Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
PROSES pemberkasan perkara kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal dengan tersangka Kivlan Zen telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Dengan demikian, Kivlan akan segera menjalani persidangan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengemukakan hal itu saat dimintai konfirmasi, kemarin.
"Betul, kasus kepemilikan senjata api ilegal dengan tersangka KZ (Kivlan Zen) sudah dinyatakan lengkap, ya," kata Argo.
Argo menambahkan, penyidik akan mengatur waktu penyerahan tersangka beserta barang bukti ke kejaksaan tinggi. Berkas kasus itu dinyatakan lengkap pada Jumat (16/8) lalu.
"Berkas tahap duanya belum kita serahkan. Kapan diserahkannya, biar penyidik yang atur," imbuhnya.
Sebelumnya, tim Biro Hukum Polda Metro Jaya telah menyerahkan sejumlah bukti kepada hakim dalam sidang praperadilan mantan Kepala Staf Kostrad ABRI guna membuktikan keabsahan penyidikan terhadap Kivlan. Kepala Bidang Hukum Polda Metro Jaya Kombes Viktor Thedorus mengatakan pihaknya telah menyerahkan sedikitnya 62 bukti dalam sidang praperadilan Kivlan Zen. Bukti itu diyakini menunjukkan penyidikan kasus Kivlan sesuai prosedur.
"Ada 61, 62 buktinya. Semuanya lengkap sesuai dengan prosedur. Pokoknya bukti-bukti yang tekait proses penyidikan itu mulai dari proses penangkapan, penahanan," kata Viktor di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (25/7).
Semua bukti yang dilampirkan terkait proses penyidikan dari mulai surat penetapan tersangka hingga penahanan. Menurut Viktor, semua bukti yang diserahkan tentunya sudah dapat membuktikan proses penyidikan secara sah.
"Biar nanti hakim memutuskan. Kami yakin bahwa proses penyidikannya sudah benar," paparnya.
Viktor pun ketika itu tidak mengkhawa-tirkan perlawanan yang dilakukan kuasa hukum Kivlan Zen dengan menghadirkan saksi ahli.
Kivlan ditetapkan sebagai tersangka kepemilikan senjata api ilegal pada 29 Mei 2019 dan ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Pomdam Jaya Guntur, Jakarta Selatan.
Penangkapan Kivlan disebutkan berdasarkan pengembangan dari enam tersangka kepemilikan senjata api ilegal yang sebelumnya sudah ditangkap. Keenam tersangka itu ialah IK alias HK, AZ, IR, TJ, AD, dan AF.
Mereka diduga menunggangi demonstrasi para penolak hasil pemilihan umum (pemilu) di Gedung Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) pada 21 Mei 2019 dan 22 Mei 2019. Dari kelompok tersebut, kepolisian menyita empat senjata api ilegal. Dua senjata api di antaranya rakitan. (Fer/P-2)
HSL diamanakan Polda Jabar karena memiliki puluhan senjata api laras panjang serta laras pendek secara ilegal.
Kapolda Metro Jaya Irjen M Fadil Imran mengatakan pihaknya akan mendalami dari mana MFA, pengendara mobil yang telah diamankan polisi itu mendapatkan senjata api.
Yusri mengatakan pihaknya akan mendalami lebih lanjut dari mana MFA mendapatkan senjata tersebut, serta untuk apa MFA memiliki senjata api itu.
Dito Mahendra diharapkan memenuhi panggilan Bareskrim terkait kepemilikan senjata ilegal yang ditemukan saat pengeledahan yang dilakukan KPK.
Polda Metro Jaya menyatakan telah menangkap pria pelaku penodongan senjata api di kawasan Tol Tomang, Jakarta Barat.
POLISI menyatakan pemasok senjata air gun ke Mustopa NR, pelaku penembakan di kantor MUI Jakarta membeli kartu tanda anggota (KTA) Garuda Sakti Shooting Club (GSSC).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved