Headline
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.
WACANA amendemen terbatas UUD 1945 untuk menghadirkan kembali Garis-garis Besar Haluan Negara dan mengembalikan MPR sebagai lembaga tertinggi negara ditentang sejumlah akademisi dan masyarakat sipil. Amendemen dinilai membawa kemunduran bagi demokrasi.
Pengajar Sekolah Tinggi Hukum Indonesia Jentera Bivitri Susanti menilai, semangat amendemen sarat kepentingan elite dalam hal distribus kekuasaan. Amendemen konstitusi, jelasnya, semestinya memperhatikan dua hal, yaitu berasal dari usulan rakyat dan berdampak konkret terhadap kehidupan masyarakat. Contohnya, amendemen pertama yang dilakukan pada 1999 dipicu oleh tuntutan masyarakat untuk melengserkan rezim otoriter.
"Tidak ada urgensi untuk mengamendemen UUD 1945 saat ini. Lebih banyak kepentingan elite ketimbang rakyat," ujarnya dalam diskusi bertajuk ”Amendemen Konstitusi Kepentingan Rakyat atau Berebut Kuasa?”, di Jakarta, Rabu (14/8).
Baca juga: Mahfud: Harus Ada Kesepakatan Bersama Sebelum Amandemen
Bivitri menambahkan, poin-poin amendemen bertentangan dengan sistem pemerintahan presidensial yang dianut Indonesia.
Soal keinginan menghidupkan kembali GBHN, misalnya, MPR tidak bisa memberlakukan dokumen tersebut sebagai panduan pembangunan yang harus dilaksanakan oleh pemerintah. Pasalnya, presiden dan wakil presiden dipilih oleh rakyat, bukan MPR.
"Sekarang presiden tidak dipilih oleh MPR. Jadi haknya ada di kita, bukan MPR. Tidak lagi relevan GBHN dalam konteks hukum tata negara," tandasnya.
Sementara, Direktur Konstitusi dan Demokrasi (Kode) Inisiatif Veri Junaedi menilai, wacana melahirkan kembali GBHN justru bisa jadi pintu masuk untuk mengamendemen pasal lainnya dalam UUD 1945, termasuk mengembalikan sistem pemilihan presiden dan wakil presiden secara tidak langsung seperti berlaku di masa orde baru.
Sedangkan Peneliti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) Indonesia Agil Oktarya berpendapat, keberadaan GBHN membuat dokumen perencanaan pembangunan menjadi tumpang tindih. Selama ini sudah ada Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2005-2025 yang didasarkan pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2017 tentang RPJPN Tahun 2005-2025.
"Wacana melahirkan kembali GBHN saat ini hanya mengakomodasi kepentingan elite partai politik, dan tidak mengakar pada kebutuhan riil masyarakat," pungkas Agil. (OL-8)
ANGGOTA Komisi III DPR RI Fraksi Demokrat, Benny K Harman merespons wacana amendemen UUD 1945. Benny menjelaskan wacana amendemen kelima muncul dari hasil evaluasi oleh badan pengkajian MPR.
MOMENTUM Agustus 2023 perlu diingat sebagai waktu negara ini telah dijalankan selama 21 tahun berdasarkan konstitusi hasil amendemen.
Wawasan nusantara berfungsi sebagai pedoman, motivasi, dorongan dan rambu-rambu dalam menentukan segala kebijakan dan tindakan penyelenggara negara.
WAKIL Ketua MPR RI Sjarifuddin Hasan mengatakan, saat ini MPR RI sedang menggulirkan sistem perencanaan pembangunan model GBHN
Rektor Unkris Dr.Ir Ayub Muktiono M SIP berpendapat seharusnya ada penataan yang lebih beradab untuk keanggotaan dalam MPR.
Pemilihan presiden secara langsung yang merupakan tonggak pertama reformasi harus tetap dipertahankan.
Sebagaimana dirumuskan para pendiri bangsa, demokrasi Indonesia dibangun di atas kesepakatan kebangsaan—yakni Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika.
Ketua DPD Sebut Peringatan Hari Lahir Pancasila Tahun Ini Spesial, Ini Alasannya
KETUA PP Muhammadiyah Anwar Abbas menegaskan Indonesia harus tetap tegak menaati UUD 1945 untuk melawan praktik penjajahan terkait rencana Israel mendirikan negara yahudi di Tepi Barat
Try Sutrisno menyebut kaji ulang terhadap UUD 1945 merupakan kebutuhan mutlak jika Indonesia ingin tetap eksis dan mencapai cita-cita luhur Indonesia Emas 2045
Segala perubahan terkait KPU dan Bawaslu harus berdasarkan pada Undang-Undang Dasar (UUD) Negara Republik Indonesia 1945 dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved