Headline

Hakim mestinya menjatuhkan vonis maksimal.

Fokus

Talenta penerjemah dan agen sastra sebagai promotor ke penerbit global masih sangat sedikit.

Mengaku Punya Novum Novanto Ajukan PK

M Ilham Ramadhan Avisena
29/8/2019 10:30
Mengaku Punya Novum Novanto Ajukan PK
Terpidana kasus E-KTP Setya Novanto.(MI/BARY FATHAHILAH)

MANTAN Ketua DPR Setya Novanto mengajukan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung atas perkara korupsi terkait pengadaan KTP elektronik (KTP-E). Berkas PK tersebut diajukan melalui Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

"Benar Pak SN (Setya Novanto) mengajukan PK, jadi kita mulai sidang hari ini (kemarin)," kata pengacara Setya Novanto, Maqdir Ismail, di Jakarta, kemarin.   

Alasan pengajuan, kata dia, karena ada novum (bukti baru). Juga, pihak Novanto melihat ada pertentangan putusan dengan terdakwa lain, serta ada kehilafan hakim dalam menjatuhkan hukuman.   

Namun, Maqdir belum mau mengungkapkan apa bukti baru yang diajukan ke pengadilan. "Novumnya nanti deh, kan belum dibacain. Nanti diomeli sama hakim," elaknya.

Novanto merupakan narapidana yang dijatuhi vonis 15 tahun penjara, denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan, serta diwajibkan membayar uang pengganti US$7,3 juta karena terbukti korupsi dalam pengadaan KTP-E tahun anggaran 2011-2013.

Terhadap vonis tersebut ia langsung menyatakan menerima dan tidak mengajukan banding. Pembayaran uang pengganti dilakukan dengan cara mencicil.

Hingga saat ini mantan orang nomor satu Partai Golkar itu sudah membayar Rp1,1 miliar lebih ditambah Rp5 miliar.  

Meski sudah dipenjara, Novanto kerap menjadi pemberitaan. Misalnya, temuan Ombudsman RI bahwa Novanto mendapatkan kamar yang lebih luas dan bagus dibanding warga binaan lain. Hal itu terungkap saat Ombudsman melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke LP Sukamiskin, Bandung pada 14 November 2019.

Dia juga pernah mengelabui petugas pengawal saat berobat ke RS Santosa Bandung. Akibatnya, pada 14 Juni lalu ia dipindahkan selama satu bulan ke Rutan Gunung Sindur, Bogor, dan tidak boleh dikunjungi keluarga. Namun, sejak 14 Juli 2019 ia kembali menghuni LP Sukamiskin.

Sementara itu, Komisi Pemberantasan Korupsi, kemarin memeriksa Dwina Michaella, putri Novanto. Dwina diperiksa sebagai saksi untuk tersangka baru kasus tersebut, yaitu Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra Paulus Tannos (PLS) terkait kasus KTP-E.

"Hari ini dijadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Komisaris PT Murakabi Sejahtera Dwina Michaella sebagai saksi untuk tersangka PLS." (Mir/Ant/P-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Riky Wismiron
Berita Lainnya
  • Negara Melayani Koruptor

    16/4/2025 05:10

    JUDUL tulisan di atas diambil dari isi editorial Media Indonesia (7/4/2025) yang mempersoalkan bagaimana ‘sayangnya’ negara terhadap koruptor.

  • KPK Yakin Proses Pemulangan Tannos tak Terkendala Kewarganegaraan

    24/1/2025 12:55

    Setyo memastikan tak akan ada kendala terkait proses pemulangan Tannos terhadap status kewarganegaraannya yang sudah berubah menjadi warga negara Singapura.

  • Peta Megakorupsi KTP-E dan Paulus Tannos

    24/1/2025 10:36

    KPK pada 13 Agustus 2019 mengumumkan empat orang sebagai tersangka baru dalam pengembangan penyidikan kasus korupsi pengadaan KTP elektronik.

  • 3 Tokoh yang Terlibat Kasus Korupsi di Indonesia

    09/12/2024 11:57

    Tiga tokoh ternama Setya Novanto, Nyoman Dhamantra, dan Sukiman, terlibat dalam skandal korupsi besar yang merugikan negara. 

  • Bra dan Payudara

    03/2/2015 00:00

    SEBAGIAN besar kaum perempuan percaya, bra yang baik dapat mendukung penampilan di dada, membantu meredakan sakit punggung, dan mencegah payudara kendur.