Headline
RI dan Uni Eropa menyepakati seluruh poin perjanjian
Indonesia memiliki banyak potensi dan kekuatan sebagai daya tawar dalam negosiasi.
PRESIDEN terpilih Joko Widodo diminta untuk tidak terburu-buru dalam mengumumkan postur kabinet serta figur yang akan mengisi posisi menteri di periode kedua nanti. Jokowi dinilai harus mentaati regulasi sesuai Undang-undang Kementerian jika ada perubahan nomenklatur.
Pakar hukum tata negara Universitas Jember Bayu Dwi Anggono menegaskan, dalam mengumumkan nama-nama menteri hingga nomenklatur kabinet Jokowi perlu mentaati regulasi sesuai UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara.
“Sesuai UU Kementerian harus dipedomani setiap presiden siapapun yang berkaitan nomenklatur, batas waktu serta nama-nama yang mengisi pos kementerian itu,” kata Bayu saat dihubungi, Rabu (14/8).
Bayu menjelaskan, sesuai amanat undang-undang, pada Pasal 16 disebutkan, presiden diberi waktu paling lama 14 hari setelah dilantik untuk mengumumkan kabinetnya. Artinya, kata dia, pengumuman kabinet termasuk nama-nama harus diumumkan setelah Jokowi dilantik.
Baca juga : NasDem: Komposisi Menteri Hak Prerogatif Presiden
“Terhitungnya itu kan setelah dilantik. Kalau hanya mengumumkan ada 34 kementerian sah-sah saja. Tapi kalau nama-nama, postur kabinetnya seperti apa itu enggak ada landasannya. Meskipun presidennya sama tapi ini kan untuk periode yang berbeda,” jelas Bayu.
Begitupun dengan postur kabinet jika ada perubahan nomenklatur. Bayu menjelaskan, Jokowi perlu meminta pertimbangan DPR sebelum kabinet tersebut ditetapkan.
Dalam pasal 19 disebutkan, pengubahan sebagai akibat pemisahan atau penggabungan Kementerian dilakukan dengan pertimbangan DPR.
“Walaupun jumlahnya sama saya rasa harus meminta pertimbangan DPR. Presiden punya hak dan keleluasaan dalam hal kabimet, namun dia juga perlu berpedoman terhadap UU,” jelas Bayu.
Sebelumnya diberitakan, Jokowi menyebut kabinet diperiode keduanya sudah final dan dalam waktu dekat akan segera diumumkan. Jokowi mengatakan formasi susunan kabinet kerja periode 2019-2024 akan mengalami perombakan melalui nomenklatur. Meski demikian kursi kabinet diperkirakan tetap sama seperti saat ini, yakni 34 kementerian.
Salah satu perubahan adalah Jokowi akan membentuk kementerian yang fokus menangani investasi. (Mal)
Selain Tom Lembong, masih ada beberapa mantan menteri era Jokowi yang terjerat kasus korupsi. Berikut beberapa mantan menteri tersebut.
Seharusnya Prabowo berkaca pada kabinet pemerintahan Jokowi.
“Setahu saya ada. Kan Pak Prabowo sudah ngomong kalau nama-nama dari kabinet Pak Jokowi yang bagus-bagus akan juga dipakai untuk membantu beliau."
MENTERI Sosial Tri Rismaharini bungkam saat ditanya rencana mundur dari kabinet Presiden Jokowi. Ia hanya tersenyum dan melambaikan tangan ke awak media, Selasa (3/9).
PDIP berharap reshuffle kabinet di akhir masa jabatan ditujukan untuk meningkatkan kinerja. Pasalnya, persoalan perekonomian rakyat mendesak untuk diselesaikan.
Saat ditanya lebih lanjut soal Menteri ESDM Arifin Tasrif yang akan digantikan oleh Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia, Presiden enggan menjawab kabar tersebut.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved