Headline
Buka puasa bersama bukan sekadar rutinitas seremonial.
Buka puasa bersama bukan sekadar rutinitas seremonial.
Kumpulan Berita DPR RI
PEMERINTAH wajib melaksanakan putusan pengadilan tingkat pertama dengan membayar ganti rugi kepada korban kerusuhan Maluku 1999 sebesar Rp3,9 triliun.
Hukuman itu diberikan setelah Mahkamah Agung menolak permohonan peninjauan kembali (PK) pemerintah terkait gugatan class action yang diajukan korban.
Kepala Biro Hukum dan Humas MA Abdullah mengatakan dalam putusan itu pemerintah diwajibkan untuk membangun kembali kondisi yang terjadi kerusakan atau melakukan perbaikan.
"Kalau ke pemerintah itu diwajibkan, bukan berarti pemerintah diperintahkan. Tapi, pemerintah berkewajiban untuk membangun kembali kerusakan yang terjadi," ujar Abdullah kepada wartawan di Gedung MA, Jakarta, kemarin.
Abdullah menegaskan, ganti rugi atas peristiwa di Maluku juga tidak harus dibayarkan secara tunai atau seperti membayar kembali barang. Artinya, diperlukan rencana anggaran dan pemerintah pun diyakini mengalokasikan dana untuk membangun kembali tanpa diperintah siapa pun.
Menurut Abdullah, rencana eksekusi atas putusan pengadilan itu tergantung pemerintah, apakah sudah dialokasikan anggaran perbaikan atau belum.
"Jadi bukan berarti bayar dalam bentuk uang dikasihkan tunai. Tetapi, juga bisa saja terjadi kalau memang untuk percepatan supaya dibangun sendiri-sendiri atau bagaimana kita belum tahu. Itu semua kebijakan pemerintah," paparnya.
Korban kerusuhan Maluku mengajukan gugatan class action kepada pemerintah pada 2011. Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan gugatan tersebut dengan putusan agar pemerintah membayar ganti rugi Rp3,9 triliun kepada 213.217 kepala keluarga korban kerusuhan.
Putusan pengadilan di tingkat pertama itu kemudian dikuatkan Pengadilan Tinggi Jakarta dan kasasi Mahkamah Agung pada 2015 dan 2017. Kemudian, pemerintah menempuh upaya hukum lanjutan melalui PK, namun MA tidak mengabulkannya. (Gol/P-2)
Praktisi hukum Febri Diansyah menyoroti tuntutan 18 tahun penjara dan uang pengganti Rp13,4 triliun terhadap Kerry Riza dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak PT Pertamina.
Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan sanksi disiplin kepada ratusan hakim dan aparatur peradilan sepanjang 2025
MA akan memberhentikan sementara hakim dan aparatur PN Depok yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
MAHKAMAH Agung (MA) akan mengevaluasi sistem pengawasan hakim agar berjalan lebih efektif dan menegaskan tidak mentoleransi praktik korupsi di lingkungan peradilan.
Pakar menyoroti praktik penganggaran MA dan Mahkamah Konstitusi MK yang hingga kini masih harus melalui proses negosiasi dan penelaahan substansi oleh Kementerian Keuangan.
Setyawan menegaskan KY tidak mempersoalkan secara prinsip usulan perpanjangan usia pensiun tersebut.
Tiga akun media sosial provokatif yang diduga mengeskalasi kerusuhan Agustus 2025. Akun Strongerboy, Adiastha8, dan Armyzoned ID dianggap kebal hukum dan belum diusut kepolisian.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut pidana penjara 10 bulan terhadap 21 terdakwa kasus kerusuhan demonstrasi yang terjadi pada Agustus 2025.
Bagi warga negara ganda AS-Iran, kedutaan menegaskan bahwa mereka harus menggunakan paspor Iran untuk keluar dari negara tersebut.
Dalam disertasinya yang berjudul Konfigurasi Resiprokal Determinan, Pencegahan, dan Penanganan Kerusuhan pada Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan Negara di Indonesia.
GUBERNUR DKI Jakarta Pramono Anung angkat bicara terkait kerusuhan yang terjadi di kawasan Kalibata, Jakarta Selatan, pada Kamis (11/12) malam.
ENAM orang saksi diperiksa soal kerusuhan dan pengeroyokan di Kalibata yang membuat dua orang penagih utang atau mata elang tewas, Kamis (11/12) malam.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved