Headline
Ekonomi RI tumbuh 5,39% pada triwulan IV 2025 dan tumbuh 5,11% secara kumulatif 2025.
Ekonomi RI tumbuh 5,39% pada triwulan IV 2025 dan tumbuh 5,11% secara kumulatif 2025.
Kumpulan Berita DPR RI
AHLI Hukum Pidana Asep Iwan Iriawan menegaskan pidana tambahan kebiri kimia yang dijatuhkan kepada pelaku kejahatan seksual di Mojokerto, Jawa Timur, harus dilaksanakan sekalipun menuai sejumlah pro dan kontra.
Menurutnya, hukuman kebiri merupakan putusan pidana yang berkekuatan tetap sehingga wajib untuk dipatuhi. Sebagaimana diatur dalam pasal 81 ayat 7 UU Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
"Udah selesai, udah putusan hakim, laksanain titik. Putusan hakim sifatnya mengikat, eksekutorial ya harus dieksekusi," ujar Asep saat dihubungi pada Senin (26/8).
Asep tak ambil pusing sekalipun ada penolakan yang datang dari ikatan medis di dalam eksekusi hukuman kebiri tersebut. Menurutnya, hukuman kebiri yang merupakan hukuman pidana tambahan merupakan wewenang jaksa di dalam pelaksanaannya.
Baca juga : Hukuman Kebiri Bisa Munculkan Dendam Pelaku Kejahatan Seksual
"Pokoknya yang melaksanakan eksekusi putusan adalah jaksa, putusan pidana. Soal nanti jaksa bagaimana itu dikebiri dengan kimiawi serahkan ke jaksa. Jadi profesi lain diem saja lah," tukasnya.
Asep menerangkan hukuman kebiri telah efektif diterapkan di sejumlah negara maju, di antaranya Amerika, Inggris, hingga Korea Selatan. "Orang kan kiblatnya Eropa, Amerika, Korea Selatan. Tiga negara aja itu (sudah)," imbuhnya.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Mojokerto memutuskan M Aris, terpidana cabul terhadap 12 bocah, bersalah melanggar Pasal 76 D junto Pasal 81 Ayat (2) Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Pemuda tukang las itu dihukum penjara selama 12 tahun dan denda Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan. Pengadilan juga memvonis pelaku dikenakan hukuman tambahan kebiri kimia. (OL-7)
Dari lima laporan yang masuk salah satu di antaranya dilayangkan oleh Presidium Angkatan Muda Nahdlatul Ulama (NU), sekaligus Aliansi Pemuda Muhammadiyahh, Rizki Abdul Rahman Wahid.
Kasus Pandji Pragiwaksono membuka diskusi publik tentang adat dan budaya Toraja. Mengenal nilai, tradisi, dan makna sakral budaya Toraja di tengah polemik.
Pandji Pragiwaksono menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri terkait laporan dugaan penghinaan adat Toraja. Ia mengaku telah meminta maaf dan mengikuti proses hukum.
Adapun tiga saksi yang diperiksa hari ini berasal dari berbagai jenjang pemerintahan di tingkat desa dan kecamatan.
Febri menegaskan, setiap rumusan tindak pidana harus disusun secara jelas, tegas, dan tidak multitafsir.
Ia sebut berdasarkan hasil gelar perkara yang telah dilakukan penyidik, dengan hasil menyebutkan status Bahar bin Smith dinaikkan dari terlapor menjadi tersangka.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved