Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Jaksa Tuntut Hak Politik Bupati Jepara Dicabut

Media Indonesia
14/8/2019 09:10
Jaksa Tuntut Hak Politik Bupati Jepara Dicabut
Bupati nonaktif Jepara Ahmad Marzuqi.(ANTARA FOTO/R. Rekotomo)

JAKSA menuntut Bupati nonaktif Jepara Ahmad Marzuqi dicabut haknya untuk dipilih sebagai pejabat publik selama lima tahun. Selain itu, Marzuqi juga dituntut hukuman empat penjara dan denda Rp500 juta.

Hal tersebut disampaikan Jaksa Penuntut Umum Gina Saraswati dalam sidang kasus dugaan suap Ahmad Marzuqi kepada Hakim PN Semarang Lasito di Pengadilan Tipikor Semarang, kemarin, seperti dilansir Medcom.id.

"Menuntut tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih sebagai pejabat publik selama 5 tahun, terhitung setelah terdakwa menjalani hukumannya," ujar Gina dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Aloysius Priharnoto Ba-yuaji itu.

Penjatuhan hukuman tambahan itu, kata Gina, merupakan upaya melindungi publik dari informasi atau fakta tentang terdakwa.

 "Terdakwa merupakan kepala daerah yang seharusnya memberi teladan bagi masyarakat," imbuhnya.

Dalam tuntutannya itu, jaksa juga menolak pengajuan diri Marzuqi untuk menjadi justice collaborator. Jaksa menilai Marzuqi tidak memenuhi kualifikasi sebagai saksi pelaku tersabut.

Terhadap Hakim Lasito selaku penerima suap, jaksa me-nuntut hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp700 juta.

Dalam kasus dugaan suap tersebut, Hakim PN Semarang Lasito dinilai terbukti menerima Rp500 juta dan US$16 ribu dari Bupati Ahmad Marzuqi.

Uang tersebut diduga bertujuan untuk memengaruhi keputusan Lasito sabagai hakim tunggal dalam gugatan praperadilan yang diajukan Marzuqi.

Dari uang sebanyak itu, menurut jaksa, terbukti sebanyak US$16 ribu diserahkan kepada mantan Ketua PN Semarang Purwono Edi Santosa, Rp150 juta digunakan untuk membiayai perbaikan dan pembangunan dalam rangka proses akreditasi di PN Semarang. Adapun Rp350 juta sisanya dinikmati terdakwa Lasito.

"Mengingat penggunaan uang tersebut terkandung fungsi untuk kepentingan umum, atas penggunaan uang sebesar Rp150 juta tersebut akan dijadikan faktor pengurang jumlah yang dinikmati terdakwa," ujar Jaksa Gina dalam sidang. (Ant/P-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Riky Wismiron
Berita Lainnya