Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
DALAM sejarah bangsa Indonesia, Republik ini sudah empat kali mengalami pergantian konstitusi. Meski begitu, dari sekian kali pergantian tersebut mukadimahnya tetap sama alias tidak berubah.
Wakil Presiden Jusuf Kalla mengatakan hal itu saat membuka perayaan Hari Konstitusi di Gedung Nusantara IV Kompleks MPR/DPR, Senayan, Jakarta, kemarin.
“Kenapa mukadimahnya tidak ada yang berubah? Karena mukadimahnya itu dasar dan tujuan. Itu ialah dasar negara dan tujuan kita bernegara. Dasarnya Pancasila, tujuannya negara adil dan makmur melalui proses mencerdaskan kehidupan bangsa, memajukan kesejahteraan umum, dan ikut serta dalam perdamaian dunia. Itu tidak berubah di bangsa kita ini, tidak ada yang berani dan tidak perlu diubah,” jelas Jusuf Kalla.
Sejak Republik Indonesia berdiri memang sudah empat kali berganti konstitusi, yakni UUD 1945, UUD Republik Indonesia Serikat (RIS), UUD Sementara 1950, dan UUD 45 Amendemen. Bahkan, beberapa dari pergantian tersebut mengubah sistem ketatanegaraan dan sistem negara, tetapi mukadimahnya tetap sama.
Jusuf Kalla menerangkan satu-satunya yang berubah ialah bagian tubuh dari konstitusi itu, yakni pasal dan ayat-ayatnya. Ia menerangkan, pada UUD 1945, seluruh pasalnya hanya 37 pasal, tetapi sekarang di UUD amendemen bila dipasalkan semua bisa mencapai 180 pasal meski angkanya tetap di 37 pasal. Pasal-pasal itu berubah karena berisikan tentang struktur negara, struktur bangsa, dan sistem bangsa.
Mengubah konstitusi, katanya, bukan suatu hal yang tabu bagi sebuah bangsa. Sejumlah negara pun seperti India, Thailand, bahkan Amerika pun beberapa kali mengubah konstitusi. “Fondasi dasar Pancasila, NKRI, dan juga tujuan bangsa itu tidak mungkin kita ubah karena di sanalah dasar kita bersatu, tetapi prosedur bisa berubah,” pungkas Jusuf Kalla.
Proses panjang
Ketua MPR Zulkifli Hasan mengatakan upaya menghidupkan Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN) dilakukan dengan pengkajian mendalam. Dokumen perumusan GBHN, kata dia, akan menjadi rekomendasi bagi pimpinan MPR periode 2019-2024. Namun demikian, proses amendemen terbatas itu masih panjang. “Kalau mengubah UUD itu syaratnya berat, tidak seperti UU. Jadi harus 3/4 anggota MPR yang setuju, DPR tambah DPD. Baru bisa diteruskan, jadi masih panjang prosesnya,” tandasnya.
Dia mengatakan perlunya sistem perencanaan pembangunan nasional model GBHN mengingat luasnya negara Indonesia.
Sementara itu, anggota DPR RI Fraksi Golkar, TB Ace Hasan Syadzily, menilai usulan amendemen terbatas untuk menghidupkan kembali GBHN perlu dikaji secara mendalam sebab saat ini Indonesia menggunakan sistem demokrasi presidensial, yakni presiden dipilih secara langsung oleh rakyat. Hal senada disampaikan Sekretaris Jenderal Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Arsul Sani. (Faj/Uca/Ins/X-4)
MANTAN Wakil Presiden Jusuf Kalla, Mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Ganjar Pranowo hadir dalam pengukuhan guru besar,Prof. Zainal Arifin Mochtar dan pidatonya soal demokrasi
WAKIL Presiden ke-10 dan ke-12 RI Jusuf Kalla (JK) menceritakan perbedaan penanganan tsunami Aceh pada 2004 silam dengan banjir yang melanda Sumatra pada tahun ini.
Jusuf Kalla menegaskan bantuan asing ke Aceh diperbolehkan selama untuk kemanusiaan dan terkoordinasi. PMI fokus pada logistik dan kebutuhan dasar warga terdampak.
Jusuf Kalla menekankan pentingnya penanganan cepat dampak banjir, khususnya penumpukan kayu di sungai, serta mendorong pemanfaatan kayu bernilai guna untuk membantu masyarakat
KETUA Umum Palang Merah Indonesia (PMI) Jusuf Kalla (JK) meminta agar permasalahan lautan kayu dari banjir Sumatra untuk segera diselesaikan. Kayu yang memiliki nilai guna dapat dimanfaatkan.
Masjid perlu terus dimakmurkan dan dimanfaatkan sebagai sarana membangun masyarakat yang religius sekaligus mandiri.
IOC melarang Indonesia menjadi tuan rumah ajang olahraga internasional gara-gara menolak atlet Israel. Menpora Erick Thohir tegaskan langkah itu sesuai UUD 1945.
Pada uji materiil terbaru, terdapat tiga perkara UU TNI yang akan disidangkan di MK, Rabu (24/9).
MAHKAMAH Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi Pasal 21 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian. Lulusan SMA sederajat tetap bisa jadi polisi
Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Ahmad Muzani menegaskan bahwa amendemen Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 tidak bisa dijadikan solusi cepat untuk setiap persoalan bangsa.
PAKAR hukum tata negara Feri Amsari merespons sejumlah partai politik yang bereaksi cukup keras terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang pemisahan Pemilu.
MK juga mengusulkan antara pemilu nasional dan pemilu daerah diberi jarak waktu paling singkat 2 tahun dan paling lama 2 tahun 6 bulan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved