Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
WACANA amendemen terbatas UUD 1945 untuk menghadirkan kembali Garis-garis Besar Haluan Negara dan mengembalikan MPR sebagai lembaga tertinggi negara ditentang sejumlah akademisi dan masyarakat sipil. Amendemen dinilai membawa kemunduran bagi demokrasi.
Pengajar Sekolah Tinggi Hukum Indonesia Jentera Bivitri Susanti menilai, semangat amendemen sarat kepentingan elite dalam hal distribus kekuasaan. Amendemen konstitusi, jelasnya, semestinya memperhatikan dua hal, yaitu berasal dari usulan rakyat dan berdampak konkret terhadap kehidupan masyarakat. Contohnya, amendemen pertama yang dilakukan pada 1999 dipicu oleh tuntutan masyarakat untuk melengserkan rezim otoriter.
"Tidak ada urgensi untuk mengamendemen UUD 1945 saat ini. Lebih banyak kepentingan elite ketimbang rakyat," ujarnya dalam diskusi bertajuk ”Amendemen Konstitusi Kepentingan Rakyat atau Berebut Kuasa?”, di Jakarta, Rabu (14/8).
Baca juga: Mahfud: Harus Ada Kesepakatan Bersama Sebelum Amandemen
Bivitri menambahkan, poin-poin amendemen bertentangan dengan sistem pemerintahan presidensial yang dianut Indonesia.
Soal keinginan menghidupkan kembali GBHN, misalnya, MPR tidak bisa memberlakukan dokumen tersebut sebagai panduan pembangunan yang harus dilaksanakan oleh pemerintah. Pasalnya, presiden dan wakil presiden dipilih oleh rakyat, bukan MPR.
"Sekarang presiden tidak dipilih oleh MPR. Jadi haknya ada di kita, bukan MPR. Tidak lagi relevan GBHN dalam konteks hukum tata negara," tandasnya.
Sementara, Direktur Konstitusi dan Demokrasi (Kode) Inisiatif Veri Junaedi menilai, wacana melahirkan kembali GBHN justru bisa jadi pintu masuk untuk mengamendemen pasal lainnya dalam UUD 1945, termasuk mengembalikan sistem pemilihan presiden dan wakil presiden secara tidak langsung seperti berlaku di masa orde baru.
Sedangkan Peneliti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) Indonesia Agil Oktarya berpendapat, keberadaan GBHN membuat dokumen perencanaan pembangunan menjadi tumpang tindih. Selama ini sudah ada Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2005-2025 yang didasarkan pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2017 tentang RPJPN Tahun 2005-2025.
"Wacana melahirkan kembali GBHN saat ini hanya mengakomodasi kepentingan elite partai politik, dan tidak mengakar pada kebutuhan riil masyarakat," pungkas Agil. (OL-8)
ANGGOTA Komisi III DPR RI Fraksi Demokrat, Benny K Harman merespons wacana amendemen UUD 1945. Benny menjelaskan wacana amendemen kelima muncul dari hasil evaluasi oleh badan pengkajian MPR.
MOMENTUM Agustus 2023 perlu diingat sebagai waktu negara ini telah dijalankan selama 21 tahun berdasarkan konstitusi hasil amendemen.
Wawasan nusantara berfungsi sebagai pedoman, motivasi, dorongan dan rambu-rambu dalam menentukan segala kebijakan dan tindakan penyelenggara negara.
WAKIL Ketua MPR RI Sjarifuddin Hasan mengatakan, saat ini MPR RI sedang menggulirkan sistem perencanaan pembangunan model GBHN
Rektor Unkris Dr.Ir Ayub Muktiono M SIP berpendapat seharusnya ada penataan yang lebih beradab untuk keanggotaan dalam MPR.
Pemilihan presiden secara langsung yang merupakan tonggak pertama reformasi harus tetap dipertahankan.
IOC melarang Indonesia menjadi tuan rumah ajang olahraga internasional gara-gara menolak atlet Israel. Menpora Erick Thohir tegaskan langkah itu sesuai UUD 1945.
Pada uji materiil terbaru, terdapat tiga perkara UU TNI yang akan disidangkan di MK, Rabu (24/9).
MAHKAMAH Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi Pasal 21 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian. Lulusan SMA sederajat tetap bisa jadi polisi
Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Ahmad Muzani menegaskan bahwa amendemen Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 tidak bisa dijadikan solusi cepat untuk setiap persoalan bangsa.
PAKAR hukum tata negara Feri Amsari merespons sejumlah partai politik yang bereaksi cukup keras terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang pemisahan Pemilu.
MK juga mengusulkan antara pemilu nasional dan pemilu daerah diberi jarak waktu paling singkat 2 tahun dan paling lama 2 tahun 6 bulan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved