Headline
Indonesia tangguhkan pembahasan soal Dewan Perdamaian.
Kumpulan Berita DPR RI
AHLI Hukum Pidana Asep Iwan Iriawan menegaskan pidana tambahan kebiri kimia yang dijatuhkan kepada pelaku kejahatan seksual di Mojokerto, Jawa Timur, harus dilaksanakan sekalipun menuai sejumlah pro dan kontra.
Menurutnya, hukuman kebiri merupakan putusan pidana yang berkekuatan tetap sehingga wajib untuk dipatuhi. Sebagaimana diatur dalam pasal 81 ayat 7 UU Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
"Udah selesai, udah putusan hakim, laksanain titik. Putusan hakim sifatnya mengikat, eksekutorial ya harus dieksekusi," ujar Asep saat dihubungi pada Senin (26/8).
Asep tak ambil pusing sekalipun ada penolakan yang datang dari ikatan medis di dalam eksekusi hukuman kebiri tersebut. Menurutnya, hukuman kebiri yang merupakan hukuman pidana tambahan merupakan wewenang jaksa di dalam pelaksanaannya.
Baca juga : Hukuman Kebiri Bisa Munculkan Dendam Pelaku Kejahatan Seksual
"Pokoknya yang melaksanakan eksekusi putusan adalah jaksa, putusan pidana. Soal nanti jaksa bagaimana itu dikebiri dengan kimiawi serahkan ke jaksa. Jadi profesi lain diem saja lah," tukasnya.
Asep menerangkan hukuman kebiri telah efektif diterapkan di sejumlah negara maju, di antaranya Amerika, Inggris, hingga Korea Selatan. "Orang kan kiblatnya Eropa, Amerika, Korea Selatan. Tiga negara aja itu (sudah)," imbuhnya.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Mojokerto memutuskan M Aris, terpidana cabul terhadap 12 bocah, bersalah melanggar Pasal 76 D junto Pasal 81 Ayat (2) Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Pemuda tukang las itu dihukum penjara selama 12 tahun dan denda Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan. Pengadilan juga memvonis pelaku dikenakan hukuman tambahan kebiri kimia. (OL-7)
Unsur mens rea sangat krusial dalam membedakan korupsi dari kesalahan administrasi biasa
KPK mendalami dugaan pemerasan dalam rekrutmen perangkat desa di Pati, termasuk perencanaan anggaran dan dugaan mahar jabatan. Empat tersangka ditetapkan.
Tiga akun media sosial provokatif yang diduga mengeskalasi kerusuhan Agustus 2025. Akun Strongerboy, Adiastha8, dan Armyzoned ID dianggap kebal hukum dan belum diusut kepolisian.
Mantan Menhub Budi Karya Sumadi mangkir dari panggilan KPK terkait pengembangan kasus dugaan suap pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta yang turut menjerat Sudewo.
KPK menyatakan tidak mempermasalahkan batalnya Jamdatun Kejagung Narendra Jatna bersaksi dalam sidang ekstradisi buronan Paulus Tannos di Singapura karena sudah ada afidavit.
KPK menggeledah kantor serta rumah dinas Ketua dan Wakil Ketua PN Depok terkait kasus suap sengketa lahan. Penyidik menyita dokumen dan uang USD50 ribu.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved