Headline
Indonesia optimistis IEU-CEPA akan mengerek perdagangan hingga Rp975 triliun.
Indonesia optimistis IEU-CEPA akan mengerek perdagangan hingga Rp975 triliun.
Tiga sumber banjir Jakarta, yaitu kiriman air, curah hujan, dan rob.
JAKSA menuntut Bupati nonaktif Jepara Ahmad Marzuqi dicabut haknya untuk dipilih sebagai pejabat publik selama lima tahun. Selain itu, Marzuqi juga dituntut hukuman empat penjara dan denda Rp500 juta.
Hal tersebut disampaikan Jaksa Penuntut Umum Gina Saraswati dalam sidang kasus dugaan suap Ahmad Marzuqi kepada Hakim PN Semarang Lasito di Pengadilan Tipikor Semarang, kemarin, seperti dilansir Medcom.id.
"Menuntut tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih sebagai pejabat publik selama 5 tahun, terhitung setelah terdakwa menjalani hukumannya," ujar Gina dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Aloysius Priharnoto Ba-yuaji itu.
Penjatuhan hukuman tambahan itu, kata Gina, merupakan upaya melindungi publik dari informasi atau fakta tentang terdakwa.
"Terdakwa merupakan kepala daerah yang seharusnya memberi teladan bagi masyarakat," imbuhnya.
Dalam tuntutannya itu, jaksa juga menolak pengajuan diri Marzuqi untuk menjadi justice collaborator. Jaksa menilai Marzuqi tidak memenuhi kualifikasi sebagai saksi pelaku tersabut.
Terhadap Hakim Lasito selaku penerima suap, jaksa me-nuntut hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp700 juta.
Dalam kasus dugaan suap tersebut, Hakim PN Semarang Lasito dinilai terbukti menerima Rp500 juta dan US$16 ribu dari Bupati Ahmad Marzuqi.
Uang tersebut diduga bertujuan untuk memengaruhi keputusan Lasito sabagai hakim tunggal dalam gugatan praperadilan yang diajukan Marzuqi.
Dari uang sebanyak itu, menurut jaksa, terbukti sebanyak US$16 ribu diserahkan kepada mantan Ketua PN Semarang Purwono Edi Santosa, Rp150 juta digunakan untuk membiayai perbaikan dan pembangunan dalam rangka proses akreditasi di PN Semarang. Adapun Rp350 juta sisanya dinikmati terdakwa Lasito.
"Mengingat penggunaan uang tersebut terkandung fungsi untuk kepentingan umum, atas penggunaan uang sebesar Rp150 juta tersebut akan dijadikan faktor pengurang jumlah yang dinikmati terdakwa," ujar Jaksa Gina dalam sidang. (Ant/P-2)
KPK belum memeriksa saksi terkait kasus dugaan suap proyek jalan di Sumatra Utara (Sumut). Penyidik fokus melakukan penggeledahan untuk mencari bukti.
KPK meyakini pengusutan kasus ini sangat didukung masyarakat. Sebab, penyebab jalan rusak di Sumut sudah ditahui, dan pihak terlibat kini diproses hukum.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT), terkait dugaan suap proyek jalan di Sumatra Utara (Sumut).
Suap dan gratifikasi di sektor pendidikan biasanya terjadi karena adanya orang tua murid memaksakan anaknya masuk sekolah tertentu.
JAM-Pidsus Kejaksaan Agung menyita uang senilai Rp2 miliar dari hakim Djuyamto yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara korupsi minyak goreng
Perkara ini berkaitan dengan bantuan peralatan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) bagi satuan pendidikan tingkat dasar, menengah, dan atas.
Keberadaan tambak udang dinilai melanggar Perda dan RTRW Kabupaten Jepara 2023-2043.l, bahwa kawasan Karimunjawa Ganta diperuntukkan pariwisata dan cagar alam.
Penyidik KPK juga memeriksa beberapa saksi lainnya, yakni Kadiv Bisnis, Literasi, dan Inklusi Keuangan PT BPR Bank Jepara Artha Ahmad Nasir (AN) dan Karyawan PT Jamkrida Jateng Sus Seto (SS).
Surat edaran Bupati Jepara nomor 443.5/ 2274 tentang dua hari di rumah saja mulai berlaku Sabtu (12/6) hingga Minggu (13/6).
Bupati Jepara Dian Kristiandi juga mengaku kaget dengan kabar duka itu. Tetapi dia mengaku mengetahui Imam Zusdi Ghozali dirawat di rumah sakit seusai kunjungan kerja ke Gresik, Jawa Timur.
Dari total jumlah positif covid-19 di Jepara, 429 orang berasal dari Jepara, 24 orang dari luar Jepara dan baru 75 orang yang sembuh ditambah 40 orang meninggal dunia.
PARTAI NasDem Jepara melarang anggotanya yang ada di DPRD Kabupaten Jepara ikut kegiatan kunker ke luar Jatim dan Jabar di saat wabah Covid-19.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved