Headline

. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.

Fokus

Penurunan permukaan tanah di Jakarta terus menjadi ancaman serius.

Pemerintah Wajib Bayar Rp3,9 Triliun untuk Maluku

Golda Eksa
20/8/2019 08:10
Pemerintah Wajib Bayar Rp3,9 Triliun untuk Maluku
Kepala Biro Hukum dan Humas MA Abdullah.(ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto)

 PEMERINTAH wajib melaksanakan putusan pengadilan tingkat pertama dengan membayar ganti rugi kepada korban kerusuhan Maluku 1999 sebesar Rp3,9 triliun.

Hukuman itu diberikan setelah Mahkamah Agung menolak permohonan peninjauan kembali (PK) pemerintah terkait gugatan class action yang diajukan korban.

Kepala Biro Hukum dan Humas MA Abdullah mengatakan dalam putusan itu pemerintah diwajibkan untuk membangun kembali kondisi yang terjadi kerusakan atau melakukan perbaikan.

"Kalau ke pemerintah itu diwajibkan, bukan berarti pemerintah diperintahkan. Tapi, pemerintah berkewajiban untuk membangun kembali kerusakan yang terjadi," ujar Abdullah kepada wartawan di Gedung MA, Jakarta, kemarin.

Abdullah menegaskan, ganti rugi atas peristiwa di Maluku juga tidak harus dibayarkan secara tunai atau seperti membayar kembali barang. Artinya, diperlukan rencana anggaran dan pemerintah pun diyakini mengalokasikan dana untuk membangun kembali tanpa diperintah siapa pun.

Menurut Abdullah, rencana eksekusi atas putusan pengadilan itu tergantung pemerintah, apakah sudah dialokasikan anggaran perbaikan atau belum.

"Jadi bukan berarti bayar dalam bentuk uang dikasihkan tunai. Tetapi, juga bisa saja terjadi kalau memang untuk percepatan supaya dibangun sendiri-sendiri atau bagaimana kita belum tahu. Itu semua kebijakan pemerintah," paparnya.

Korban kerusuhan Maluku mengajukan gugatan class action kepada pemerintah pada 2011. Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan gugatan tersebut dengan putusan agar pemerintah membayar ganti rugi Rp3,9 triliun kepada 213.217 kepala keluarga korban kerusuhan.

Putusan pengadilan di tingkat pertama itu kemudian dikuatkan Pengadilan Tinggi Jakarta dan kasasi Mahkamah Agung pada 2015 dan 2017. Kemudian, pemerintah menempuh upaya hukum lanjutan melalui PK, namun MA tidak mengabulkannya. (Gol/P-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Riky Wismiron
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik