk menghormati hak-hak dan kebebasan orang lain.

Selain itu, menghormati aturan-raturan moral yang diakui umum, dan menaati hukum dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Menjaga dan menghormati keamanan dan ketertiban umum, dan menjaga keutuhan persatuan dan kesatuan bangsa.

3. Pelaksanaan penyampaian pendapat di muka umum dilarang mengganggu ketertiban umum, merusak fasilitas umum, melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan fungsi jalan raya/arus lalu lintas, melakukan provokasi yang bersifat anarkis, SARA dan dibatasi mulai pukul 06.00 Wit sampai dengan maksimal pukul 18.00 WIT.

4. Penutupan dan pemblokiran jalan yang dilakukan dengan sengaja menggunakan batu, pohon, ban bekas atau benda lain dapat dikenakan pidana maupun denda, sebagaimana pasal 192 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara dan pasal 63 Undang-undang Nomor 38 tahun 2004 tentang jalan dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 18 bulan atau denda paling banyak Rp1.500.000.000.

Tempat pelaksanaan penyampaian pendapat di muka umum yang ditujukan kepada instansi, hanya perwakilan saja yang dapat di fasilitasi untuk bertemu kepada pihak yang berkepentingan.

6. Apabila tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku dan melanggar hukum, maka akan dilakukan tindakan kepolisian secara tegas dan mulai peringatan, pembubaran kegiatan sampai kepada penegakan hukum. Bagi para pelaku serta penanggungjawab, dapat dipidanakan sesuai dengan undang-undang yang berlaku. (OL-6)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Astri Novaria
Berita Lainnya