Headline
Pelaku usaha menagih penyederhanaan regulasi dan kepastian kebijakan dari pemerintah.
Pelaku usaha menagih penyederhanaan regulasi dan kepastian kebijakan dari pemerintah.
Kumpulan Berita DPR RI
BEA Cukai Kudus tak henti-hentinya melakukan penindakan terhadap rokok ilegal yang beredar di masyarakat. Penindakan tersebut merupakan upaya untuk mendukung misi Bea Cukai menurunkan tingkat peredaran rokok ilegal dari yang sebelumnya 7% menjadi 3%. Kali ini Bea Cukai Kudus berhasil melakukan dua penindakan di tempat yang berbeda pada Rabu (7/8).
Berawal dari informasi masyarakat tentang adanya bangunan yang digunakan sebagai tempat penimbunan/pengemasan rokok ilegal, tim Bea Cukai Kudus kemudian melakukan penelusuran untuk mencari kebenaran akan informasi tersebut. Pada Rabu (07/08) Bea Cukai Kudus melakukan pemeriksaan terhadap bangunan yang dimaksud di Desa Bakalan, Kalinyamatan, Jepara.
“Dari hasil pemeriksaan, tim menemukan barang bukti berupa rokok batangan dan rokok siap edar tanpa dilekati pita cukai sebanyak 310.350 batang dengan total perkiraan nilai barang senilai Rp221.900.250. Selain itu, tim juga menemukan 9 buah alat pemanas yang digunakan dalam proses produksi rokok ilegal tersebut,” jelas Iman Prayitno, Kepala Kantor Bea Cukai Kudus.
Dari hasil penindakan tersebut, tim berhasil menyelamatkan potensi kerugian negara sebesar Rp146.505.373.
Sementara itu di Desa Kriyan, Kalinyamatan, Jepara Tim Bea Cukai Kudus melakukan penindakan terhadap 276.000 batang rokok yang diduga melanggar ketentuan di bidang cukai dengan perkiraan potensi kerugian negara yang diselamatkan yaitu sebesar Rp 130.289.940.
Selain mengamankan ratusan ribu batang rokok ilegal, tim juga berhasil mengamankan 72 roll kertas pembungkus filter rokok (cigarette tipping paper/CTP) dan satu buah alat pemanas yang digunakan dalam proses produksi.
“Seluruh barang hasil penindakan dengan perkiraan nilai barang sebesar Rp 197.340.000,00 diamankan di Kantor Bea Cukai Kudus untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” sambung Iman.
Dua penindakan tersebut tidak lepas dari peran penting masyarakat dalam membantu Bea Cukai Kudus melaksanakan tugas sebagai community protector.
“Penindakan ini menambah panjang daftar penindakan rokok ilegal yang dilancarkan Bea Cukai Kudus. Hingga Agustus ini, Bea Cukai Kudus berhasil melakukan 81 kali penindakan di bidang cukai,” pungkas Iman. (OL-09)
Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan adanya dugaan praktik penyelundupan barang dan underinvoicing soal penyegelan Toko Tiffany & Co. Berikut kronologi penyegelan Tiffany & Co
Menkeu Purbaya buka dugaan persekongkolan di balik penyegelan tiga gerai Tiffany & Co terkait kasus impor dan underinvoicing.
Ketegasan yang tidak konsisten dapat merusak iklim investasi dan menimbulkan ketidakpastian dunia usaha.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai senilai lebih dari Rp5 miliar dalam penggeledahan yang dilakukan di wilayah Ciputat, Tangerang Selatan, Banten, pada Jumat (13/2).
KPK menyita Rp5 miliar dari penggeledahan di Ciputat terkait kasus suap dan gratifikasi impor barang KW di Ditjen Bea Cukai Kemenkeu.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa segel tiga toko Tiffany & Co di Jakarta terkait dugaan penyelundupan dan praktik underinvoicing impor barang mewah.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved