Soal Hukum Kebiri, Ahli Hukum Pidana : Harus Dilaksanakan

Melalusa Sushtira Khalida
26/8/2019 22:25
Soal Hukum Kebiri, Ahli Hukum Pidana : Harus Dilaksanakan
Ahli hukum Pidana Asep Iwan Iriawan(MI/Rommy Pujianto)

AHLI Hukum Pidana Asep Iwan Iriawan menegaskan pidana tambahan kebiri kimia yang dijatuhkan kepada pelaku kejahatan seksual di Mojokerto, Jawa Timur, harus dilaksanakan sekalipun menuai sejumlah pro dan kontra.

Menurutnya, hukuman kebiri merupakan putusan pidana yang berkekuatan tetap sehingga wajib untuk dipatuhi. Sebagaimana diatur dalam pasal 81 ayat 7 UU Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

"Udah selesai, udah putusan hakim, laksanain titik. Putusan hakim sifatnya mengikat, eksekutorial ya harus dieksekusi," ujar Asep saat dihubungi pada Senin (26/8).

Asep tak ambil pusing sekalipun ada penolakan yang datang dari ikatan medis di dalam eksekusi hukuman kebiri tersebut. Menurutnya, hukuman kebiri yang merupakan hukuman pidana tambahan merupakan wewenang jaksa di dalam pelaksanaannya.

Baca juga : Hukuman Kebiri Bisa Munculkan Dendam Pelaku Kejahatan Seksual

"Pokoknya yang melaksanakan eksekusi putusan adalah jaksa, putusan pidana. Soal nanti jaksa bagaimana itu dikebiri dengan kimiawi serahkan ke jaksa. Jadi profesi lain diem saja lah," tukasnya.

Asep menerangkan hukuman kebiri telah efektif diterapkan di sejumlah negara maju, di antaranya Amerika, Inggris, hingga Korea Selatan. "Orang kan kiblatnya Eropa, Amerika, Korea Selatan. Tiga negara aja itu (sudah)," imbuhnya.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Mojokerto memutuskan M Aris, terpidana cabul terhadap 12 bocah, bersalah melanggar Pasal 76 D junto Pasal 81 Ayat (2) Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Pemuda tukang las itu dihukum penjara selama 12 tahun dan denda Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan. Pengadilan juga memvonis pelaku dikenakan hukuman tambahan kebiri kimia. (OL-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi
Berita Lainnya