Headline
Skor dan peringkat Indeks Persepsi Korupsi Indonesia 2025 anjlok.
Skor dan peringkat Indeks Persepsi Korupsi Indonesia 2025 anjlok.
Kumpulan Berita DPR RI
WAKIL Ketua MPR-RI Mahyudin mengatakan sejauh ini belum ada rencana pembahasan wacana 10 kursi MPR RI periode 2019-2024 dalam rapat gabungan dalam beberapa waktu ke depan.
Namun, Mahyudin meyakini dinamika seperti itu bisa saja nanti muncul dalam rapat gabungan dan sampai saat ini belum ada usulan tersebut.
Menurut politikus Partai Golkar itu, telah disampaikan draf perubahan tata tertib (tatib) MPR, terkait dengan kursi pimpinan dari delapan menjadi lima, dan saat ini baru dibahas di tiap fraksi juga kelompok DPD-RI.
“Nanti akan dibawa kembali dalam rapat gabungan MPR untuk diputuskan dalam sidang Paripurna MPR di akhir masa jabatan MPR periode 2014-2019. (Penambahan 10 kursi pimpinan MPR) baru wacana, dalam UU Nomor 2 Tahun 2018 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) masih lima jumlah pimpinan MPR, jadi belum ada kemungkinan,”ujarnya.
Dia mengatakan jumlah kursi pimpinan MPR ditentukan dalam UU MD3 dan sampai saat ini belum ada pembahasan rencana perubahan UU tersebut sehingga jumlah kursi pimpinan tetap lima.
Namun, wacana yang berkembang di parlemen sifatnya dinamis sehingga bisa saja ada kompromi seperti beberapa waktu lalu, jumlah pimpinan MPR dari lima ditambah menjadi delapan. Hanya saja, saat ini masih sesuai UU MD3, yaitu satu ketua MPR dan empat wakil ketua.
Saat ini usulan perubahan dalam tatib MPR salah satunya terkait dengan nomenklatur lembaga kajian MPR menjadi tenaga ahli, tetapi belum disepakati karena ada beberapa yang menilai tidak perlu diubah. Usulan tersebut pun masih berkembang di tingkat fraksi-fraksi dan kelompok DPD-RI dan pimpinan MPR serta menunggu hasil pembahasan untuk dibawa dalam rapat gabungan.
“Itu hanya istilah, tetapi terkadang orang salah menempatkan diri. Jadi, ada perasaan kalau lembaga kajian seakan-akan itu sejajar dengan badan kajian.”
Berlebihan
Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) tak sepakat dengan usulan 10 pimpinan Majelis Perwakilan Rakyat (MPR). Usulan ini dianggap tidak efisien.
“Bayangkan kalau MPR ada 10 pimpinan. Bukan hanya soal efisiensi, bagaimana pengambilan keputusan pembagian tugasnya,” kata JK, Selasa (13/8).
JK justru berpandangan jumlah pimpinan MPR perlu dikurangi. Apalagi, mereka tidak banyak bersidang.
“Berlebihan buat saya (kalau ditambah), tugas MPR kan tidak banyak,” kata JK.
JK mengatakan semakin banyak pimpinan MPR membuat pemerintahan menjadi tidak efisien. Dia menuturkan usulan tersebut hanya untuk menempatkan wakil partai sebagai pimpinan MPR.
“Bukan hanya soal efisiensi bagaimana pengambilan keputusan pembagian tugasnya kalau 10 orang. Apalagi kan MPR tidak selalu bersidang,” ucapnya.
Usulan untuk menambah pimpinan MPR menjadi 10 awalnya dari PAN.
Wakil Sekretaris Jenderal PAN Saleh Partaonan Daulay mengatakan usulan ini disebut bisa mengakomodasi seluruh parpol dan mereduksi polemik perebutan kursi pimpinan MPR. (Ant/P-1)
KEMAMPUAN story telling atau bercerita sangat dibutuhkan untuk memberi pemahaman yang benar bagi masyarakat terkait langkah pengobatan yang tepat dalam mengatasi kanker.
HAMPIR dipastikan revisi Undang-Undang (UU) Pemilu atau UU Omnibuslaw Politik akan disahkan pada 2026 ini mengingat tahapan Pemilu 2029 harus sudah dimulai menjelang akhir 2026
Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat mendorong penguatan peran keluarga sebagai ruang yang aman bagi perempuan, sebagai bagian penting dalam mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan.
WAKIL Ketua MPR RI Lestari Moerdijat, mengatakan peran generasi muda sangat dibutuhkan dalam upaya membangun ekosistem pendidikan yang inklusif dan berkelanjutan.
Lestari Moerdijat mengatakan pemenuhan hak anak berkebutuhan khusus (ABK) dan disabilitas harus terus digencarkan di berbagai aspek kehidupan, termasuk dalam hal pendidikan.
WAKIL Ketua MPR RI, Lestari Moerdijat, mengatakan landasan kerja yang berwawasan lingkungan dan berkelanjutan harus menjadi acuan para pemangku kepentingan dalam pembangunan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved