Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Menakar Kepentingan Rakyat jika UUD 1945 Diamendemen

M. Ilham Ramadhan Avisena
14/8/2019 23:14
Menakar Kepentingan Rakyat jika UUD 1945 Diamendemen
Bivitri Susanti (tengah)(MI/Susanto)

WACANA amendemen terbatas UUD 1945 untuk menghadirkan kembali Garis-garis Besar Haluan Negara dan mengembalikan MPR sebagai lembaga tertinggi negara ditentang sejumlah akademisi  dan masyarakat sipil. Amendemen dinilai membawa kemunduran bagi demokrasi.

Pengajar Sekolah Tinggi Hukum Indonesia Jentera Bivitri Susanti menilai, semangat amendemen sarat kepentingan elite dalam hal distribus kekuasaan. Amendemen konstitusi, jelasnya, semestinya memperhatikan dua hal, yaitu berasal dari usulan rakyat dan berdampak konkret terhadap kehidupan masyarakat. Contohnya, amendemen pertama yang dilakukan pada 1999 dipicu oleh tuntutan masyarakat untuk melengserkan rezim otoriter.

"Tidak ada urgensi untuk mengamendemen UUD 1945 saat ini. Lebih banyak kepentingan elite ketimbang rakyat," ujarnya dalam diskusi bertajuk ”Amendemen Konstitusi Kepentingan Rakyat atau Berebut Kuasa?”, di Jakarta, Rabu (14/8).

Baca juga: Mahfud: Harus Ada Kesepakatan Bersama Sebelum Amandemen

Bivitri menambahkan, poin-poin amendemen bertentangan dengan sistem pemerintahan presidensial yang dianut Indonesia.

Soal keinginan menghidupkan kembali GBHN, misalnya, MPR tidak bisa memberlakukan dokumen tersebut sebagai panduan pembangunan yang harus dilaksanakan oleh pemerintah. Pasalnya, presiden dan wakil presiden dipilih oleh rakyat, bukan MPR.

"Sekarang presiden tidak dipilih oleh MPR. Jadi haknya ada di kita, bukan MPR. Tidak lagi relevan GBHN dalam konteks hukum tata negara," tandasnya.

Sementara, Direktur Konstitusi dan Demokrasi (Kode) Inisiatif Veri Junaedi menilai, wacana melahirkan kembali GBHN justru bisa jadi pintu masuk untuk mengamendemen pasal lainnya dalam UUD 1945, termasuk mengembalikan sistem pemilihan presiden dan wakil presiden secara tidak langsung seperti berlaku di masa orde baru.

Sedangkan Peneliti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) Indonesia Agil Oktarya berpendapat, keberadaan GBHN membuat dokumen perencanaan pembangunan menjadi tumpang tindih. Selama ini sudah ada Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2005-2025 yang didasarkan pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2017 tentang RPJPN Tahun 2005-2025.

"Wacana melahirkan kembali GBHN saat ini hanya mengakomodasi kepentingan elite partai politik, dan tidak mengakar pada kebutuhan riil masyarakat," pungkas Agil. (OL-8)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Polycarpus
Berita Lainnya