Headline

Kemenu RI menaikkan status di KBRI Teheran menjadi siaga 1.

Fokus

PSG masih ingin menambah jumlah pemain muda.

DPR dan Pemerintah Saling Tunggu

Putra Ananda
28/8/2019 10:30
DPR dan Pemerintah Saling Tunggu
Anggota dewan di antara deretan bangku-bangku kosong dalam rapat paripurna Suasana rapat paripurna DPR di Gedung Nusantara II(MI/Susanto)

PROSES pemindahan ibu kota negara memerlukan serangkaian peraturan perundang-undangan. Saat ini DPR masih menunggu pengajuan rancangan undang-undang (RUU) beserta aturan turunan terkait itu dari pemerintah.

Menurut anggota Komisi II DPR dari Partai Amanat Nasional (PAN) Yandri Susanto, RUU tersebut dibutuhkan sebagai payung hukum pemerintah melakukan pemindahan ibu kota negara dari DKI Jakarta ke Kabupaten Penajam Paser Utara dan Kutai Kartanegara yang berada di Provisi Kalimantan Timur (Kaltim).

"Selama UU itu belum diketuk dan belum dikasih nomor oleh presiden sendiri atau Kementerian Hukum dan HAM, turunannya misalnya peraturan pemerintah, keputusan presiden terkait pemindahan ibu kota itu belum bisa berjalan," tutur Yandri saat ditemui di kompleks parlemen Senayan, Jakarta, kemarin.

Yandri mengingatkan DPR tidak bisa memproses rencana pemindahan ibu kota hanya berdasarkan surat dan pernyatan Presiden yang disampaikan dalam pidato kenegaraannya di sidang tahunan DPR-MPR.

Dalam menanggapi itu, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan pemerintah tengah menyusun RUU yang diperlukan. Di sisi lain, pemerintah menantikan jawaban surat Presiden kepada DPR.

"Sedang diharmonisasi saja sambil menunggu bagaimana jawaban surat Bapak Presiden kepada Ketua DPR. Ada kajian, pembahasan atau rapat-rapat khusus soal pemindahan ibu kota terkait beberapa regulasi yang harus disempurnakan," tutur Tjahjo di Gedung Kemendagri, Jakarta, kemarin.

Sekretaris Jenderal Partai NasDem Johnny G Plate mengatakan diperlukan komitmen politik dan dukungan serius dari parlemen untuk mewujudkan rencana pemindahan ibu kota. Partai NasDem siap memberikan dukungan politik secara penuh, khususnya dalam pembahasan di DPR.

"Keputusan memindahkan ibu kota itu satu langkah besar bangsa ini yang harus diputuskan dengan benar dan baik. NasDem mendukung karena melihat ada rasionalitas geostrategis, geoekonomi, geopolitik, dan geokulutural di balik putusan itu," ungkap Johnny.

 

Paket undang-undang

Direktur Pusat Pengkajian Pancasila dan Konstitusi Fakultas Hukum Universitas Jember, Bayu Dwi Anggono, mengatakan ada sejumlah undang-undang yang diperlukan untuk pemindahan ibu kota.

Pertama, UU tentang Kalimantan Timur sebagai ibu kota baru. UU itu sekaligus mencabut penetapan Provinsi DKI Jakarta sebagai ibu kota negara dan menetapkan Provinsi Kalimantan Timur sebagai ibu kota baru Republik Indonesia.

Kedua, perubahan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi DKI Jakarta sebagai Ibu Kota NKRI. Jakarta yang awalnya sebagai daerah khusus ibu kota menjadi hanya daerah otonom pada tingkat provinsi.

Ketiga, UU yang mengatur Provinsi Kalimantan Timur.

Keempat, perubahan terhadap undang-undang kelembagaan negara yang di dalamnya menyebut kedudukan lembaga negara tersebut di ibu kota negara apabila nantinya lembaga negara tersebut memilih tetap berkedudukan di Jakarta.

"Paket regulasi tentang pemindahan ibu kota ini sebaiknya juga diajukan kepada DPR periode 2019-2024 mengingat DPR periode 2014-2019 akan segera mengakhiri masa tugas sehingga tidak efektif lagi untuk membahas paket regulasi yang strategis ini," tandas Bayu Dwi Anggono yang juga pakar hukum tata negara itu. (Ins/P-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Riky Wismiron
Berita Lainnya