Headline
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.
DALAM sejarah bangsa Indonesia, Republik ini sudah empat kali mengalami pergantian konstitusi. Meski begitu, dari sekian kali pergantian tersebut mukadimahnya tetap sama alias tidak berubah.
Wakil Presiden Jusuf Kalla mengatakan hal itu saat membuka perayaan Hari Konstitusi di Gedung Nusantara IV Kompleks MPR/DPR, Senayan, Jakarta, kemarin.
“Kenapa mukadimahnya tidak ada yang berubah? Karena mukadimahnya itu dasar dan tujuan. Itu ialah dasar negara dan tujuan kita bernegara. Dasarnya Pancasila, tujuannya negara adil dan makmur melalui proses mencerdaskan kehidupan bangsa, memajukan kesejahteraan umum, dan ikut serta dalam perdamaian dunia. Itu tidak berubah di bangsa kita ini, tidak ada yang berani dan tidak perlu diubah,” jelas Jusuf Kalla.
Sejak Republik Indonesia berdiri memang sudah empat kali berganti konstitusi, yakni UUD 1945, UUD Republik Indonesia Serikat (RIS), UUD Sementara 1950, dan UUD 45 Amendemen. Bahkan, beberapa dari pergantian tersebut mengubah sistem ketatanegaraan dan sistem negara, tetapi mukadimahnya tetap sama.
Jusuf Kalla menerangkan satu-satunya yang berubah ialah bagian tubuh dari konstitusi itu, yakni pasal dan ayat-ayatnya. Ia menerangkan, pada UUD 1945, seluruh pasalnya hanya 37 pasal, tetapi sekarang di UUD amendemen bila dipasalkan semua bisa mencapai 180 pasal meski angkanya tetap di 37 pasal. Pasal-pasal itu berubah karena berisikan tentang struktur negara, struktur bangsa, dan sistem bangsa.
Mengubah konstitusi, katanya, bukan suatu hal yang tabu bagi sebuah bangsa. Sejumlah negara pun seperti India, Thailand, bahkan Amerika pun beberapa kali mengubah konstitusi. “Fondasi dasar Pancasila, NKRI, dan juga tujuan bangsa itu tidak mungkin kita ubah karena di sanalah dasar kita bersatu, tetapi prosedur bisa berubah,” pungkas Jusuf Kalla.
Proses panjang
Ketua MPR Zulkifli Hasan mengatakan upaya menghidupkan Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN) dilakukan dengan pengkajian mendalam. Dokumen perumusan GBHN, kata dia, akan menjadi rekomendasi bagi pimpinan MPR periode 2019-2024. Namun demikian, proses amendemen terbatas itu masih panjang. “Kalau mengubah UUD itu syaratnya berat, tidak seperti UU. Jadi harus 3/4 anggota MPR yang setuju, DPR tambah DPD. Baru bisa diteruskan, jadi masih panjang prosesnya,” tandasnya.
Dia mengatakan perlunya sistem perencanaan pembangunan nasional model GBHN mengingat luasnya negara Indonesia.
Sementara itu, anggota DPR RI Fraksi Golkar, TB Ace Hasan Syadzily, menilai usulan amendemen terbatas untuk menghidupkan kembali GBHN perlu dikaji secara mendalam sebab saat ini Indonesia menggunakan sistem demokrasi presidensial, yakni presiden dipilih secara langsung oleh rakyat. Hal senada disampaikan Sekretaris Jenderal Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Arsul Sani. (Faj/Uca/Ins/X-4)
JK juga mengaitkan polemik tersebut dengan kesepakatan perundingan Pemerintah Indonesia dengan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) di Helsinki pada tahun 2005 silam.
JK mengatakan bahwa penyelesaian polemik Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek itu bukan menjadi ranah dan kewenangan Kementerian Hukum.
Keputusan administratif seperti Keputusan Menteri (Kepmen) tidak dapat membatalkan atau mengubah kedudukan hukum yang telah ditetapkan melalui undang-undang.
JK mengkritisi kondisi ketenagakerjaan di Indonesia yang disebut sangat memprihatinkan. Hal ini terlihat dari antusiasme pencari kerja yang membludak saat pembukaan job fair di Bekasi.
Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI Mohammad Jusuf Kalla (JK) menyampaikan apresiasi tinggi atas kiprah Deby Vinski yang berhasil mengangkat nama Indonesia di panggung medis internasional.
MENEGAKKAN aturan itu pasti berisko, tetapi sedikit yang berani mengambil risiko itu
Sebagaimana dirumuskan para pendiri bangsa, demokrasi Indonesia dibangun di atas kesepakatan kebangsaan—yakni Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika.
Ketua DPD Sebut Peringatan Hari Lahir Pancasila Tahun Ini Spesial, Ini Alasannya
KETUA PP Muhammadiyah Anwar Abbas menegaskan Indonesia harus tetap tegak menaati UUD 1945 untuk melawan praktik penjajahan terkait rencana Israel mendirikan negara yahudi di Tepi Barat
Try Sutrisno menyebut kaji ulang terhadap UUD 1945 merupakan kebutuhan mutlak jika Indonesia ingin tetap eksis dan mencapai cita-cita luhur Indonesia Emas 2045
Segala perubahan terkait KPU dan Bawaslu harus berdasarkan pada Undang-Undang Dasar (UUD) Negara Republik Indonesia 1945 dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved